Jumat, 20 Jun 2025
Nepotiz Nepotiz
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Teknologi
Breaking News :
Konflik Papua: MPR Tunggu Arahan Pemerintah Prabowo?
Pegawai Kejagung Dibacok di Depok: Motif Belum Terungkap
Job Fair Cikarang Diserbu 25 Ribu Pelamar, 3.000 Lowongan
Man United vs ASEAN: Alarm Amorim Pecah Tawa!
Prabowo di KTT BIMP-EAGA, Bongbong Marcos Sambut
Font ResizerAa
NepotizNepotiz
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Teknologi
Search
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Iklan dan Promosi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks Berita
Follow US
© 2024 Nepotiz – Truth Behind The Ties. All Rights Reserved.

Home – Nasional – Menghitung Kerugian 271 T Kasus Timah, Guru Besar IPB di Polisikan: Pesanan Siapa?

Nasional

Menghitung Kerugian 271 T Kasus Timah, Guru Besar IPB di Polisikan: Pesanan Siapa?

Nepotiz
Diperbarui pada: 17/02/2025 13:31
Oleh Nepotiz
Share
Prof. Bambang Hero Saharjo
Prof. Bambang Hero Saharjo, Guru Besar Institut Pertanian Bogor (tokohinspiratif)
SHARE

Nepotiz – Pada Rabu (8/1/2025), Prof. Bambang Hero Saharjo, Guru Besar Institut Pertanian Bogor (IPB), dilaporkan ke Polda Bangka Belitung oleh Andi Kusuma, Ketua DPD Putra Putri Tempatan (Perpatan) Bangka Belitung.

Daftar Isi
Prof. Bambang Hero Saharjo: Ahli yang Terlibat dalam Kasus Korupsi TimahKontroversi di Balik Pelaporan Prof. BambangReaksi Kejaksaan Agung Atas Pelaporan Prof. Bambang

Prof. Bambang diketahui terlibat dalam perhitungan kerugian negara dalam kasus korupsi timah yang melibatkan PT Timah Tbk.

Kasus PT Timah ini mengungkapkan angka kerugian negara yang mencapai Rp271 triliun, sebuah perhitungan yang kini menjadi sumber kontroversi.

Prof. Bambang Hero Saharjo: Ahli yang Terlibat dalam Kasus Korupsi Timah

Prof. Bambang Hero Saharjo bukanlah orang sembarangan. Sebagai Guru Besar di IPB dengan spesialisasi dalam bidang Perlindungan Hutan dan forensik kebakaran hutan, kontribusinya dalam kasus korupsi timah ini sangat signifikan.

Baca Juga :  KPK Geledah Kasus Suap TKA Kemnaker, Sita 9 Kendaraan

Ia diminta oleh Jaksa Agung untuk memberikan analisis mengenai kerugian negara yang timbul akibat kerusakan lingkungan, khususnya yang terjadi antara tahun 2015 hingga 2022 di wilayah IUP PT Timah Tbk di Bangka Belitung.

Dalam analisisnya, Prof. Bambang mencatat kerugian negara akibat kerusakan lingkungan yang totalnya mencapai Rp271 triliun. Rinciannya adalah sebagai berikut:

  • Kerugian kawasan hutan:
    • Kerugian ekologis: Rp157,83 triliun
    • Kerugian ekonomi: Rp60,76 triliun
    • Biaya pemulihan: Rp5,257 triliun
  • Kerugian non kawasan hutan:
    • Kerugian ekologis: Rp25,87 triliun
    • Kerugian ekonomi: Rp15,2 triliun
    • Biaya pemulihan: Rp6,629 triliun

Kerugian besar ini mengundang perhatian publik, terutama karena jumlahnya yang sangat besar dan terkait langsung dengan dampak kerusakan lingkungan yang terjadi selama proses pertambangan timah.

Kontroversi di Balik Pelaporan Prof. Bambang

Pelaporan Prof. Bambang ke kepolisian muncul setelah dirinya memberikan jawaban yang dianggap tidak etis selama sidang pengadilan.

Baca Juga :  Korupsi PDNS Kominfo: Kejari Jakpus Tetapkan 5 Tersangka

Ketika diminta menjelaskan perhitungannya, Prof. Bambang dinilai tidak memberikan penjelasan yang memadai dan bahkan terkesan enggan menjawab dengan serius.

Tindakan ini dianggap merugikan kredibilitasnya sebagai saksi ahli dalam kasus ini.

Menurut kuasa hukum Andi Kusuma, perhitungan yang dilakukan oleh Prof. Bambang dianggap dibuat-buat dan tidak relevan.

Mereka berargumen bahwa angka sebesar Rp271 triliun terlalu berlebihan dan menimbulkan kerugian bagi masyarakat setempat di Bangka Belitung.

Selain itu, pihak Andi Kusuma juga menilai bahwa Prof. Bambang tidak memiliki keahlian dalam menghitung kerugian negara, melainkan lebih berkompeten dalam bidang perlindungan lingkungan.

Reaksi Kejaksaan Agung Atas Pelaporan Prof. Bambang

Di sisi lain, pihak Kejaksaan Agung membela Prof. Bambang. Harli Siregar, Kapuspenkum Kejagung, menegaskan bahwa perhitungan kerugian negara yang disampaikan oleh Prof. Bambang sesuai dengan kapasitasnya sebagai ahli di bidang perlindungan hutan dan kerusakan lingkungan.

Baca Juga :  Prabowo: Pejabat Malas & Aneh Akan Dipinggirkan!

Harli juga menambahkan bahwa pengadilan telah memutuskan bahwa kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp300 triliun, yang menunjukkan bahwa perhitungan kerusakan lingkungan memang merupakan bagian dari kerugian negara yang sah.

Kejaksaan Agung juga mengungkapkan bahwa ahli seperti Prof. Bambang memberikan keterangannya berdasarkan pengetahuan yang kemudian diolah oleh auditor negara, yang menjadi dasar bagi penghitungan kerugian negara.

Tag:Bangka BelitungIPBKorupsi
Share Berita Ini
Facebook Pinterest Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Threads
Berita Sebelumnya Yasonna Laoly KPK Pernah Periksa Yasonna Laoly Terkait Kasus Harun Masiku: Fakta dan Perkembangan Terbaru
Berita Selanjutnya CEO JPMorgan Chase. Jamie Dimon CEO JPMorgan Chase: Bitcoin Banyak Digunakan untuk Pencucian Uang

Paling Populer

Cara Download Video di Luluvdo atau Lulustream
Teknologi

Cara Download Video di Luluvdo atau Lulustream Lewat HP dan PC!

Nepotiz
Oleh Nepotiz
6 bulan lalu

Cara Mempercepat Download Terabox di Android, iOS dan PC

Oleh Nepotiz

20 Karakter Mana yang Tidak Bisa Mengisi HP ke Teman di Mobile Legends? Ini Dia Listnya

Oleh Nepotiz

Cara Download Video PoopHD Lewat HP dan PC, Tanpa Aplikasi Tambahan!

Oleh Nepotiz

100% Work! Ini Cara Download Video Luluvdo Tanpa Aplikasi

Oleh Nepotiz

Kapan Tanggal Rilis Alita: Battle Angel 2? Ini yang Perlu Anda Ketahui

Oleh Nepotiz

Tips dan Cara Efektif Mempercepat Putaran Pulley dengan Mudah

Oleh Nepotiz

Guru SMPN 3 Depok Dilaporkan atas Dugaan Pelecehan Verbal

Oleh Nepotiz

Kapan Saya Menikah Menurut Tanggal Lahir? Pakai 2 Metode Ini Untuk Prediksi

Oleh Nepotiz

FB ‘Fantasi Sedarah’: Pembuat Video Anak Ditangkap!

Oleh Nepotiz

Berita Menarik Lainnya

682d62f595be8
Hukum

Budi Arie di Dakwaan Judol: Gusti Allah Mboten Sare!

1 bulan lalu
060162000 1748077635 e0b0b51a 58db 4046 bcc3 b52124d49f6f
Hukum

Kemendagri: Ormas Tak Boleh Jadi Penegak Hukum!

4 minggu lalu
071082700 1748266045 20250526 135615
Kriminal

Residivis Curanmor Depok Diringkus Polisi Beji!

4 minggu lalu

Prabowo & PM China Hadiri Indonesia-China Business Reception

4 minggu lalu
Nepotiz Nepotiz

Tentang Kami


Nepotiz – Truth Behind The Ties merupakan platform yang menyajikan berita terkini, liputan real-time, informasi terbaru dari seluruh penjuru dunia.
Link Navigasi
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Iklan dan Promosi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
Media Sosial
Facebook X-twitter Instagram Threads Tiktok
Seedbacklink

© 2024 Nepotiz – Truth Behind The Ties. All Rights Reserved.