JAKARTA, Nepotiz – Pemerintah, melalui Kementerian Perhubungan RI, kini mengambil langkah nyata dalam membersihkan jalanan dari truk Over Dimension dan Overload (ODOL). Truk-truk ini, seperti yang kita ketahui, menjadi biang keladi kecelakaan lalu lintas dan juga penyebab kerusakan infrastruktur yang tak sedikit.
Upaya pembersihan ini akan dilaksanakan secara bertahap. Tahap pertama adalah sosialisasi yang ditujukan kepada para pelaku usaha dan pemilik kendaraan. Sosialisasi ini rencananya akan berlangsung selama kurang lebih satu bulan.
Dalam tahap penting ini, pemerintah, bersama dengan Korlantas Polri dan PT Jasa Marga, akan menyampaikan informasi mendalam dan edukasi mengenai bahaya serta sanksi hukum yang menanti para pelanggar ODOL kepada seluruh pemangku kepentingan.
KEMENHUB Razia truk ODOL serentak di Indonesia
"Terkait dengan penanganan ODOL ke depan, dalam kurun waktu sekitar satu bulan, kita akan fokus pada sosialisasi penanganan masalah ini," jelas Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi, dalam keterangannya pada hari Selasa (20/5/2025).
"Setelah sosialisasi, akan ada tahap peringatan. Baru setelah itu, penegakan hukum akan diberlakukan,” lanjutnya, menekankan keseriusan pemerintah.
Beliau menegaskan bahwa langkah ini merupakan jawaban atas keluhan masyarakat yang selama ini resah dengan keberadaan truk ODOL. Ini juga merupakan komitmen pemerintah untuk menciptakan keselamatan serta kelancaran lalu lintas di jalan.
Pemerintah juga berupaya memastikan bahwa semua pihak memahami dengan jelas aturan serta sanksi yang berlaku sebelum tindakan hukum diambil.
Sosialisasi akan dipusatkan di lokasi-lokasi strategis yang dinilai rawan pelanggaran, seperti pelabuhan, jalan tol, dan kawasan industri. “Ada beberapa titik fokus yang akan menjadi sasaran penertiban truk ODOL ini, antara lain pelabuhan, jalan tol, dan kawasan industri,” ungkap Dudy.
Sebagai bagian tak terpisahkan dari strategi penertiban, Kemenhub juga akan mulai mengaktifkan sistem Weigh In Motion (WIM) di jalan tol.
Dok. Jasa Marga Ilustrasi truk ODOL
Sistem canggih ini akan didukung oleh teknologi pemantau kecepatan dan pencatatan jalur masuk kendaraan. Tujuannya adalah untuk mengidentifikasi kendaraan yang kelebihan muatan atau dimensi secara otomatis.
"Nantinya di jalan tol, kita berharap akan ada pengaktifan Weigh In Motion (WIM) dan juga alat pendeteksi speed (kecepatan). Selain itu, sistem ini juga akan memonitor jalur masuk untuk keperluan pendataan,” paparnya lebih lanjut.
Menanggapi keputusan tersebut, Korlantas Polri dan PT Jasa Marga sependapat bahwa strategi penegakan hukum terhadap pelanggaran truk ODOL perlu dilakukan secara bertahap. Dimulai dari sosialisasi, kemudian peringatan, normalisasi, dan akhirnya penegakan hukum yang tegas.
“Kita sepakat bahwa penegakan hukum akan diawali dengan sosialisasi. Setelah itu, akan ada peringatan, termasuk juga peringatan kepada para pengusaha agar mereka dapat melakukan normalisasi. Baru setelah semua tahapan ini, kita akan melakukan penegakan hukum yang sesungguhnya," jelas Kakorlantas Polri Irjen Pol Agus Suryonugroho.
Beliau juga menekankan perbedaan mendasar dalam aspek hukum antara pelanggaran Over Dimension dan Overload.
BPTJ Razia truk ODOL yang sumbang polusi udara
Kendaraan yang melanggar Over Dimension dikategorikan sebagai tindak pidana lalu lintas. Proses hukumnya akan melalui jalur peradilan umum.
Sementara itu, Overload dianggap sebagai pelanggaran lalu lintas administratif yang diatur secara rinci dalam Pasal 305 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.