JAKARTA, Nepotiz – Menteri Koperasi RI, Budi Arie Setiadi, memilih untuk tidak memberikan komentar panjang lebar terkait namanya yang terseret dalam dakwaan kasus judi online (judol).
Dengan singkat, Budi Arie hanya mengucapkan kalimat bijak dalam bahasa Jawa, "Gusti Allah mboten sare," sebuah ungkapan yang kaya makna, berarti Tuhan tidak akan pernah tidur.
"Gusti Allah mboten sare. Tuhan tidak pernah tidur, selesai," ucap Budi sembari beranjak meninggalkan Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada hari Rabu (21/5/2025). Nada bicaranya mencerminkan ketenangan, seolah beban yang mungkin ada, tak nampak.
Ketika ditanya apakah akan ada konfirmasi ulang dari pihak Kepolisian terkait kasus judol ini, Budi justru melontarkan perumpamaan, menyebutnya sebagai lagu lama kaset rusak.
"Lagu lama kaset rusak ya, tuh dikutip tuh lagu lama kaset rusak," tuturnya, seolah ingin menandaskan bahwa isu ini sudah usang dan tak perlu diperpanjang.
Sebelumnya, perlu diketahui, nama Budi Arie Setiadi memang muncul dalam surat dakwaan terkait kasus pemblokiran situs judi online di Kementerian Komunikasi dan Informatika, yang kini dikenal dengan nama Komdigi.
Sebagai informasi tambahan, Budi Arie sebelumnya pernah memegang tampuk kepemimpinan sebagai Menteri Komunikasi dan Informatika.
Pembacaan surat dakwaan ini sendiri telah dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada hari Rabu (14/5/2025) lalu.
Adapun mereka yang menjadi terdakwa dalam kasus ini adalah Terdakwa I Zulkarnaen Apriliantony, Terdakwa II Adhi Kismanto, Terdakwa III Alwin Jabarti Kiemas, dan Terdakwa IV Muhrijan alias Agus.
Menurut surat dakwaan tersebut, pada bulan Oktober 2023, Zulkarnaen diminta oleh Budi Arie untuk mencari seseorang yang memiliki kemampuan mengumpulkan data website perjudian online.
Kemudian, Zulkarnaen menawarkan Adhi Kismanto kepada Budi Arie untuk posisi tersebut.
"Dalam pertemuan tersebut, terdakwa Adhi Kismanto mempresentasikan alat *crawling* data yang diklaim mampu mengumpulkan data website judi online," demikian yang tertulis dalam surat dakwaan yang dikutip oleh Liputanku, Minggu (18/5/2025).
Budi Arie bahkan menawarkan kesempatan kepada Adhi Kismanto, seorang lulusan SMK, untuk mengikuti seleksi sebagai tenaga ahli di Kominfo.
Sayangnya, dalam proses seleksi tersebut, Adhi dinyatakan tidak memenuhi syarat karena tidak memiliki gelar sarjana.
Namun, meskipun demikian, Adhi tetap diterima bekerja di Kominfo, kabarnya karena adanya atensi khusus dari Budi Arie.
Adhi kemudian ditugaskan untuk mencari *link* atau website judi online yang nantinya akan dilaporkan kepada Kepala Tim *Take Down*, Riko Rasota Rahmada, untuk kemudian diblokir.
Pada bulan Januari 2024, seorang PNS Kominfo bernama Denden Imadudin Soleh menyampaikan kepada Direktur Utama PT. DJELAS, Alwin Jabarti Kiemas, bahwa kantornya sedang melakukan patroli mandiri terhadap situs judi online, yang dilakukan oleh Adhi.
Menanggapi hal tersebut, Alwin memberikan sejumlah uang koordinasi sebesar Rp 280 juta kepada Deden.
"Di mana dalam pertemuan tersebut Muhrijan meminta uang sejumlah Rp 1,5 miliar dan selanjutnya saksi Denden mengirimkan uang sejumlah Rp 100 juta secara bertahap sebanyak 2 kali," jelas jaksa.