Hari ini, Jakarta menjadi saksi bisu aksi demonstrasi besar dari komunitas ojek online (ojol) dan sopir taksi online. Ada satu asa yang membara di hati mereka: bertemu langsung dengan Bapak Menteri Perhubungan, Dudy Purwagandhi.
Menurut pantauan Liputanku di lapangan, tepatnya pada hari Selasa (20/5/2025), kerumunan massa ojol masih memadati kawasan Patung Kuda, jantung Jakarta Pusat. Di atas mobil komando, suara-suara perwakilan ojol bergantian bergaung, menyampaikan aspirasi mereka.
Sempat terjadi aksi bakar ban, sebuah simbol perlawanan. Namun, aksi ini tidak berlangsung lama. Aparat kepolisian dengan sigap meminta agar kobaran api segera dipadamkan, menjaga ketertiban.
Kepala Kepolisian Daerah Metro Jaya, Inspektur Jenderal Karyoto, bahkan turun langsung untuk melihat kondisi massa aksi. Beliau menegaskan bahwa pihak kepolisian hadir untuk memfasilitasi, agar setiap tuntutan dapat didengar dan dipertimbangkan.
"Sebagai aparat keamanan, tugas saya adalah memfasilitasi saudara-saudara yang menyampaikan aspirasi. Ada keinginan untuk didengar, untuk ditampung. Bapak Wakil Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan siap menerima, begitu juga Bapak Direktur Jenderal Perhubungan Darat. Regulasi tidak mungkin diselesaikan di jalanan. Mari berdiskusi, sampaikan apa yang menjadi harapan," ujar Inspektur Jenderal Karyoto dengan bijak.
Setelah melalui serangkaian diskusi, beberapa perwakilan dari komunitas ojol diberikan kesempatan untuk menuju kantor Kementerian Perhubungan. Saat ini, massa yang masih berada di Patung Kuda dengan sabar menanti kabar baik dari rekan-rekan mereka yang sedang berjuang di Kemenhub.
Berikut adalah poin-poin tuntutan yang dibawa oleh massa ojol:
1. Mendesak Presiden Republik Indonesia dan Menteri Perhubungan untuk memberikan sanksi tegas kepada perusahaan aplikasi yang nyata-nyata melanggar regulasi Pemerintah RI, khususnya Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) PM No. 12 Tahun 2019 dan Keputusan Menteri Perhubungan (Kepmenhub) KP No. 1001 Tahun 2022. 2. Memohon kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) Komisi V untuk segera menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) gabungan yang melibatkan Kementerian Perhubungan, berbagai Asosiasi, dan pihak Aplikator. 3. Menuntut agar potongan aplikasi ditetapkan maksimal sebesar 10%. 4. Mengajukan revisi tarif penumpang, termasuk penghapusan fitur-fitur yang dianggap merugikan seperti ‘aceng’, ‘slot’, ‘hemat’, dan ‘prioritas’. 5. Menuntut penetapan tarif yang jelas untuk layanan makanan dan pengiriman barang, dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan: Asosiasi, Regulator, Aplikator, dan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI).