Polda Banten terus mendalami penyidikan terkait kasus Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kota Cilegon yang diduga meminta jatah proyek dengan nilai Rp 5 triliun. Aparat kepolisian membuka kesempatan adanya tersangka lain dalam perkara ini.
"Sangat mungkin, jika berdasarkan pemeriksaan dari para subkontraktor ditemukan bukti-bukti anyar, maka tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka-tersangka baru," ujar Dirkrimum Polda Banten Kombes Dian Setyawan kepada awak media pada hari Selasa (20/5/2025).
Hingga saat ini, sudah terdapat 22 saksi yang diperiksa, termasuk seorang ahli pidana, yang dimintai keterangannya terkait perkara tersebut.
"Termasuk pada hari Rabu nanti, kami akan melaksanakan pemeriksaan terhadap PT Total, yang mana perusahaan ini juga merupakan subkontraktor dari PT Chengda," jelasnya.
Dian menambahkan, untuk sementara waktu, kasus Kadin Cilegon, yang meminta jatah proyek, baru terfokus pada PT Chengda selaku kontraktor utama proyek PT Chandra Asri Petrochemical Tbk. Pihaknya belum menerima laporan mengenai adanya pemaksaan atau permintaan jatah proyek kepada perusahaan lain di wilayah Cilegon.
"Belum ada, kami baru melihat rekaman video yang terjadi di PT Chengda saja," tegasnya.
Sebelumnya, Polda Banten telah menetapkan Ketua Kadin Kota Cilegon, Muhammad Salim, sebagai tersangka lantaran meminta proyek senilai Rp 5 triliun tanpa melalui mekanisme lelang yang seharusnya. Penahanan terhadapnya dilakukan segera setelah proses gelar perkara.
"Pada pukul 21.00 WIB, telah dilaksanakan gelar perkara penetapan tersangka, kemudian dilanjutkan penahanan," ungkap Dirkrimum Polda Banten Kombes Dian Setyawan pada hari Jumat (16/5) lalu.
Diduga, Muh Salim mengorganisir massa untuk melakukan aksi unjuk rasa di lokasi proyek PT China Chengda Engineering. Selain Muh Salim, pihak kepolisian juga menetapkan dua orang lainnya sebagai tersangka: Wakil Ketua Kadin Bidang Industri, Ismatullah (39), serta Ketua HNSI, Rufaji Jahuri (50).
"Muh Salim dan Ismatullah menemui perwakilan PT Total (perwakilan PT Chengda) dan melakukan pemaksaan untuk meminta proyek," jelas Dian.