Kisah pilu datang dari Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi. Seorang mahasiswa berinisial F harus berurusan dengan pihak kepolisian setelah diduga melakukan tindakan pencabulan terhadap seorang siswi SMP berumur 14 tahun. Seperti yang saya dengar, pelaku ini menggunakan cara yang cukup memprihatinkan, yaitu dengan mengiming-imingi korban jajanan.
Kapolres Metro Bekasi, Kombes Mustofa, menjelaskan, “Sebelum perbuatan tidak senonoh itu terjadi, tersangka memberikan makanan dan minuman kepada korban. Sempol ayam dan es teh manis menjadi ‘senjata’ pelaku. Setelah itu, tersangka membujuk korban untuk datang ke rumahnya,” ujarnya kepada saya saat dihubungi pada hari Selasa, 20 Mei 2025.
Pertemuan mereka berawal dari sapaan di Facebook, yang kemudian berlanjut ke percakapan melalui WhatsApp. Dari sanalah, korban kemudian diajak bertemu muka, dan kejadian yang sangat disayangkan itu pun terjadi.
Menurut Kombes Mustofa, korban mengaku telah dua kali menjadi korban pencabulan oleh tersangka. Tempat kejadian perkara (TKP) adalah rumah pelaku dan sebuah rumah kosong yang letaknya tidak jauh dari sana.
“Pengakuan dari korban sangat jelas, sudah dua kali terjadi hubungan badan. Lokasinya di rumah pelaku, dan juga di samping rumahnya, di sebuah bangunan kosong yang tidak berpenghuni,” imbuhnya.
Penangkapan pelaku dilakukan pada hari Senin, 19 Mei, sekitar pukul 22.00 WIB. Petugas berhasil meringkus F di kediamannya yang terletak di kawasan Desa Sukadarma, Sukatani, Kabupaten Bekasi. Rupanya, pelaku sempat bersembunyi setelah menyadari dirinya sedang dicari oleh pihak berwajib.
“Tersangka F ditemukan di rumahnya. Dia mencoba untuk bersembunyi di Sukadarma, Sukatani, Bekasi, di rumah orang tuanya,” jelasnya.
Saat ini, F telah ditetapkan sebagai tersangka dan resmi ditahan. Ia dijerat dengan Pasal 81 dan/atau 82 Undang-Undang Perlindungan Anak, yang mana ancaman hukumannya bisa mencapai 15 tahun penjara.