Senin, 7 Jul 2025
Nepotiz Nepotiz
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Teknologi
Breaking News :
Introducing the EsaFX Trading App, Powered by TradeSocio
7 Kriteria Tempat Les GMAT Berkualitas di Jakarta
Konflik Papua: MPR Tunggu Arahan Pemerintah Prabowo?
Pegawai Kejagung Dibacok di Depok: Motif Belum Terungkap
Job Fair Cikarang Diserbu 25 Ribu Pelamar, 3.000 Lowongan
Font ResizerAa
NepotizNepotiz
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Teknologi
Search
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Iklan dan Promosi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks Berita
Follow US
© 2024 Nepotiz – Truth Behind The Ties. All Rights Reserved.

Home – Hukum – KY: 25 Hakim Terancam Sanksi Etik Januari-April 2025

HukumNasional

KY: 25 Hakim Terancam Sanksi Etik Januari-April 2025

Nepotiz
Diperbarui pada: 21/05/2025 10:21
Oleh Nepotiz
Share
675aab18e0d6b
SHARE

JAKARTA, Nepotiz – Sebuah kabar mengejutkan datang dari Komisi Yudisial (KY). Sepanjang Januari hingga April 2025, KY mengusulkan sanksi bagi 25 hakim yang dinilai melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH). Bayangkan, 25 hakim!

Informasi ini disampaikan langsung oleh Bapak Joko Sasmito, Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi KY, dalam konferensi pers yang digelar di Kantor KY, Jakarta, pada hari Selasa, 20 Mei 2025. Bisa dibilang, ini adalah bentuk ketegasan KY dalam menjaga integritas peradilan.

Menurut Pak Joko, usulan sanksi ini adalah hasil dari sidang pleno KY. Sidang pleno ini merupakan forum penting untuk mengambil keputusan terkait laporan yang masuk dari masyarakat. Jadi, ini semua berawal dari suara masyarakat yang peduli dengan keadilan.

"Rinciannya, 15 hakim menerima usulan sanksi ringan, enam hakim diusulkan sanksi sedang, sementara empat hakim menghadapi usulan sanksi berat," ungkap Pak Joko, seperti yang saya kutip dari Liputanku.

Baca Juga :  SheInspire: Harapan Baru Warga Binaan Lapas Kerobokan

Beliau menambahkan, sebenarnya ada delapan hakim lain yang juga diusulkan untuk diberi sanksi. Namun, karena mereka sudah lebih dulu menerima sanksi dari Mahkamah Agung (MA), usulan tersebut tidak dilanjutkan. Wah, ternyata MA juga aktif dalam menindak pelanggaran ya.

Lebih detail lagi, Pak Joko menjelaskan bahwa usulan sanksi ringan meliputi teguran lisan untuk satu hakim, teguran tertulis untuk lima hakim, dan pernyataan ketidakpuasan tertulis untuk sembilan hakim. Bisa dibayangkan bagaimana perasaan mereka yang menerima teguran.

Untuk usulan sanksi sedang, empat hakim menghadapi potensi penurunan gaji sebesar satu kali kenaikan gaji berkala selama maksimal satu tahun. Selain itu, dua hakim lainnya diusulkan untuk menjalani sanksi nonpalu (tidak boleh mengadili perkara) selama maksimal enam bulan.

Tidak berhenti di situ, tiga hakim bahkan diusulkan untuk menerima sanksi berat berupa hakim nonpalu lebih dari enam bulan, namun tidak lebih dari dua tahun. Yang paling berat, satu hakim diusulkan untuk diberhentikan tidak dengan hormat. Sungguh konsekuensi yang serius!

Baca Juga :  Bimo-Djaka Dilantik: PR Pajak & Bea Cukai Menanti!

Pak Joko melanjutkan, para hakim ini diusulkan untuk disanksi karena terbukti melakukan beragam pelanggaran etik. Misalnya, 14 hakim dinilai tidak profesional, tiga hakim terlibat komunikasi yang tidak pantas dan meminta atau menerima sejumlah uang, serta satu hakim melakukan manipulasi putusan. Ini sangat disayangkan.

Selain itu, tiga hakim terbukti menunjukkan keberpihakan saat memeriksa perkara. Ada juga satu hakim yang terlibat konflik kepentingan, satu hakim bersikap indisipliner, satu hakim melakukan pernikahan siri tanpa izin istri, dan satu hakim menyampaikan pendapat secara terbuka di media. Kompleks sekali permasalahannya.

Dalam kesempatan yang sama, Pak Joko menyampaikan bahwa KY menerima total 401 laporan dan 362 tembusan terkait dugaan pelanggaran KEPPH selama Januari hingga April 2025. Banyak sekali laporan yang masuk!

Namun, setelah melalui proses verifikasi yang ketat, tidak semua laporan dapat ditindaklanjuti. Hal ini karena sebagian besar laporan tersebut bukan merupakan kewenangan KY. Jadi, KY hanya bisa menangani kasus-kasus tertentu saja.

Baca Juga :  Suap Harun Masiku: Saeful Akui Skenario Dibikin Bareng Donny

Selama proses pemeriksaan laporan, KY telah memanggil sebanyak 36 hakim yang dilaporkan. Pemanggilan ini bertujuan untuk meminta klarifikasi terkait dugaan pelanggaran etik yang dituduhkan. Semua hasil pemeriksaan kemudian dibawa ke sidang pleno. Prosesnya panjang dan teliti ya.

"Berdasarkan hasil sidang pleno, KY memutuskan bahwa 20 laporan terbukti melanggar KEPPH, sementara 65 laporan dinyatakan tidak terbukti melanggar KEPPH," tutup Pak Joko. Ini menunjukkan bahwa KY bekerja secara profesional dan objektif dalam menangani setiap laporan.

Tag:hakimHakim disanksihakim melanggar kode etikJakartakomisi yudisialky
Share Berita Ini
Facebook Pinterest Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Threads
Berita Sebelumnya 682ac72fbf92e De Djawatan Banyuwangi: Harga Foto, Drone & Video Clip!
Berita Selanjutnya gubernur banten andra soni mengaku kecewa soal pengusaha kadin cilegon minta proyek rp 5 triliun tanpa tender di proyek pt cha 1747212122498 169 Banten Petakan 3.000 Km Jalan Rusak: Bang Andra Bergerak!

Paling Populer

Cara Download Video di Luluvdo atau Lulustream
Teknologi

Cara Download Video di Luluvdo atau Lulustream Lewat HP dan PC!

Nepotiz
Oleh Nepotiz
7 bulan lalu

Cara Mempercepat Download Terabox di Android, iOS dan PC

Oleh Nepotiz

20 Karakter Mana yang Tidak Bisa Mengisi HP ke Teman di Mobile Legends? Ini Dia Listnya

Oleh Nepotiz

Cara Download Video PoopHD Lewat HP dan PC, Tanpa Aplikasi Tambahan!

Oleh Nepotiz

100% Work! Ini Cara Download Video Luluvdo Tanpa Aplikasi

Oleh Nepotiz

Kapan Tanggal Rilis Alita: Battle Angel 2? Ini yang Perlu Anda Ketahui

Oleh Nepotiz

Tips dan Cara Efektif Mempercepat Putaran Pulley dengan Mudah

Oleh Nepotiz

Guru SMPN 3 Depok Dilaporkan atas Dugaan Pelecehan Verbal

Oleh Nepotiz

Kapan Saya Menikah Menurut Tanggal Lahir? Pakai 2 Metode Ini Untuk Prediksi

Oleh Nepotiz

FB ‘Fantasi Sedarah’: Pembuat Video Anak Ditangkap!

Oleh Nepotiz

Berita Menarik Lainnya

Tumbuhan Penyimpan Karbon: Kisah Flora Jaga Bumi Indonesia

1 bulan lalu
636a57e5229f9
Ekonomi & Bisnis

Libur Sekolah: Pemerintah Kucur 6 Stimulus Ekonomi!

1 bulan lalu
6811c8607c7ba
Nasional

DPR Godok RUU Transportasi Online: Aspirasi Ojol Didengar!

2 bulan lalu
herlinda raih penghargaan jaksa penegak keadilan restoratif adhyaksa awards 2024 169
Hukum

Jaksa Herlinda: Kisah Inspiratif Pemenang Adhyaksa Awards

2 bulan lalu
Nepotiz Nepotiz

Tentang Kami


Nepotiz – Truth Behind The Ties merupakan platform yang menyajikan berita terkini, liputan real-time, informasi terbaru dari seluruh penjuru dunia.
Link Navigasi
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Iklan dan Promosi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
Media Sosial
Facebook X-twitter Instagram Threads Tiktok
Seedbacklink

© 2024 Nepotiz – Truth Behind The Ties. All Rights Reserved.