Saat ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah gencar melakukan penyidikan mendalam terkait dugaan praktik suap dalam pengurusan rencana penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Terendus kabar bahwa oknum pejabat di Kemnaker disinyalir melakukan pemerasan yang merugikan para calon tenaga kerja asing yang berkeinginan mengadu nasib di Indonesia.
"Diduga oknum Kemenaker, yang berada di bawah Dirjen Binapenta, melakukan pemungutan atau bahkan pemaksaan untuk menerima sesuatu, melanggar Pasal 12e dan atau menerima gratifikasi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 B, yang mana hal ini merugikan para calon pekerja asing yang ingin berkarya di Indonesia," ungkap Plt Depdak KPK, Asep Guntur Rahayu, kepada awak media pada hari Selasa, 20 Mei 2025.
Asep menambahkan, praktik pemerasan yang mencoreng nama baik institusi ini diduga telah berlangsung sejak tahun 2020 hingga 2023. KPK pun telah menetapkan 8 orang sebagai tersangka dalam kasus memprihatinkan ini.
"Rentang waktu kejadiannya diperkirakan antara tahun 2020 sampai dengan 2023," jelasnya.
Sebelumnya, Menaker Yassierli pun angkat bicara mengenai kasus dugaan suap di Kemnaker yang tengah menjadi fokus perhatian KPK. Dengan tegas, Yassierli menyatakan bahwa pihaknya telah mengambil tindakan tegas dengan mencopot pejabat yang terindikasi terlibat dalam pusaran kasus tersebut.
"Perlu dicatat, kami telah mencopot pejabat-pejabat yang kuat dugaan terlibat dalam kasus ini," tegas Yassierli di kantor Kemnaker, Jakarta Selatan, pada hari Selasa yang sama, 20 Mei.
Yassierli menyerahkan sepenuhnya proses hukum para mantan pejabat Kemnaker tersebut kepada KPK. Ia memastikan bahwa pelayanan terkait izin tenaga kerja asing tetap berjalan seperti biasa, tanpa adanya hambatan.
"Proses hukum selanjutnya tentu kami percayakan sepenuhnya kepada KPK. Karena pejabat yang bersangkutan telah dicopot, hal ini tidak akan mengganggu kelancaran layanan perizinan tenaga kerja asing (TKA)," ujar Yassierli.
"Malah, kami berharap kejadian ini menjadi momentum penting untuk meningkatkan kualitas pelayanan yang diberikan oleh Kementerian," imbuhnya dengan nada penuh harap.
Yassierli juga mengungkapkan bahwa pejabat yang dicopot tersebut termasuk dalam daftar orang-orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Meskipun demikian, Yassierli masih enggan untuk membeberkan identitas pejabat yang dimaksud.
"Ya, mereka termasuk yang sudah dicopot," jawabnya singkat.
Sebagai bagian dari proses penyidikan, KPK juga telah melakukan penggeledahan di kantor Kemnaker. Sejumlah tas terlihat dibawa oleh penyidik KPK dari lokasi penggeledahan.
Simak Video: KPK Bawa Sejumlah Tas Usai Geledah Gedung Kemnaker
.