JAKARTA, Nepotiz – Ray Rangkuti, Direktur Eksekutif Lingkar Madani (Lima) Indonesia, berpendapat bahwa Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memiliki tanggung jawab untuk menertibkan aturan terkait penunjukan Irjen Pol Muhammad Iqbal sebagai Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPD RI.
Menurutnya, status Irjen Iqbal sebagai polisi aktif menjadi sorotan. Seharusnya, sesuai dengan peraturan yang berlaku, beliau harus mengundurkan diri dari Kepolisian jika menduduki jabatan di luar institusi kepolisian, kecuali 11 jabatan yang secara eksplisit diperbolehkan oleh Pasal 28 Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri.
“Kapolri perlu segera mengambil tindakan untuk memperbaiki situasi ini, di mana terdapat anggota polisi aktif yang memegang jabatan sipil di luar 11 instansi dan lembaga negara yang diizinkan oleh undang-undang,” ungkap Ray kepada Liputanku, Selasa (20/5/2025).
“Ini bukan hanya tentang Pak Iqbal, tetapi juga mengenai puluhan perwira lain yang berada dalam kondisi serupa,” lanjutnya, menyoroti cakupan masalah yang lebih luas.
Ray menambahkan, praktik perangkapan jabatan oleh polisi aktif sebenarnya sudah sering terjadi dan terkesan dibiarkan begitu saja.
“Praktik perangkapan jabatan oleh perwira aktif di posisi non-kepolisian ini sudah sangat umum. Pembiaran ini telah berlangsung lama, terutama sejak periode kedua pemerintahan Jokowi. Sudah saatnya masalah ini dikoreksi,” tegasnya.
“Aturan mengenai hal ini sudah sangat jelas. Tidak ada celah untuk interpretasi yang berbeda,” imbuh Ray, menekankan ketegasan aturan yang ada.
Seperti yang telah diberitakan sebelumnya, Irjen Pol Muhammad Iqbal resmi dilantik sebagai Sekjen DPD RI di Gedung DPD RI, Jakarta Pusat pada hari Senin, 19 Mei 2025.
Pelantikan ini didasarkan pada Keppres Nomor 79/TPA Tahun 2025 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan dari dan dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Madya di Lingkungan Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Daerah RI.
“Kesatu, dan seterusnya, kedua, mengangkat saudara Irjen Polisi Muhammad Iqbal sebagai Sekretaris Jenderal DPD RI terhitung sejak saat pelantikan. Dan kepadanya diberikan tunjangan jabatan struktural eselon IA sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” demikian bunyi kutipan Keppres yang dibacakan saat prosesi pelantikan pada hari Senin.
Ketua DPD RI, Sultan Bachtiar Najamudin, menjelaskan bahwa pergantian, promosi, ataupun mutasi pejabat di lingkungan kementerian/lembaga adalah sesuatu yang lazim.
Tujuannya adalah untuk mengoptimalkan kinerja melalui penyegaran, sehingga kinerja dapat selaras dengan dinamika perkembangan, baik di dalam maupun di luar organisasi.
Namun, penunjukan Irjen Iqbal, yang masih berstatus sebagai polisi aktif, telah menimbulkan polemik. Hal ini dianggap bertentangan dengan UU Polri dan UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR-DPR-DPD-DPRD, atau yang dikenal dengan UU MD3.
Pasal 28 ayat (3) UU Polri menyatakan dengan tegas, “Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian”.
Selanjutnya, Pasal 414 ayat (2) UU MD3 menyatakan, “Sekretaris jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pada dasarnya berasal dari pegawai negeri sipil profesional yang memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”.