Senin, 7 Jul 2025
Nepotiz Nepotiz
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Teknologi
Breaking News :
Introducing the EsaFX Trading App, Powered by TradeSocio
7 Kriteria Tempat Les GMAT Berkualitas di Jakarta
Konflik Papua: MPR Tunggu Arahan Pemerintah Prabowo?
Pegawai Kejagung Dibacok di Depok: Motif Belum Terungkap
Job Fair Cikarang Diserbu 25 Ribu Pelamar, 3.000 Lowongan
Font ResizerAa
NepotizNepotiz
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Teknologi
Search
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Iklan dan Promosi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks Berita
Follow US
© 2024 Nepotiz – Truth Behind The Ties. All Rights Reserved.

Home – Hukum – ODGJ Jadi Saksi di Sidang? KND Usulkan Hak Setara di Hukum

HukumNasional

ODGJ Jadi Saksi di Sidang? KND Usulkan Hak Setara di Hukum

Nepotiz
Diperbarui pada: 21/05/2025 09:17
Oleh Nepotiz
Share
knd rapat dengan komisi iii dpr 1747745336045 169
SHARE

Komisi Nasional Disabilitas (KND) menyampaikan sebuah gagasan penting: bagaimana jika orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) dan mereka yang memiliki masalah dengan ingatan dapat memberikan kesaksian yang sah di pengadilan, bahkan disumpah? KND berpendapat bahwa peran ODGJ seharusnya lebih dari sekadar menjadi petunjuk dalam proses hukum.

Alboin Samosir, yang mewakili Pokja Hukum KND, mengutarakan hal ini dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi III DPR RI. Diskusi ini berfokus pada masukan untuk Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, pada hari Selasa, 20 Mei 2025. Alboin memulai dengan menyoroti pasal dalam KUHAP yang saat ini berlaku, khususnya yang berkaitan dengan ODGJ.

“Pasal dalam KUHAP ini menyatakan bahwa ‘seseorang yang dapat dimintai keterangan tanpa sumpah atau janji adalah anak yang belum berumur 15 tahun dan belum pernah menikah, dan orang yang sakit ingatan atau sakit jiwa’,” jelas Alboin.

“Jika kita cermati pasal ini, terkesan memberikan semacam pengakuan kepada orang yang sakit ingatan atau sakit jiwa. Seolah-olah kita sudah bisa menerima keberadaan mereka dalam persidangan tanpa perlu sumpah atau janji. Namun, setelah kami telusuri lebih lanjut, ternyata peran mereka hanya sebatas petunjuk. Ini sangat disayangkan,” lanjutnya dengan nada prihatin.

Baca Juga :  Kantin Sehat Jakarta Diluncurkan: Gantikan Sarapan Gratis!

Alboin mengakui bahwa dia tidak mengetahui secara pasti bagaimana pasal tersebut dirumuskan. Namun, ia menyayangkan jika keberadaan ODGJ dalam persidangan hanya dianggap sebagai petunjuk semata.

“Padahal, jika kita berbicara tentang alat bukti, seharusnya mereka bisa menjadi saksi yang memberikan keterangan, dan keterangan tersebut bisa menjadi alat bukti yang sah. Bukan hanya sekadar petunjuk. Inilah yang sangat kami sesalkan,” tegasnya.

Menurutnya, pasal tersebut secara tidak langsung mengurangi hak-hak penyandang disabilitas. Padahal, idealnya, penyandang disabilitas memiliki kedudukan yang setara di mata hukum.

“Sekali lagi, menurut pandangan kami, pasal ini, dengan menempatkan orang yang sakit ingatan atau sakit jiwa, secara tidak langsung mendegradasi atau mereduksi hak-hak penyandang disabilitas,” ulangnya.

Alboin kemudian memberikan contoh konkret. Bayangkan, dalam sebuah kasus, hanya seorang ODGJ yang melihat dan mengetahui kejadian sebenarnya. Dalam situasi seperti ini, keterangan dari ODGJ tersebut akan sangat krusial dan berpengaruh terhadap jalannya kasus.

Baca Juga :  Marsinah Pahlawan Nasional? Mensos: Belum Bisa Tahun Ini!

“Misalnya, dalam sebuah kasus, seorang penyandang disabilitas menjadi saksi mata. Katakanlah, dia mengalami gangguan mental. Ketika keterangannya diminta oleh pengadilan, diperbolehkan, tetapi tanpa perlu disumpah atau janji. Bukankah ini diskriminatif?” paparnya dengan nada bertanya.

“Padahal, bisa jadi dia adalah saksi yang benar-benar melihat, menyaksikan, dan mendengar semua peristiwa pidana tersebut. Inilah yang sangat kami sayangkan,” tambahnya dengan penekanan.

Oleh karena itu, dia meminta agar poin b dalam pasal tersebut dihapuskan. Menurutnya, ODGJ memiliki kapasitas untuk memberikan keterangan sebagai saksi yang sah di pengadilan.

“Karena itu, kami sangat berharap pasal ini sebaiknya dihapus saja, karena justru akan menimbulkan permasalahan dalam praktik implementasinya di lapangan,” tuturnya dengan harapan.

“Karena, sekali lagi, kedudukan penyandang disabilitas, baik sebagai saksi, tersangka, maupun korban, tidak akan dapat dimaksimalkan dalam proses peradilan, mulai dari penyelidikan, penyidikan, hingga proses di pengadilan,” imbuhnya dengan nada serius.

Baca Juga :  Korupsi Timah: DPR Sentil Kejagung, Jampidsus Membantah

Lebih jauh, Alboin juga mengusulkan agar penyandang disabilitas diberikan kedudukan yang setara di mata hukum. Menurutnya, penyandang disabilitas memiliki potensi untuk menjadi tersangka, saksi, maupun korban dalam suatu perkara hukum.

“Penambahan pasal yang kami usulkan, yaitu pasal 137, menyatakan bahwa penyandang disabilitas dapat berstatus sebagai tersangka, terdakwa, terpidana, saksi, atau korban,” ujarnya dengan jelas.

Dia menekankan bahwa penyandang disabilitas yang berstatus sebagai tersangka, korban, maupun saksi, harus mendapatkan perlakuan hukum yang sama. Dia berharap penyandang disabilitas dapat dijadikan sebagai subjek yang aktif dalam RUU KUHAP.

“Bahwa penyandang disabilitas memiliki kedudukan yang setara di hadapan hukum. Inilah yang perlu kita perjuangkan, bagaimana agar KUHAP yang baru benar-benar menjadikan penyandang disabilitas bukan sebagai objek aturan, melainkan sebagai subjek yang berperan aktif dalam aturan tersebut,” pungkasnya dengan penuh semangat.

Tag:alboin samosirgangguan jiwakndkomisi iii dprkomisi nasional disabilitaskompleks parlemenodgjsenayan
Share Berita Ini
Facebook Pinterest Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Threads
Berita Sebelumnya dna pro akademik diusut polisi ini 5 fakta kasusnya 169 6 Ditangkap! Admin & Member Grup FB ‘Fantasi Sedarah’ Diciduk
Berita Selanjutnya mukhamad misbakhun 169 Misbakhun Siap Jadi Ketum Soksi, Dukung Penuh Golkar di 2029!

Paling Populer

Cara Download Video di Luluvdo atau Lulustream
Teknologi

Cara Download Video di Luluvdo atau Lulustream Lewat HP dan PC!

Nepotiz
Oleh Nepotiz
7 bulan lalu

Cara Mempercepat Download Terabox di Android, iOS dan PC

Oleh Nepotiz

20 Karakter Mana yang Tidak Bisa Mengisi HP ke Teman di Mobile Legends? Ini Dia Listnya

Oleh Nepotiz

Cara Download Video PoopHD Lewat HP dan PC, Tanpa Aplikasi Tambahan!

Oleh Nepotiz

100% Work! Ini Cara Download Video Luluvdo Tanpa Aplikasi

Oleh Nepotiz

Kapan Tanggal Rilis Alita: Battle Angel 2? Ini yang Perlu Anda Ketahui

Oleh Nepotiz

Tips dan Cara Efektif Mempercepat Putaran Pulley dengan Mudah

Oleh Nepotiz

Guru SMPN 3 Depok Dilaporkan atas Dugaan Pelecehan Verbal

Oleh Nepotiz

Kapan Saya Menikah Menurut Tanggal Lahir? Pakai 2 Metode Ini Untuk Prediksi

Oleh Nepotiz

FB ‘Fantasi Sedarah’: Pembuat Video Anak Ditangkap!

Oleh Nepotiz

Berita Menarik Lainnya

682e97f87b887
Ekonomi & Bisnis

KPPU Awasi Merger Grab-GoTo: Jangan Langgar UU!

2 bulan lalu
poltekesos bandung 1747749529533 169
Nasional

Poltekesos Bandung Hosts Int’l Social & Mental Health Conf

2 bulan lalu
096200700 1748160661 6129835771222411247
Nasional

Tips Haji: Wanita, Pakai Popok Saat Wukuf di Armuzna!

1 bulan lalu
tangkap layar video guru melewati jembatan gantung memijak seutas tali di merangin jambi 1747118693650 169
Nasional

Viral Jembatan Rusak, Guru Jambi Minta Maaf ke Bupati?

2 bulan lalu
Nepotiz Nepotiz

Tentang Kami


Nepotiz – Truth Behind The Ties merupakan platform yang menyajikan berita terkini, liputan real-time, informasi terbaru dari seluruh penjuru dunia.
Link Navigasi
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Iklan dan Promosi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
Media Sosial
Facebook X-twitter Instagram Threads Tiktok
Seedbacklink

© 2024 Nepotiz – Truth Behind The Ties. All Rights Reserved.