Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), seperti yang kita ketahui, baru-baru ini melakukan penggeledahan yang cukup mengejutkan di Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker). Usut punya usut, penggeledahan ini ternyata berkaitan erat dengan dugaan suap yang melibatkan tenaga kerja asing (TKA).
Penggeledahan penting ini terjadi pada hari Selasa (20/5) lalu. Wakil Ketua KPK, Bapak Fitroh Rohcahyanto, mengonfirmasi kebenaran adanya aktivitas penggeledahan tersebut, yang berlangsung dari siang hingga menjelang sore.
“Benar,” ucap Bapak Fitroh singkat saat dikonfirmasi pada hari Selasa (20/5) lalu.
Hingga saat ini, informasi yang saya dapatkan menyebutkan bahwa sudah ada delapan orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang cukup menyita perhatian ini. Selain itu, Menteri Tenaga Kerja (Menaker), Bapak Yassierli, juga telah memberikan pernyataan resmi terkait kasus ini, mencoba memberikan sedikit gambaran tentang apa yang sebenarnya terjadi.
Berikut ini adalah beberapa fakta penting yang perlu kita ketahui terkait penggeledahan yang dilakukan KPK di Kemnaker, dirangkum dari berbagai sumber:
Suap Terkait Pengurusan Tenaga Kerja Asing
“Suap dan atau gratifikasi terkait TKA,” demikian pernyataan tegas dari Wakil Ketua KPK, Bapak Fitroh Rohcahyanto, mengenai akar masalah ini.
Secara terpisah, Juru Bicara KPK, Bapak Budi Prasetyo, juga mengamini bahwa tim penyidik KPK memang melakukan penggeledahan di kantor Kemnaker. Meski demikian, beliau belum memberikan detail yang lebih spesifik mengenai kasus yang sedang ditangani.
“Benar, tim KPK sedang lakukan penggeladahan di Kemnaker,” kata Bapak Budi, mengonfirmasi kebenaran informasi tersebut.
Sejumlah Tas Dibawa dari Kemnaker
Dari pantauan Liputanku di lokasi pada Selasa (20/5) sore, terlihat para penyidik KPK keluar dari gedung Kemnaker dengan pengawalan ketat dari aparat kepolisian bersenjata laras panjang.
Mereka tampak membawa sejumlah tas ransel. Bahkan, ada seorang penyidik yang terlihat menenteng sebuah tas. Sayangnya, hingga saat ini belum diketahui secara pasti apa isi dari tas-tas tersebut.
Setelahnya, para penyidik tersebut memasuki tiga mobil berwarna hitam yang sudah menunggu. Tak lama kemudian, mereka meninggalkan lokasi penggeledahan.
8 Orang Ditetapkan Tersangka
“Saat ini sudah ada delapan orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini,” jelas Juru Bicara KPK, Bapak Budi Prasetyo, kepada para wartawan di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.
Namun, KPK masih belum bersedia untuk membeberkan identitas para tersangka yang terlibat dalam kasus ini. Kasus dugaan korupsi terkait pengurusan rencana penggunaan tenaga kerja di Kemnaker ini merupakan perkara baru yang tengah diusut oleh KPK.
“Secara lengkap kami akan sampaikan,” janji beliau.
Ada Dugaan Pemerasan Calon Tenaga Kerja Asing
“Oknum Kemenaker pada Dirjen Binapenta, memungut/memaksa seseorang memberikan sesuatu Pasal 12e dan atau menerima gratifikasi Pasal 12 B terhadap para calon tenaga kerja asing yang akan bekerja di Indonesia,” ungkap Plt Depdak KPK, Bapak Asep Guntur Rahayu, kepada para wartawan pada hari Selasa (20/5).
Bapak Asep menambahkan, dugaan pemerasan ini terjadi dalam rentang waktu antara tahun 2020 hingga 2023. KPK sendiri telah menjerat delapan orang sebagai tersangka dalam kasus yang memprihatinkan ini.
“Periode 2020 sampai dengan 2023,” tegasnya.
Respons Kemnaker
“Kami sangat mendukung proses hukum yang sedang berjalan,” tegas Kepala Biro Humas Kemnaker, Bapak Sunardi Manampiar Sinaga, dalam keterangannya kepada para wartawan.
Bapak Sunardi juga menegaskan bahwa Kemnaker berkomitmen penuh untuk mewujudkan birokrasi yang bersih dan bebas dari praktik korupsi. Beliau menjelaskan bahwa kasus ini sebenarnya merupakan kasus lama yang terjadi pada tahun 2019.
“Kemnaker berkomitmen untuk terus bersinergi dengan pihak-pihak terkait dalam rangka peningkatan akuntabilitas dan menjunjung tinggi prinsip tata kelola pemerintahan yang baik,” tambahnya.
Menaker Sebut Suap TKA Kasus Tahun 2019
“Ini terkait dengan kasus yang sudah lama ya, tahun 2019, terkait dengan izin penggunaan tenaga kerja asing. Dan kasus ini berdasarkan pengaduan masyarakat bulan Juli tahun 2024. Clear ya,” jelas Bapak Yassierli di Kemnaker, Jakarta, Selasa (20/5).
Meskipun demikian, Bapak Yassierli juga menyampaikan bahwa pihaknya memiliki semangat yang kuat untuk melakukan perbaikan birokrasi agar menjadi lebih baik di masa depan. Beliau pun mendukung penuh upaya penyidikan yang dilakukan oleh KPK.
“Ada semangat perbaikan yang kemudian ini kita rasakan. Semangat perbaikan dari kita, saya dan Pak Wamen dan semua. Kemudian kita komitmen untuk menciptakan birokrasi yang lebih baik, lebih baik dari integritas,” sebutnya dengan nada optimis.
Pejabat Jadi Tersangka Dicopot
“Termasuk juga mohon dicatat bahwa kita sebenarnya sudah mencopot pejabat-pejabat yang diduga terkait dengan kasus ini,” ungkap Bapak Yassierli di kantor Kemnaker, Jakarta Selatan.
Bapak Yassierli menyerahkan sepenuhnya proses hukum para mantan pejabat Kemnaker tersebut kepada KPK. Beliau juga memastikan bahwa pelayanan terkait izin tenaga kerja asing saat ini tetap berjalan seperti biasa.
“Proses selanjutnya tentu kita akan serahkan ke KPK, karena memang pejabatnya sudah dicopot tentu ini tidak mempengaruhi layanan terhadap izin tenaga kerja asing (TKA),” tegas Bapak Yassierli.
“Malah kita berharap sebenarnya ini menjadi momentum untuk semakin lebih baiknya pelayanan yang diberikan oleh Kementerian,” imbuhnya, berharap adanya perubahan positif ke depannya.
Bapak Yassierli juga mengonfirmasi bahwa pejabat yang dicopot tersebut termasuk dalam daftar orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Namun, beliau belum bersedia untuk mengungkapkan identitas pejabat yang dicopot tersebut. “Ya, termasuk yang sudah dicopot,” pungkasnya.