Demonstrasi yang melibatkan pengemudi ojek online (ojol) dan taksi online di area Patung Kuda, Jakarta Pusat, telah selesai. Arus lalu lintas di Jalan Medan Merdeka Selatan kembali normal.
Menurut pantauan detikcom pada pukul 17.48 WIB, Selasa (20 Mei 2025), massa mulai membubarkan diri setelah perwakilan ojol bertemu dengan Direktur Jenderal Perhubungan Darat. Petugas dari Penanganan Fasilitas dan Infrastruktur Publik (PPSU) segera mulai membersihkan area Patung Kuda.
Pihak kepolisian juga telah membuka kembali pembatas jalan. Jalan Medan Merdeka Selatan kini dapat dilalui oleh kendaraan roda dua dan roda empat.
Sebelumnya, Jalan Medan Merdeka Selatan sempat ditutup sementara oleh polisi. Penutupan jalan dilakukan sepanjang Medan Merdeka Selatan, arah dari Gambir menuju Patung Kuda.
Selama demonstrasi ini, pengemudi ojek dan taksi online melakukan pemboikotan pesanan dengan mematikan aplikasi mereka. Asosiasi Ojol Garda Indonesia meminta agar masyarakat tidak melakukan pemesanan pada Selasa, 20 Mei.
“Akan ada juga paralisis massal pesanan penumpang, makanan, dan pengiriman barang melalui aplikasi dengan mematikan aplikasi pada Selasa, 20 Mei 2025, dari pukul 00.00 hingga 23.59 WIB,” kata Ketua Asosiasi Pengemudi Ojol Garda Indonesia, Raden Igun Wicaksono, dalam pernyataannya kemarin.
Dia menyatakan bahwa demonstrasi ini dilakukan untuk menuntut tindakan tegas pemerintah sebagai regulator terhadap pelanggaran regulasi yang telah terjadi sejak 2022. Ia menambahkan bahwa demo hari ini adalah puncak dari frustrasi pengemudi online.
Berikut adalah tuntutan dari massa ojol:
-
Presiden Republik Indonesia dan Menteri Perhubungan mengenakan sanksi tegas terhadap perusahaan aplikasi yang melanggar peraturan Republik Indonesia/Permenhub PM No. 12 Tahun 2019, Kepmenhub KP No. 1001 Tahun 2022
-
Komisi V DPR RI mengadakan rapat dengar pendapat bersama Kementerian Perhubungan, asosiasi, dan aplikator
-
Potongan aplikasi maksimal 10%
-
Revisi tarif penumpang (menghapus fitur Aceng, Slot, Hemat, Prioritas, dan lainnya)
-
Penetapan tarif layanan pengiriman makanan dan barang, melibatkan asosiasi, regulator, aplikator, dan YLKI.