Senin, 7 Jul 2025
Nepotiz Nepotiz
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Teknologi
Breaking News :
Introducing the EsaFX Trading App, Powered by TradeSocio
7 Kriteria Tempat Les GMAT Berkualitas di Jakarta
Konflik Papua: MPR Tunggu Arahan Pemerintah Prabowo?
Pegawai Kejagung Dibacok di Depok: Motif Belum Terungkap
Job Fair Cikarang Diserbu 25 Ribu Pelamar, 3.000 Lowongan
Font ResizerAa
NepotizNepotiz
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Teknologi
Search
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Iklan dan Promosi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks Berita
Follow US
© 2024 Nepotiz – Truth Behind The Ties. All Rights Reserved.

Home – Hukum – RUU PPRT: Usul Batas Jam Kerja 8 Jam & Sanksi Pidana Majikan

HukumNasional

RUU PPRT: Usul Batas Jam Kerja 8 Jam & Sanksi Pidana Majikan

Nepotiz
Diperbarui pada: 21/05/2025 12:48
Oleh Nepotiz
Share
d1560ed4 9fb0 4520 bc89 df647febe0b9 169
SHARE

Sebagai seorang anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR dari Fraksi Gerindra, Bapak Longki Djanggola menyoroti sebuah isu penting: jam kerja para pekerja rumah tangga (PRT) yang selama ini seakan tak terbatas. Dalam semangat memperjuangkan hak-hak mereka, Bapak Longki mengusulkan agar Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) mengatur pembatasan jam kerja PRT, idealnya 8 jam sehari.

Usulan ini beliau sampaikan dengan penuh semangat dalam RDPU bersama Komnas HAM dan Komnas Perempuan, bertempat di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, pada hari Selasa, 20 Mei 2025. Bapak Longki menegaskan bahwa setiap PRT berhak atas kepastian jam kerja, sebuah hak yang selama ini seringkali terabaikan.

Menurut Bapak Longki, “Tidak adanya standar upah dan waktu kerja yang jelas, pengelolaan waktu kerja yang tidak disertai standar upah minimum, serta batasan kerja maksimum seperti yang diatur dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan lainnya, sangat disayangkan.”

Baca Juga :  KPAI Ungkap: PRT Anak Jadi Kedok Prostitusi Online!

“Kondisi ini, terus terang saja, membuka celah eksploitasi tenaga kerja yang tak berujung,” sambungnya dengan nada prihatin.

Oleh karena itu, usulan pembatasan jam kerja PRT menjadi sangat krusial. Bapak Longki juga menekankan pentingnya hak libur bagi setiap PRT, sebuah hak yang seringkali terlupakan.

“Saya mengusulkan agar RUU ini menyertakan klausul yang secara eksplisit mengatur batas waktu kerja maksimal, misalnya 8 jam per hari, hak atas hari libur mingguan yang jelas, serta upah minimum yang layak, yang idealnya disesuaikan dengan UMR daerah,” ujarnya dengan penuh harap.

Tak hanya jam kerja dan libur, Bapak Longki juga menyuarakan hak PRT untuk mendapatkan upah yang layak. Beliau mengusulkan agar upah PRT disesuaikan dengan upah minimum provinsi (UMP) di daerah masing-masing.

“Pasal 11 huruf d memang menyebutkan bahwa PRT berhak mendapatkan upah berdasarkan kesepakatan, tetapi sayangnya tidak ada ketentuan upah minimum khusus untuk PRT. Tanpa adanya dasar angka konkret, pemberi kerja berpotensi menetapkan upah yang sangat rendah, jauh di bawah UMP,” paparnya dengan nada menjelaskan.

Baca Juga :  Gerindra Dorong Digitalisasi Pariwisata Malang untuk Gaet Turis

“Saya mengusulkan agar ditambahkan klausul yang menegaskan bahwa upah PRT tidak boleh lebih rendah dari UMP setempat dan dijamin tunjangan hari raya, hari libur, dan upah lembur,” lanjutnya, menekankan pentingnya keadilan.

Selain itu, beliau juga mengusulkan agar PRT tidak perlu lagi melapor ke RT maupun RW. Menurutnya, kewajiban lapor ini berpotensi menjadi alat kontrol sosial yang kurang efektif.

“Saya mengusulkan agar kewajiban ini dialihkan kepada pemberi kerja, dengan menyediakan layanan pelaporan digital melalui Dinas Ketenagakerjaan setempat, bukan melalui RT/RW yang berpotensi tidak netral,” ungkapnya dengan argumentasi yang kuat.

Lebih jauh, Bapak Longki juga meminta agar RUU PPRT mengatur tentang sanksi pidana bagi pemberi kerja yang melanggar hukum. Beliau menyoroti bahwa pelanggaran terhadap PRT seringkali berupa kekerasan, pelecehan, dan pengabaian upah.

Baca Juga :  Jakarta Kota Global: Pencanangan HUT ke-489 Bareng detikcom!

“Saya mengusulkan agar ditambahkan draf atau pasal khusus mengenai sanksi pidana, perdata, dan administratif bagi para pemberi kerja maupun penyalur yang melanggar hukum,” jelasnya dengan nada serius.

Selain itu, menurut Bapak Longki, RUU PPRT juga harus memperkuat perlindungan dari kekerasan. Beliau mengatakan bahwa saat ini belum ada aturan yang secara tegas mengatur mengenai mekanisme pengaduan perlindungan terhadap kekerasan yang menimpa PRT.

“Saya mengusulkan agar ditambahkan pasal khusus yang mengatur mekanisme pengaduan yang mudah diakses, serta perlindungan sementara bagi korban,” tuturnya dengan harapan agar RUU ini benar-benar melindungi para PRT.

Tag:badan legislasi ( baleg ) dpr fraksi gerindrabaleg dprlongki djanggolapasal 11 huruf dpekerja rumah tanggaprtruu pprtump
Share Berita Ini
Facebook Pinterest Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Threads
Berita Sebelumnya 65cb6310717aa SERA MIJEL Depok: Tukar Jelantah Jadi Minyak Baru!
Berita Selanjutnya 1085149614 Pasar Mobil RI: Gaikindo Yakin Tembus 3 Juta Unit per Tahun!

Paling Populer

Cara Download Video di Luluvdo atau Lulustream
Teknologi

Cara Download Video di Luluvdo atau Lulustream Lewat HP dan PC!

Nepotiz
Oleh Nepotiz
7 bulan lalu

Cara Mempercepat Download Terabox di Android, iOS dan PC

Oleh Nepotiz

20 Karakter Mana yang Tidak Bisa Mengisi HP ke Teman di Mobile Legends? Ini Dia Listnya

Oleh Nepotiz

Cara Download Video PoopHD Lewat HP dan PC, Tanpa Aplikasi Tambahan!

Oleh Nepotiz

100% Work! Ini Cara Download Video Luluvdo Tanpa Aplikasi

Oleh Nepotiz

Kapan Tanggal Rilis Alita: Battle Angel 2? Ini yang Perlu Anda Ketahui

Oleh Nepotiz

Tips dan Cara Efektif Mempercepat Putaran Pulley dengan Mudah

Oleh Nepotiz

Guru SMPN 3 Depok Dilaporkan atas Dugaan Pelecehan Verbal

Oleh Nepotiz

Kapan Saya Menikah Menurut Tanggal Lahir? Pakai 2 Metode Ini Untuk Prediksi

Oleh Nepotiz

FB ‘Fantasi Sedarah’: Pembuat Video Anak Ditangkap!

Oleh Nepotiz

Berita Menarik Lainnya

66c3c1bf45c43
Nasional

Jakarta Kehilangan Lokasi Parkir Bahu Jalan: Apa Solusinya?

1 bulan lalu
682d62f595be8
Hukum

Budi Arie di Dakwaan Judol: Gusti Allah Mboten Sare!

2 bulan lalu
siswa di sdn bojen 2 belajar di teras sekolah karena tak memiliki ruang kelas aris rivaldodetikcom 1747730264907 169 1
Nasional

Siswa Belajar di Teras, Pemkab Pandeglang Kirim Utusan

2 bulan lalu
682ea6ce021d5
Ekonomi & Bisnis

Tiket Pesawat Mahal: Pemerintah Diminta Jujur ke Publik?

2 bulan lalu
Nepotiz Nepotiz

Tentang Kami


Nepotiz – Truth Behind The Ties merupakan platform yang menyajikan berita terkini, liputan real-time, informasi terbaru dari seluruh penjuru dunia.
Link Navigasi
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Iklan dan Promosi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
Media Sosial
Facebook X-twitter Instagram Threads Tiktok
Seedbacklink

© 2024 Nepotiz – Truth Behind The Ties. All Rights Reserved.