JAKARTA, Nepotiz – Kisah pilu di Johar Baru kembali terulang. Seorang wanita paruh baya berinisial R (49) harus berurusan kembali dengan hukum. Unit Reserse Narkoba Polsek Johar Baru meringkusnya atas dugaan kuat sebagai pengedar narkoba di kawasan Tanah Tinggi, Johar Baru, Jakarta Pusat.
Iptu Mohamad Rasid, Kanit Reskrim Polsek Johar Baru, menuturkan bahwa penangkapan R berlangsung pada Sabtu dini hari, tepatnya sekitar pukul 00.30 WIB (17/5/2025). Aparat bertindak cepat setelah menerima aduan dari masyarakat yang resah.
“Menerima laporan dari warga yang menyebutkan adanya seorang ibu yang berdomisili di Tanah Tinggi dan diduga kuat mengedarkan narkoba, kami segera bergerak dan melakukan pengamanan pada 17 Mei 2025,” jelas Rasid dengan nada prihatin, dalam keterangannya pada Rabu (21/5/2025).
Ironisnya, dari hasil penyelidikan terungkap bahwa R bukanlah pemain baru. Ia adalah seorang residivis yang sudah dua kali merasakan dinginnya tembok penjara akibat kasus serupa.
Alasannya kembali menjajakan narkoba sungguh memilukan: untuk sekadar menyambung hidup. Kali ini, ia memilih sabu sebagai barang dagangan di lingkungan tempat tinggalnya.
“Ini yang ketiga kalinya. Hukuman pertama sekitar lima tahun, yang kedua juga lima tahun, tapi dia menjalani sekitar empat tahun lebih,” urai Rasid dengan nada lesu.
Dalam operasi penangkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya, sebungkus bekas rokok merek NU yang ternyata berisi dua klip plastik bening berisi kristal yang diduga sabu seberat 2,23 gram. Tak ketinggalan, sebuah ponsel merek Realme yang ia gunakan untuk bertransaksi turut disita.
Akibat perbuatannya, R harus menghadapi jeratan hukum yang berat. Ia dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) sub Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya? Penjara minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun, atau bahkan seumur hidup.
Kini, pihak kepolisian masih terus mengembangkan kasus ini. Tujuannya adalah untuk membongkar kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika yang lebih besar, serta mengungkap keterlibatan pihak-pihak lain.