Senin, 7 Jul 2025
Nepotiz Nepotiz
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Teknologi
Breaking News :
Introducing the EsaFX Trading App, Powered by TradeSocio
7 Kriteria Tempat Les GMAT Berkualitas di Jakarta
Konflik Papua: MPR Tunggu Arahan Pemerintah Prabowo?
Pegawai Kejagung Dibacok di Depok: Motif Belum Terungkap
Job Fair Cikarang Diserbu 25 Ribu Pelamar, 3.000 Lowongan
Font ResizerAa
NepotizNepotiz
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Teknologi
Search
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Iklan dan Promosi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks Berita
Follow US
© 2024 Nepotiz – Truth Behind The Ties. All Rights Reserved.

Home – Hukum – Irjen Iqbal Sekjen DPD: Kapolri Didorong Benahi Aturan?

HukumNasional

Irjen Iqbal Sekjen DPD: Kapolri Didorong Benahi Aturan?

Nepotiz
Diperbarui pada: 21/05/2025 19:20
Oleh Nepotiz
Share
682abf6f5a405
SHARE

JAKARTA, Nepotiz – Ray Rangkuti, Direktur Eksekutif Lingkar Madani (Lima) Indonesia, berpendapat bahwa Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memiliki tanggung jawab untuk menertibkan aturan terkait penunjukan Irjen Pol Muhammad Iqbal sebagai Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPD RI.

Menurutnya, status Irjen Iqbal sebagai polisi aktif menjadi sorotan. Seharusnya, sesuai dengan peraturan yang berlaku, beliau harus mengundurkan diri dari Kepolisian jika menduduki jabatan di luar institusi kepolisian, kecuali 11 jabatan yang secara eksplisit diperbolehkan oleh Pasal 28 Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri.

“Kapolri perlu segera mengambil tindakan untuk memperbaiki situasi ini, di mana terdapat anggota polisi aktif yang memegang jabatan sipil di luar 11 instansi dan lembaga negara yang diizinkan oleh undang-undang,” ungkap Ray kepada Liputanku, Selasa (20/5/2025).

“Ini bukan hanya tentang Pak Iqbal, tetapi juga mengenai puluhan perwira lain yang berada dalam kondisi serupa,” lanjutnya, menyoroti cakupan masalah yang lebih luas.

Baca Juga :  Kapolri Apresiasi Tim Voli Bhayangkara & Popsivo, Juara!

Ray menambahkan, praktik perangkapan jabatan oleh polisi aktif sebenarnya sudah sering terjadi dan terkesan dibiarkan begitu saja.

“Praktik perangkapan jabatan oleh perwira aktif di posisi non-kepolisian ini sudah sangat umum. Pembiaran ini telah berlangsung lama, terutama sejak periode kedua pemerintahan Jokowi. Sudah saatnya masalah ini dikoreksi,” tegasnya.

“Aturan mengenai hal ini sudah sangat jelas. Tidak ada celah untuk interpretasi yang berbeda,” imbuh Ray, menekankan ketegasan aturan yang ada.

Seperti yang telah diberitakan sebelumnya, Irjen Pol Muhammad Iqbal resmi dilantik sebagai Sekjen DPD RI di Gedung DPD RI, Jakarta Pusat pada hari Senin, 19 Mei 2025.

Pelantikan ini didasarkan pada Keppres Nomor 79/TPA Tahun 2025 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan dari dan dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Madya di Lingkungan Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Daerah RI.

Baca Juga :  MRT Jakarta: Keluhan Security Check, Janji Evaluasi!

“Kesatu, dan seterusnya, kedua, mengangkat saudara Irjen Polisi Muhammad Iqbal sebagai Sekretaris Jenderal DPD RI terhitung sejak saat pelantikan. Dan kepadanya diberikan tunjangan jabatan struktural eselon IA sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” demikian bunyi kutipan Keppres yang dibacakan saat prosesi pelantikan pada hari Senin.

Ketua DPD RI, Sultan Bachtiar Najamudin, menjelaskan bahwa pergantian, promosi, ataupun mutasi pejabat di lingkungan kementerian/lembaga adalah sesuatu yang lazim.

Tujuannya adalah untuk mengoptimalkan kinerja melalui penyegaran, sehingga kinerja dapat selaras dengan dinamika perkembangan, baik di dalam maupun di luar organisasi.

Namun, penunjukan Irjen Iqbal, yang masih berstatus sebagai polisi aktif, telah menimbulkan polemik. Hal ini dianggap bertentangan dengan UU Polri dan UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR-DPR-DPD-DPRD, atau yang dikenal dengan UU MD3.

Pasal 28 ayat (3) UU Polri menyatakan dengan tegas, “Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian”.

Baca Juga :  WNA AS Ditangkap! Bikin Video Porno, Izin Tinggal Disalahgunakan

Selanjutnya, Pasal 414 ayat (2) UU MD3 menyatakan, “Sekretaris jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pada dasarnya berasal dari pegawai negeri sipil profesional yang memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”.

Tag:DPDDPD RIirjen pol iqbalirjen pol iqbal dpd rikapolriMohammad Iqbalsekjen dpdSekjen DPD Irjen Muhammad Iqbal
Share Berita Ini
Facebook Pinterest Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Threads
Berita Sebelumnya 67ed764bce766 Ciro Alves Hengkang: Persib Tak Sanggup Saingi Tawaran Klub Lain
Berita Selanjutnya btp cek pos lokasi kecelakaan ka malioboro ekspress di magetan 1747798441010 169 CCTV Mati Saat KA Malioboro Tabrak Motor di Magetan: Investigasi!

Paling Populer

Cara Download Video di Luluvdo atau Lulustream
Teknologi

Cara Download Video di Luluvdo atau Lulustream Lewat HP dan PC!

Nepotiz
Oleh Nepotiz
7 bulan lalu

Cara Mempercepat Download Terabox di Android, iOS dan PC

Oleh Nepotiz

20 Karakter Mana yang Tidak Bisa Mengisi HP ke Teman di Mobile Legends? Ini Dia Listnya

Oleh Nepotiz

Cara Download Video PoopHD Lewat HP dan PC, Tanpa Aplikasi Tambahan!

Oleh Nepotiz

100% Work! Ini Cara Download Video Luluvdo Tanpa Aplikasi

Oleh Nepotiz

Kapan Tanggal Rilis Alita: Battle Angel 2? Ini yang Perlu Anda Ketahui

Oleh Nepotiz

Tips dan Cara Efektif Mempercepat Putaran Pulley dengan Mudah

Oleh Nepotiz

Guru SMPN 3 Depok Dilaporkan atas Dugaan Pelecehan Verbal

Oleh Nepotiz

Kapan Saya Menikah Menurut Tanggal Lahir? Pakai 2 Metode Ini Untuk Prediksi

Oleh Nepotiz

FB ‘Fantasi Sedarah’: Pembuat Video Anak Ditangkap!

Oleh Nepotiz

Berita Menarik Lainnya

bimbingan ibadah kepada jemaah haji 1747829505887 169
Gaya Hidup

Mandi Pakai Sabun Saat Ihram Haji, Boleh? Ini Kata Ulama!

2 bulan lalu
043041900 1747832268 WhatsApp Image 2025 05 21 at 14.08.37
Hukum

Polri & Bea Cukai Gagalkan 86 Kg Sabu Malaysia di Langsa

2 bulan lalu
68344e8e0a8b2
Lingkungan

Limbah Kulit Kerang Cemari Pantai Cilincing, Jakarta Utara

1 bulan lalu
68301f9de1e4f
Internasional

Bambang Susantono Pimpin CLGI Usai Tinggalkan IKN

2 bulan lalu
Nepotiz Nepotiz

Tentang Kami


Nepotiz – Truth Behind The Ties merupakan platform yang menyajikan berita terkini, liputan real-time, informasi terbaru dari seluruh penjuru dunia.
Link Navigasi
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Iklan dan Promosi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
Media Sosial
Facebook X-twitter Instagram Threads Tiktok
Seedbacklink

© 2024 Nepotiz – Truth Behind The Ties. All Rights Reserved.