Wamendagri Bima Arya menanggapi usulan menarik dari KPK mengenai kemungkinan peningkatan dana parpol yang bersumber dari APBN. Ia mengakui bahwa diskusi mendalam mengenai usulan ini telah dilakukan bersama KPK. Tapi, apa sebenarnya hasil dari perbincangan tersebut?
Menurut Bima Arya, solusi terhadap masalah pendanaan yang kerap menghantui partai politik di Indonesia adalah kunci utama agar mereka dapat menjalankan fungsi mereka dengan optimal. Ia kemudian menjabarkan dua model pendanaan parpol yang umum diterapkan di berbagai belahan dunia.
"Ada dua pendekatan utama dalam pendanaan partai politik. Pertama, model donasi yang berasal dari pihak swasta dan individu, seperti yang lazim ditemui di Amerika Serikat. Kedua, model subsidi yang didominasi oleh dukungan negara, seperti yang diterapkan di Jerman dan Swedia. Bantuan dari negara ini bertujuan untuk meminimalisir ketergantungan partai pada kepentingan ekonomi kelompok tertentu. Namun, perlu dicatat bahwa aturan terkait penggunaannya sangatlah ketat," jelas Bima Arya kepada awak media pada hari Rabu (21/5/2025).
Sementara itu, Indonesia saat ini mengadopsi kombinasi dari kedua model tersebut. Usulan untuk meningkatkan dana parpol dari APBN, menurut Bima, sebenarnya seringkali disuarakan oleh kalangan akademisi, termasuk KPK. Bahkan, usulan ini dianggap sebagai bagian integral dari strategi pemberantasan korupsi.
"Di Indonesia, ide untuk memperkuat peran negara dalam pendanaan partai politik telah lama diusulkan oleh berbagai akademisi dan peneliti. KPK pun telah merekomendasikannya sebagai bagian penting dari upaya pencegahan korupsi. Tujuannya adalah untuk mencegah dominasi pengusaha yang berlebihan dalam partai politik," paparnya.
Menurut Waketum PAN ini, alokasi dana tersebut harus diperkuat dengan sistem integritas partai yang solid, sehingga setiap penggunaan dana dapat dipertanggungjawabkan secara transparan.
"Namun, alokasi dana ini harus mutlak disertai dengan penguatan sistem integritas partai. Penggunaannya harus jelas, yaitu untuk memperkuat fungsi partai, bukan untuk kepentingan pribadi pengurus partai. Konsep ini sudah tertuang dalam SIPP (Sistem Integritas Partai Politik)," tegasnya. SIPP sendiri mencakup lima komponen utama, yaitu Kode Etik Partai Politik, Demokrasi Internal Partai, Sistem Kaderisasi, Sistem Rekrutmen, dan Keuangan Partai Politik yang transparan dan akuntabel.
"Dana yang bersumber dari negara ini juga akan diaudit secara ketat oleh BPK. Hasil audit ini wajib diumumkan kepada publik secara berkala. Jika ada partai yang lalai dalam mengimplementasikan SIPP, maka akan terlihat jelas partai mana yang tidak memiliki komitmen terhadap transparansi dan integritas," imbuh Bima.
Lebih lanjut, Bima menjelaskan bahwa Kementerian Dalam Negeri bersama KPK telah melakukan pembahasan mendalam terkait usulan penambahan dana parpol dari APBN. Meskipun keputusan akhir belum ditetapkan, ia menekankan pentingnya pengaturan yang sangat ketat terkait alokasi dana untuk partai.
"Kemendagri telah berdiskusi intensif dengan KPK mengenai pendanaan ini sebagai bagian dari Stranas PK. Intinya, alokasi dana untuk partai harus diatur secara ketat, terutama dalam hal penggunaan dan pelaporannya," pungkasnya.