JAKARTA, Nepotiz – Sebuah kabar mengejutkan datang dari Komisi Yudisial (KY). Sepanjang Januari hingga April 2025, KY mengusulkan sanksi bagi 25 hakim yang dinilai melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH). Bayangkan, 25 hakim!
Informasi ini disampaikan langsung oleh Bapak Joko Sasmito, Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi KY, dalam konferensi pers yang digelar di Kantor KY, Jakarta, pada hari Selasa, 20 Mei 2025. Bisa dibilang, ini adalah bentuk ketegasan KY dalam menjaga integritas peradilan.
Menurut Pak Joko, usulan sanksi ini adalah hasil dari sidang pleno KY. Sidang pleno ini merupakan forum penting untuk mengambil keputusan terkait laporan yang masuk dari masyarakat. Jadi, ini semua berawal dari suara masyarakat yang peduli dengan keadilan.
"Rinciannya, 15 hakim menerima usulan sanksi ringan, enam hakim diusulkan sanksi sedang, sementara empat hakim menghadapi usulan sanksi berat," ungkap Pak Joko, seperti yang saya kutip dari Liputanku.
Beliau menambahkan, sebenarnya ada delapan hakim lain yang juga diusulkan untuk diberi sanksi. Namun, karena mereka sudah lebih dulu menerima sanksi dari Mahkamah Agung (MA), usulan tersebut tidak dilanjutkan. Wah, ternyata MA juga aktif dalam menindak pelanggaran ya.
Lebih detail lagi, Pak Joko menjelaskan bahwa usulan sanksi ringan meliputi teguran lisan untuk satu hakim, teguran tertulis untuk lima hakim, dan pernyataan ketidakpuasan tertulis untuk sembilan hakim. Bisa dibayangkan bagaimana perasaan mereka yang menerima teguran.
Untuk usulan sanksi sedang, empat hakim menghadapi potensi penurunan gaji sebesar satu kali kenaikan gaji berkala selama maksimal satu tahun. Selain itu, dua hakim lainnya diusulkan untuk menjalani sanksi nonpalu (tidak boleh mengadili perkara) selama maksimal enam bulan.
Tidak berhenti di situ, tiga hakim bahkan diusulkan untuk menerima sanksi berat berupa hakim nonpalu lebih dari enam bulan, namun tidak lebih dari dua tahun. Yang paling berat, satu hakim diusulkan untuk diberhentikan tidak dengan hormat. Sungguh konsekuensi yang serius!
Pak Joko melanjutkan, para hakim ini diusulkan untuk disanksi karena terbukti melakukan beragam pelanggaran etik. Misalnya, 14 hakim dinilai tidak profesional, tiga hakim terlibat komunikasi yang tidak pantas dan meminta atau menerima sejumlah uang, serta satu hakim melakukan manipulasi putusan. Ini sangat disayangkan.
Selain itu, tiga hakim terbukti menunjukkan keberpihakan saat memeriksa perkara. Ada juga satu hakim yang terlibat konflik kepentingan, satu hakim bersikap indisipliner, satu hakim melakukan pernikahan siri tanpa izin istri, dan satu hakim menyampaikan pendapat secara terbuka di media. Kompleks sekali permasalahannya.
Dalam kesempatan yang sama, Pak Joko menyampaikan bahwa KY menerima total 401 laporan dan 362 tembusan terkait dugaan pelanggaran KEPPH selama Januari hingga April 2025. Banyak sekali laporan yang masuk!
Namun, setelah melalui proses verifikasi yang ketat, tidak semua laporan dapat ditindaklanjuti. Hal ini karena sebagian besar laporan tersebut bukan merupakan kewenangan KY. Jadi, KY hanya bisa menangani kasus-kasus tertentu saja.
Selama proses pemeriksaan laporan, KY telah memanggil sebanyak 36 hakim yang dilaporkan. Pemanggilan ini bertujuan untuk meminta klarifikasi terkait dugaan pelanggaran etik yang dituduhkan. Semua hasil pemeriksaan kemudian dibawa ke sidang pleno. Prosesnya panjang dan teliti ya.
"Berdasarkan hasil sidang pleno, KY memutuskan bahwa 20 laporan terbukti melanggar KEPPH, sementara 65 laporan dinyatakan tidak terbukti melanggar KEPPH," tutup Pak Joko. Ini menunjukkan bahwa KY bekerja secara profesional dan objektif dalam menangani setiap laporan.