Komisi Yudisial (KY) menyatakan bahwa koordinasi berkelanjutan terus dilakukan bersama Kejaksaan Agung mengenai kasus yang melibatkan 4 hakim. Para hakim tersebut diduga terlibat dalam praktik suap terkait vonis ontslag, atau putusan lepas, dalam perkara korupsi ekspor bahan baku minyak goreng (CPO). Saat ini, KY tengah mengumpulkan berbagai informasi yang relevan dengan kasus ini.
"Oleh karena proses ini tengah berlangsung bersama Kejaksaan, KY terus berkoordinasi intensif dengan pihak Kejaksaan. Kami juga aktif mencari informasi yang berkaitan dengan kemungkinan pelanggaran kode etik," ujar Mukti Fajar Nur Dewata, juru bicara KY, pada hari Selasa (20/5/2025).
KY menegaskan sikapnya untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Dalam penyelidikan dugaan pelanggaran etik ini, KY memastikan akan menyesuaikan langkah-langkahnya dengan perkembangan proses hukum di Kejaksaan.
"KY menghormati sepenuhnya proses hukum yang tengah berjalan. Dengan demikian, proses penegakan etik akan diselaraskan dengan proses penegakan hukum yang berlangsung di kejaksaan. KY memastikan koordinasi berkelanjutan dengan institusi terkait," tegas Mukti Fajar.
Sebelumnya, KY telah menyatakan keprihatinannya atas keterlibatan hakim dan panitera dalam kasus dugaan suap terkait vonis ontslag, atau putusan lepas, dalam perkara tersebut. Sebagai respons, KY telah mengirimkan tim investigasi untuk menyelidiki potensi pelanggaran etik yang dilakukan oleh para hakim tersebut.
"Tim yang diterjunkan bertugas mengumpulkan informasi serta keterangan awal terkait kasus ini. Pada dasarnya, KY akan segera memproses informasi atau temuan yang mengindikasikan adanya pelanggaran kode etik hakim," jelas juru bicara KY, Mukti Fajar Nur Dewata, kepada wartawan pada hari Senin (14/4/2025).
Sebelumnya, Ketua PN Jaksel telah ditetapkan sebagai tersangka sehubungan dengan kasus suap dalam penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Selain itu, tiga hakim lainnya, seorang panitera muda pada PN Jakarta Utara, serta seorang pengacara juga turut ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Kasus dugaan suap dan gratifikasi ini terkait erat dengan vonis ontslag, atau putusan lepas, yang diberikan dalam kasus korupsi ekspor bahan baku minyak goreng. Majelis hakim pada saat itu memberikan putusan lepas kepada terdakwa korporasi.
Ketiga hakim tersebut adalah Agam Syarif Baharudin, Ali Muhtaro, dan Djuyamto. Mereka diduga kuat telah menerima uang suap dengan nilai total Rp 22,5 miliar terkait vonis lepas tersebut.
Ketiga hakim tersebut diduga berkolusi dengan Muhammad Arif Nuryanta, yang menjabat sebagai Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan; Marcella Santoso dan Ariyanto, yang berprofesi sebagai pengacara; serta Wahyu Gunawan, seorang panitera muda yang bertugas di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.