Kamis, 22 Mei 2025
Nepotiz Nepotiz
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Teknologi
Breaking News :
Jaksa Febrow: Inspirasi & Dampak Nyata Bagi Suku Anak Dalam
Grup FB ‘Fantasi Sedarah’: 32 Ribu Member, Diblokir!
Spurs Vs MU: Final Liga Europa, Bukan Laga Unggulan!
Gaji Selangit! Inzaghi Tolak Al Hilal, Pilih Inter Milan
Neville: MU Tak Perlu Pawai Jika Juara Liga Europa!
Font ResizerAa
NepotizNepotiz
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Teknologi
Search
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Iklan dan Promosi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks Berita
Follow US
© 2024 Nepotiz – Truth Behind The Ties. All Rights Reserved.

Home – Ekonomi & Bisnis – Asuransi Nasional: Tekan Defisit, Mandiri dan Berdaulat!

Ekonomi & BisnisNasional

Asuransi Nasional: Tekan Defisit, Mandiri dan Berdaulat!

Nepotiz
Diperbarui pada: 21/05/2025 14:00
Oleh Nepotiz
Share
682c52e6ac3db
SHARE

Defisit dalam neraca pembayaran sektor asuransi telah lama menjadi perbincangan hangat, disebabkan oleh angkanya yang signifikan dan terus meningkat. Menurut catatan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), sepanjang tahun 2024, sekitar 40,20 persen premi dari aktivitas reasuransi mengalir ke luar negeri.

Daftar Isi
Memperkuat Fondasi Industri AsuransiStrategi Utama Menekan Defisit Neraca Pembayaran Sektor AsuransiSkema Optimalisasi Kapasitas Nasional Wajib dan Prioritas

Situasi ini dianggap sebagai kerugian bagi perekonomian kita. Bayangkan saja, setiap tahunnya, jutaan dollar AS premi yang dikumpulkan di Indonesia dinikmati oleh perusahaan-perusahaan yang berbasis di luar negeri.

Sebaliknya, pembayaran dari sektor asuransi dari luar negeri ke pasar domestik selalu jauh lebih kecil. Keadaan ini mencerminkan ketergantungan yang besar terhadap pasar luar. Singkatnya, kemandirian dan kedaulatan industri asuransi di dalam negeri masih terbilang lemah.

Dok. Bank Indonesia Grafik neraca eksim jasa asuransi 2018-2024.

Pertanyaan yang muncul kemudian adalah, langkah apa yang sebaiknya diambil oleh industri asuransi untuk menekan defisit neraca pembayaran secara efektif dan signifikan?

Upaya memperkuat kemandirian industri asuransi dalam negeri ini sejalan dengan visi Presiden Prabowo Subianto, yang dituangkan dalam Peraturan Presiden (PP) Nomor 12 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2025-2029.

Dalam PP tersebut, diinstruksikan optimalisasi peran industri asuransi, dana pensiun, serta pasar modal. Oleh karena itu, para pelaku di sektor-sektor ini perlu meningkatkan literasi, memperluas kepesertaan, dan melakukan diversifikasi produk dan instrumen keuangan.

Para pelaku di sektor-sektor tersebut juga diharapkan untuk mengoptimalkan portofolio investasi, memperbaiki tata kelola, serta mempercepat pemanfaatan digitalisasi, sembari memastikan perlindungan konsumen tetap menjadi prioritas.

Inti dari upaya menekan defisit neraca pembayaran ke luar negeri sebenarnya cukup sederhana: berusaha menahan pendapatan sebanyak mungkin di dalam negeri.

Dengan kata lain, alangkah baiknya jika kita lebih mengutamakan konsumsi produk atau layanan dalam negeri dan mengurangi impor dari luar.

Hal ini relatif mudah diimplementasikan di banyak sektor, terutama sektor riil. Namun, situasinya berbeda dalam industri asuransi, di mana setiap pendapatan (premi) selalu terkait dengan risiko dan ketidakpastian.

Jika risiko tersebut berubah menjadi kerugian, pihak penerima pendapatan memiliki kewajiban untuk menutupi kerugian tersebut.

Memperkuat Fondasi Industri Asuransi

Penting untuk dipahami bahwa menahan pendapatan sebanyak-banyaknya di dalam negeri tidak hanya berarti mengimbau masyarakat untuk tidak menggunakan produk impor dan beralih sepenuhnya ke produk lokal.

Lebih dari itu, upaya ini berkaitan dengan perancangan dan pembangunan infrastruktur serta ekosistem industri dalam negeri yang mandiri, aman, dan terpercaya, sebagai pengganti sistem asing.

Baca Juga :  Letjen Djaka Budi Utama Jadi Dirjen Bea Cukai? Ini Profilnya!

Langkah ini mencakup perencanaan aspek-aspek fundamental, seperti regulasi, pelaku dalam ekosistem, serta teknologi yang akurat dan *real-time*. Prinsip ini berlaku di berbagai industri dan sektor.

Oleh karena itu, aspek-aspek fundamental inilah yang harus dibangun dan diperkuat terlebih dahulu agar industri (re)asuransi dalam negeri dapat menekan defisit neraca pembayaran.

Kita tidak perlu memulai dari awal. OJK telah menjabarkan pilar, fase, program strategis, dan target-targetnya melalui Peta Jalan Pengembangan dan Penguatan Perasuransian Indonesia 2023-2027.

Peta jalan yang komprehensif ini menyentuh semua aspek dan lini industri, dengan berfokus pada empat pilar utama berikut.

Jika semua program strategis dalam peta jalan ini berhasil diselesaikan, industri asuransi di Indonesia akan berada dalam posisi yang ideal untuk mengoptimalkan kapasitas dan sumber daya dalam negeri. Dengan demikian, ketergantungan pada pasar luar negeri dapat dikurangi.

Saat itu tiba, rantai pasok industri asuransi Indonesia akan terdiri dari perusahaan asuransi dan reasuransi yang menahan risiko dengan tingkat retensi yang optimal, percaya diri sebagai *risk carrier*, dan tidak hanya bertindak sebagai perantara yang mengandalkan selisih komisi.

Para perantara juga akan beroperasi secara profesional untuk meningkatkan efisiensi industri, bukan malah meningkatkan biaya akuisisi. Hal ini didukung oleh sumber daya manusia (SDM) yang kompeten dan transformasi digital yang menghasilkan data berkualitas tinggi serta pemanfaatan teknologi digital terkini dalam pelayanan dan operasional asuransi.

Strategi Utama Menekan Defisit Neraca Pembayaran Sektor Asuransi

Setelah berbagai aspek fundamental industri asuransi dalam negeri diperkuat, barulah upaya menekan defisit neraca pembayaran sektor asuransi secara signifikan dapat dilakukan melalui dua strategi utama berikut.

Strategi pertama adalah meningkatkan retensi agregat dalam negeri hingga mencapai tingkat yang optimal. Strategi ini dapat dicapai melalui dua mekanisme.

Pertama, dengan fondasi daya tahan dan daya saing yang kuat, perusahaan asuransi dan reasuransi sebagai *risk carrier* profesional akan memastikan setiap risiko ditahan dengan retensi yang optimal, sesuai dengan tingkat volatilitas risiko tersebut.

Mereka akan menghindari peran sebagai *broker* dengan menahan risiko ala kadarnya pada batas minimum yang diperbolehkan oleh regulasi, yaitu Surat Edaran OJK Nomor 31/SEOJK.05/2015.

Hal ini dapat terwujud jika perusahaan asuransi dan reasuransi dalam negeri memiliki modal atau ekuitas yang besar, serta kapabilitas *underwriting*, *pricing*, dan pengelolaan risiko yang mumpuni. Dengan demikian, premi risiko agregat yang ditahan di dalam negeri akan meningkat.

Baca Juga :  Menghitung Kerugian 271 T Kasus Timah, Guru Besar IPB di Polisikan: Pesanan Siapa?

Kedua, melalui skema nasional yang bersifat *compulsory* (wajib) dan *priority* (prioritas) untuk mengoptimalkan kapasitas di dalam negeri, dengan menahan risiko di atas retensi perusahaan asuransi yang menerbitkan polis sebelum disebar ke program reasuransi *treaty* atau fakultatif.

Strategi kedua adalah menjadikan Indonesia sebagai salah satu *hub* reasuransi global atau regional untuk meningkatkan aliran premi reasuransi dari luar negeri ke pasar dalam negeri. Strategi ini dapat diimplementasikan melalui dua mekanisme berikut.

Pertama, memperkuat reasuransi dalam negeri dari segi permodalan dan kapabilitas agar mampu mengoptimalkan retensi dalam negeri. Caranya adalah dengan menutup risiko berkualitas tinggi dari luar negeri, yang berarti menekan defisit dengan meningkatkan aliran premi dari luar negeri ke dalam negeri.

Kedua, membuka peluang bagi perusahaan reasuransi luar negeri untuk beroperasi di Indonesia, yang juga menutup risiko berkualitas dari luar negeri dan memasukkan premi ke dalam negeri.

Skema Optimalisasi Kapasitas Nasional Wajib dan Prioritas

Sayangnya, skema nasional optimalisasi kapasitas industri asuransi dalam negeri melalui Peraturan OJK (POJK) No 14 Tahun 2015 belum berhasil mencapai tujuannya. Regulasi yang awalnya bertujuan untuk menekan defisit neraca pembayaran sektor asuransi justru berkontribusi pada pelebaran neraca pembayaran yang semakin signifikan.

Sejak diberlakukan, POJK 14/2015 memang mewajibkan peningkatan premi yang ditahan di dalam negeri. Akan tetapi, data menunjukkan bahwa hasil yang diharapkan dari ketentuan ini belum memberikan perbaikan neraca yang positif.

Terdapat dua tantangan utama yang menyebabkan kegagalan dalam implementasi regulasi ini.

Pertama, POJK 14/2015 mencoba meningkatkan retensi dalam negeri dengan mewajibkan penempatan program reasuransi *treaty* sebanyak mungkin di dalam negeri.

Hal ini menimbulkan masalah karena portofolio reasuransi tersebut jauh lebih *volatile* daripada portofolio retensi perusahaan asuransi, akibat dari *anti-seleksi*, di mana risiko yang baik cenderung ditahan dan yang lebih buruk diserahkan ke *treaty*.

Dampak ini diperkuat oleh fakta bahwa *surplus* merupakan mekanisme reasuransi yang paling banyak digunakan di pasar Indonesia. Fleksibilitas dalam menentukan retensi yang mengarah pada *anti-seleksi* memang merupakan fitur utama *surplus*. Apalagi, jika jumlah *line surplus* banyak, *anti-seleksi* pun semakin dalam.

Singkatnya, kegagalan menekan defisit neraca pembayaran disebabkan oleh POJK 14/2015 yang memaksa perusahaan reasuransi lokal untuk menahan atau memampatkan segmen risiko dengan volatilitas lebih tinggi, yang seharusnya disebarkan, bukan ditahan.

Akibatnya, eksposur portofolio perusahaan reasuransi dalam negeri meningkat pesat, begitu pula dengan tingkat klaimnya. Hal ini kemudian memicu kenaikan harga premi retrosesi yang harus dibayar oleh perusahaan-perusahaan reasuransi lokal ke pasar reasuransi luar negeri. Alhasil, defisit justru semakin melebar.

Baca Juga :  Depok Happy: Tukar Jelantah 21 Liter, Dapat 7 Liter Minyak Baru!

Kedua, POJK 14/2015 berdampak langsung pada peningkatan premi reasuransi yang ditahan di dalam negeri secara signifikan. Hal ini membuat posisi tawar perusahaan reasuransi dalam negeri semakin kuat.

Sayangnya, kenaikan posisi tawar ini tidak diimbangi dengan penguatan fundamental industri asuransi dalam negeri, seperti aspek *underwriting*, *pricing*, pengelolaan akumulasi, serta data dan transparansi.

Justru sebaliknya, perusahaan reasuransi lokal terlena dalam euforia kenaikan volume premi yang drastis, seolah tanpa menyadari bahwa peningkatan volatilitas dan konsentrasi risiko bahkan lebih pesat daripada premi.

Alih-alih melakukan upaya perbaikan fundamental dengan memanfaatkan posisi tawar yang kuat, mereka justru terjebak dalam kompetisi yang sangat ketat antar perusahaan reasuransi lokal, dengan menawarkan kapasitas yang berlebihan, premi yang kompetitif, komisi atau *deduction* yang semakin tinggi, serta *terms and conditions* yang semakin longgar. Akibatnya, kualitas portofolio risiko secara nasional merosot.

Kegagalan POJK 14/2015 dalam menekan defisit neraca pembayaran sektor asuransi seharusnya tidak membuat kita menyerah untuk mencoba mekanisme lain. Semangat kemandirian yang diusung POJK 14/2015 layak dihidupkan kembali dengan merumuskan skema baru yang lebih efektif dan ampuh untuk mengoptimalkan retensi agregat dalam negeri, dengan memperbaiki kesalahan yang terjadi pada skema sebelumnya.

Mari kita sebut skema baru ini sebagai Skema Optimalisasi Kapasitas Nasional (SOKN). Pada dasarnya, skema ini berupaya menahan risiko di atas retensi optimal perusahaan asuransi penerbit polis, dengan menempatkannya ke dalam retensi perusahaan-perusahaan asuransi dan reasuransi dalam negeri lain yang bukan penerbit polis.

Dengan kata lain, kita berupaya mengakses kapasitas yang *idle* (tidak terpakai) di pasar dalam negeri, sebelum risiko tersebut masuk ke program *treaty* dan fakultatif, serta sebagiannya terbang ke luar negeri. Skema ini memiliki fitur-fitur sebagai berikut.

Kombinasi keempat fitur utama di atas merupakan koreksi dan solusi mendasar dari POJK 14/2015, yang justru menahan segmen risiko bervolatilitas tinggi. Segmen risiko ini seharusnya disebar.

Keempatnya memastikan upaya mengoptimalkan retensi agregat dalam negeri dilakukan dengan mengumpulkan segmen portofolio risiko dengan kualitas terbaik, yaitu segmen dengan tingkat volatilitas yang rendah karena terpenuhinya hukum bilangan besar.

Adapun segmen portofolio risiko dengan volatilitas lebih tinggi disebar secara global melalui program reasuransi dan retrosesi setiap perusahaan asuransi dan reasuransi.

Tag:Amerika Serikatasuransiasuransi indonesiaReasuransisektor asuransi
Share Berita Ini
Facebook Pinterest Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Threads
Berita Sebelumnya 6777b5098d67f Suku Bunga BI Turun? Analisis IHSG & Rekomendasi Saham Rabu
Berita Selanjutnya jampidsus kejagung febrie adriansyah anggi muliawatidetikcom 1741184475675 169 Korupsi Timah: DPR Sentil Kejagung, Jampidsus Membantah

Paling Populer

Cara Download Video di Luluvdo atau Lulustream
Teknologi

Cara Download Video di Luluvdo atau Lulustream Lewat HP dan PC!

Nepotiz
Oleh Nepotiz
5 bulan lalu

Cara Mempercepat Download Terabox di Android, iOS dan PC

Oleh Nepotiz

Cara Download Video PoopHD Lewat HP dan PC, Tanpa Aplikasi Tambahan!

Oleh Nepotiz

20 Karakter Mana yang Tidak Bisa Mengisi HP ke Teman di Mobile Legends? Ini Dia Listnya

Oleh Nepotiz

100% Work! Ini Cara Download Video Luluvdo Tanpa Aplikasi

Oleh Nepotiz

Kapan Tanggal Rilis Alita: Battle Angel 2? Ini yang Perlu Anda Ketahui

Oleh Nepotiz

Tips dan Cara Efektif Mempercepat Putaran Pulley dengan Mudah

Oleh Nepotiz

Kapan Saya Menikah Menurut Tanggal Lahir? Pakai 2 Metode Ini Untuk Prediksi

Oleh Nepotiz

Cara Mengubah Kuota Belajar Menjadi Kuota Utama Axis Tanpa Ribet!

Oleh Nepotiz

Apakah Jurusan Pendidikan Biologi Itu Susah? Jangan Ciut Dulu!

Oleh Nepotiz

Berita Menarik Lainnya

675453ad71f54
Ekonomi & Bisnis

Mobil Bekas Taksi: Harga Mulai 40 Juta? Ini Kata Ahlinya!

14 jam lalu
67ed764bce766
Ekonomi & Bisnis

Ciro Alves Hengkang: Persib Tak Sanggup Saingi Tawaran Klub Lain

18 jam lalu
d6cd5b81 129f 48c1 8362 a733abc0c2d5 169
Nasional

Jakarta Macet Pagi Ini: Tol Janger, JORR, Japek Padat!

20 jam lalu
pemkot semarang 1747747637297 169
Gaya Hidup

Paskah Semarang 2025: Jadwal, Rute Karnaval, & Harapan!

1 hari lalu
Nepotiz Nepotiz

Tentang Kami


Nepotiz – Truth Behind The Ties merupakan platform yang menyajikan berita terkini, liputan real-time, informasi terbaru dari seluruh penjuru dunia.
Link Navigasi
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Iklan dan Promosi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
Media Sosial
Facebook X-twitter Instagram Threads Tiktok

© 2024 Nepotiz – Truth Behind The Ties. All Rights Reserved.