JAKARTA, Nepotiz – Sebuah kabar datang dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menyita tiga unit mobil dalam penggeledahan di kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), Jakarta Selatan. Peristiwa ini terjadi pada hari Selasa (20/5/2025) lalu.
Penggeledahan yang dilakukan ini berkaitan erat dengan dugaan tindak korupsi dalam pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di lingkup Kementerian Ketenagakerjaan, yang terjadi antara tahun 2020 hingga 2023.
"Dari hasil penggeledahan tersebut, KPK atau tim penyidik berhasil menyita tiga kendaraan roda empat," ungkap Juru Bicara Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih, Jakarta, pada hari Rabu (21/5/2025).
Lebih lanjut, Budi menjelaskan bahwa saat ini tim penyidik masih terus melakukan penggeledahan di dua lokasi lain, meskipun ia tidak memberikan informasi detail mengenai lokasi tersebut.
"Tim masih melakukan penggeledahan di dua lokasi berbeda pada hari ini," imbuhnya.
Budi juga menambahkan, KPK akan memberikan informasi lebih lanjut mengenai hasil penggeledahan, konstruksi perkara, serta identitas para tersangka setelah seluruh rangkaian kegiatan selesai dilaksanakan.
"Informasi mengenai pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, bagaimana konstruksi perkaranya, serta pasal-pasal yang disangkakan, akan kami sampaikan pada waktu yang tepat," tuturnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, menyampaikan bahwa penyidik melakukan penggeledahan di salah satu kantor di Kemenaker terkait dengan kasus korupsi dalam pengurusan izin Tenaga Kerja Asing (TKA) pada hari Selasa lalu.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa kasus ini berkaitan dengan adanya praktik pemerasan yang dilakukan oleh oknum pejabat Kemenaker terhadap calon pekerja asing yang bermaksud bekerja di Indonesia.
Ia mengungkapkan bahwa tindakan pemaksaan tersebut dilakukan oleh oknum pejabat yang berada di Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Ditjen Binapenta dan PKK).
"Oknum Kemenaker pada Dirjen Binapenta: memungut/memaksa seseorang memberikan sesuatu Pasal 12e dan atau menerima gratifikasi Pasal 12B terhadap para Calon Kerja Asing yang akan bekerja di Indonesia," jelasnya.
Asep menambahkan, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus ini, meskipun identitas mereka belum diumumkan kepada publik.