Kisah tentang seorang pria yang dijuluki ‘bang jago’, dengan inisial SAN (47), berakhir di balik jeruji besi. Ia ditangkap polisi atas tindakannya yang mengancam dan membubarkan rapat yang diadakan oleh para penghuni apartemen di Bekasi Timur, Kota Bekasi, Jawa Barat. Rupanya, semua ini berawal dari masalah sepele: lahan parkir.
Menurut keterangan Kombes Kusumo Wahyu Bintoro, Kapolres Metro Bekasi Kota, yang saya kutip pada hari Selasa, 20 Mei 2025, “"Motif dari tindakan yang dilakukan pelaku adalah karena ia merasa tidak terima saat masalah pengelolaan parkir, yang sedang ia tangani melalui PT O milik HF (yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang atau DPO), dipertanyakan.”"
Saya jadi ingat, semua bermula ketika korban dan para penghuni apartemen lainnya sedang berdiskusi tentang pengelolaan apartemen di grup WhatsApp. Entah bagaimana, pelaku yang juga berada di dalam grup itu, malah melayangkan ancaman kepada para penghuni.
Begini kronologisnya, “"SAN kemudian tersulut emosinya, merasa terpojok dengan topik yang sedang dibahas di grup. Akibatnya, ia mengirimkan pesan suara yang berisi ancaman. Kata-katanya kasar, 'biar turun aja si I (penghuni apartemen), keliatan saya tempeleng mulutnya liatin aja. Saya tabokin mulutnya sama si R sekalian. Belum pernah kan? Tempelengan dari Pak A kan? Ah ini nanti Pak A yang lebih brutal nanti'," jelas Kapolres.
Tak berhenti di situ, para penghuni kemudian memutuskan untuk mengadakan rapat di ruang rapat apartemen, khusus membahas masalah pengelolaan lahan parkir yang menjadi sumber masalah. Nah, saat itulah, pelaku tiba-tiba muncul dan mengamuk, bak petir di siang bolong!
Kapolres melanjutkan, “"Pelaku masuk ke ruang rapat dengan berteriak keras, mengusir korban dan saksi. Bahkan, ia mendorong korban. Karena merasa ketakutan dan terancam, korban dan saksi akhirnya meninggalkan ruangan rapat,"”
Saat ini, SAN sudah berhasil diamankan oleh pihak kepolisian. Sementara itu, HF masih dalam pengejaran. SAN kini mendekam di tahanan dan dijerat dengan Pasal 335 KUHP.