KPAI, atau Komisi Perlindungan Anak Indonesia, baru-baru ini menyampaikan sebuah pengingat penting tentang adanya modus operandi yang mengkhawatirkan. Modus ini melibatkan penawaran pekerjaan sebagai Pekerja Rumah Tangga (PRT) yang, sayangnya, justru menjerat anak-anak ke dalam lingkaran prostitusi.
Dalam RDPU (Rapat Dengar Pendapat Umum) yang digelar bersama Badan Legislasi (Baleg) DPR di kompleks parlemen Senayan, Jakarta Pusat, pada hari Rabu, 21 Mei 2025, Ketua KPAI, Ai Maryati Solihah, mengungkapkan fakta yang mencengangkan ini. Beliau menjelaskan bahwa modus ini cenderung menargetkan anak-anak yang rentan.
“Prostitusi online dengan pola-pola open booking online (BO) memang menjadi yang paling banyak terjadi. Awalnya, anak-anak dijanjikan pekerjaan sebagai PRT, dan inilah yang menjadi pintu masuk,” ujar Ibu Ai dengan nada prihatin.
“Namun, sesampainya di Jakarta, mereka justru ditempatkan di lokasi yang terisolasi, tanpa akses untuk keluar masuk. Mereka dipaksa untuk melayani para pria hidung belang, sehingga tempat tersebut menjadi sarang prostitusi terselubung,” lanjutnya, menggambarkan situasi yang sangat memprihatinkan.
Berdasarkan pengawasan yang dilakukan oleh KPAI, banyak kasus prostitusi anak online yang dilaporkan berkedok sebagai pekerjaan PRT. Ibu Ai secara khusus menyoroti kasus-kasus yang melibatkan PRT di bawah umur.
“Dari hasil tabulasi data, kasus-kasus ini termasuk dalam kategori anak korban eksploitasi ekonomi dan/atau seksual. Secara umum, dari 303 kasus yang diadukan kepada KPAI dalam 3 tahun terakhir hingga 2023, sebagian di antaranya memang terkait dengan pekerjaan anak, khususnya PRT anak,” ungkapnya, menyajikan data yang sangat memprihatinkan.
Merespons situasi ini, Ibu Ai mengusulkan perlunya pembatasan usia bagi pekerja rumah tangga. Beliau menilai bahwa saat ini masih banyak pekerja rumah tangga yang usianya di bawah umur dan seharusnya mendapatkan perlindungan.
“Selanjutnya, kami mendorong sinkronisasi RUU PPRT karena batas usia minimum bekerja sebagai PRT harus sama dengan atau lebih dari 18 tahun. Hal ini sangat penting untuk dimasukkan sebagai substansi baru dalam draf RUU ini,” tuturnya dengan harapan adanya perubahan positif.
.