JAKARTA, Nepotiz – Di tengah riuhnya perbincangan tentang kemungkinan resesi global dan perubahan tren desain properti yang begitu cepat, sebuah kejadian menarik perhatian di pusat Jakarta Selatan.
Savyavasa Dharmawangsa, sebuah proyek apartemen mewah hasil kolaborasi apik antara JSI Group Indonesia dan Swire Properties Hong Kong, sukses besar menjual habis salah satu tower eksklusifnya. Bayangkan, dengan harga mencapai Rp 37 miliar per unit!
Laris manisnya apartemen super mewah ini seakan membuktikan, bahwa di dunia properti mewah, investasi tetap kokoh dan mampu bertahan dari guncangan ekonomi.
Kabar ini menjadi artikel terpopuler di kanal Properti Liputanku, pada hari Rabu (21/5/2025).
Apa sebenarnya yang membuat apartemen ini begitu istimewa?
Informasi lebih lanjut bisa Anda temukan di Apartemen Mewah Rp 37 Miliar Per Unit Sold Out di Tengah Resesi
Asosiasi Pengembang dan Pemasar Rumah Nasional (Asprumnas) menyampaikan keluhan mengenai anggotanya yang mengalami masalah setelah membeli lahan seluas 50 hektar, kemudian digugat oleh pihak-pihak yang diduga sebagai mafia tanah.
Oleh karena itu, Asprumnas mengharapkan Pemerintah dapat memberikan jaminan kepastian hukum terkait hak atas tanah.
Hal ini diungkapkan oleh Ketua Umum (Ketum) Asprumnas, Muhammad Syawali Pratna, dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi V DPR RI di Jakarta, pada hari Selasa (20/5/2025).
"Yang terpenting adalah kepastian hukum, Bapak. Anggota kami mengeluh, sudah membeli tanah seluas 50 hektar, investasi properti yang sangat besar, namun tiba-tiba digugat oleh oknum. Saya tidak ingin menyebut mafia, tapi memang ada oknum yang bermain," jelas Syawali.
Simak selengkapnya di Pengembang Curhat di DPR: Beli Tanah 50 Hektar, Direbut Mafia
Kita tentu masih ingat bagaimana Iuran Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) sempat menjadi perdebatan hangat di sepanjang tahun 2024.
Landasan hukum pelaksanaan Tapera adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera.
PP 21 Tahun 2024 ini merupakan turunan dari Undang-undang (UU) Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat atau yang lebih dikenal dengan UU Tapera.
Sesuai dengan UU Tapera, setiap pemberi kerja memiliki kewajiban untuk mendaftarkan para pekerjanya sebagai peserta Tapera paling lambat pada tahun 2027.
Lalu, bagaimana perkembangannya saat ini?
Anda bisa membaca kelanjutannya melalui tautan berikut: Apa Kabar Iuran Tapera?