Senin, 2 Jun 2025
Nepotiz Nepotiz
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Teknologi
Breaking News :
Konflik Papua: MPR Tunggu Arahan Pemerintah Prabowo?
Pegawai Kejagung Dibacok di Depok: Motif Belum Terungkap
Job Fair Cikarang Diserbu 25 Ribu Pelamar, 3.000 Lowongan
Man United vs ASEAN: Alarm Amorim Pecah Tawa!
Prabowo di KTT BIMP-EAGA, Bongbong Marcos Sambut
Font ResizerAa
NepotizNepotiz
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Teknologi
Search
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Iklan dan Promosi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks Berita
Follow US
© 2024 Nepotiz – Truth Behind The Ties. All Rights Reserved.

Home – Internasional – Imigrasi Jakbar Bekuk Sindikat Pengantin Pesanan China!

InternasionalKriminal

Imigrasi Jakbar Bekuk Sindikat Pengantin Pesanan China!

Nepotiz
Diperbarui pada: 27/05/2025 01:48
Oleh Nepotiz
Share
suasana di kantor imigrasi semarang rabu 2662024 1 169
SHARE

Kantor Imigrasi Jakarta Barat (Jakbar) baru-baru ini berhasil mengamankan lima warga negara (WN) China. Penangkapan ini terkait dengan kasus penipuan yang menggunakan modus pengantin pesanan. Kelima WN China tersebut diketahui memiliki inisial ZL, WW, LF, LW, dan SH.

"Kami telah berhasil mengamankan lima warga negara Tiongkok yang diduga kuat terlibat dalam praktik penipuan dengan modus yang dikenal sebagai pengantin pesanan," ungkap Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Barat (Jakbar), Nur Raisha Pujiastuti, saat memberikan keterangan pers di kantornya pada hari Senin, 26 Mei 2025.

Modusnya adalah pria-pria di China yang tertarik dengan layanan pengantin pesanan kemudian memberikan sejumlah dana kepada sindikat ini. Selanjutnya, anggota sindikat ini melakukan perjalanan ke Indonesia dengan tujuan berpura-pura mencari calon mempelai perempuan sesuai dengan kriteria yang diinginkan oleh klien mereka.

Baca Juga :  Polisi Ciduk Anak Jual Konten Grup FB Inses 'Suka Duka'

"Mereka mengaku sebagai bagian dari agen biro jodoh di Tiongkok dan datang ke Indonesia seolah-olah sedang mencari pasangan perempuan WNI, dengan tujuan meyakinkan para calon pelanggan di China. Setiap pelanggan diwajibkan untuk membayar sejumlah biaya tertentu," jelas Nur Raisha lebih lanjut.

Menurut penjelasannya, kasus ini terungkap berkat kegiatan patroli rutin yang dilakukan oleh tim dari Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Imigrasi Jakbar di wilayah Taman Sari, Jakarta Barat. Pada saat itu, tepatnya pada Selasa malam, 6 Mei, tim patroli merasa curiga dengan gerak-gerik dua pria asal China yang berada di sebuah hotel.

"Ketika diminta untuk menunjukkan paspor mereka, salah seorang dari mereka tidak dapat memenuhi permintaan tersebut. Petugas kemudian mendampingi yang bersangkutan ke tempat tinggalnya dan di sana ditemukan satu WNA lainnya," terang Nur Raisha.

Baca Juga :  Bareskrim Bilang Asli, Polda Metro Lanjut Usut Ijazah Jokowi

Pada akhirnya, tim patroli Imigrasi Jakbar berhasil mengamankan tiga pelaku yang diketahui bernama ZL, WW, dan LF. Setelah dilakukan pemeriksaan mendalam, ketiganya mengakui perbuatan mereka.

Dari hasil pengembangan kasus terhadap ketiga tersangka, diketahui bahwa terdapat dua pelaku lain yang berperan sebagai koordinator sindikat. Tim Imigrasi kemudian bergerak cepat untuk mengamankan LW dan SH pada Kamis malam, 8 Mei.

"Petugas kembali melakukan pemantauan di sebuah apartemen yang berlokasi di Taman Sari dan berhasil mengamankan LW dan SH," tambah Nur Raisha.

Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap sindikat ini, Nur Raisha menjelaskan bahwa layanan pengantin pesanan diminati oleh pria-pria di China karena biaya pernikahan dengan sesama warga negara mereka dianggap cukup tinggi. "Karena biaya pernikahan di sana tergolong besar, banyak laki-laki di China yang akhirnya tergiur oleh rayuan dari pelaku agen biro jodoh ini," ungkap Nur Raisha.

Baca Juga :  Letjen Djaka Budi: Pengganti Askolani di Bea Cukai? Siapa Dia?

Kelima pelaku dijerat dengan Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Mereka akan segera dideportasi sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 75 ayat (1) UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Patroli rutin yang membuahkan hasil dengan terungkapnya kasus kejahatan ini sejalan dengan semangat poin kedelapan dari 13 Program Akselerasi yang dicanangkan oleh Menteri Imipas Agus Andrianto. Dalam poin tersebut dijelaskan mengenai upaya pencegahan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan penyelundupan manusia (TPPM) dengan memperketat langkah-langkah pengawasan serta memperkuat kolaborasi dengan Kementerian/Lembaga (K/L) dan seluruh elemen masyarakat.

Tag:agus andriantoimigrasiJakartajakbarmodus pengantin pesanannur raishawn chinaww
Share Berita Ini
Facebook Pinterest Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Threads
Berita Sebelumnya timnas minifootball indonesia 1748265718640 169 Timnas Minifootball di Baku: Gizi Awal Bekal Atlet Hebat
Berita Selanjutnya ilustrasi bulutangkis 169 PBSI Sumedang Buru Bibit Muda di Turnamen Lokal

Paling Populer

Cara Download Video di Luluvdo atau Lulustream
Teknologi

Cara Download Video di Luluvdo atau Lulustream Lewat HP dan PC!

Nepotiz
Oleh Nepotiz
5 bulan lalu

Cara Mempercepat Download Terabox di Android, iOS dan PC

Oleh Nepotiz

Cara Download Video PoopHD Lewat HP dan PC, Tanpa Aplikasi Tambahan!

Oleh Nepotiz

20 Karakter Mana yang Tidak Bisa Mengisi HP ke Teman di Mobile Legends? Ini Dia Listnya

Oleh Nepotiz

100% Work! Ini Cara Download Video Luluvdo Tanpa Aplikasi

Oleh Nepotiz

Kapan Tanggal Rilis Alita: Battle Angel 2? Ini yang Perlu Anda Ketahui

Oleh Nepotiz

Tips dan Cara Efektif Mempercepat Putaran Pulley dengan Mudah

Oleh Nepotiz

Kapan Saya Menikah Menurut Tanggal Lahir? Pakai 2 Metode Ini Untuk Prediksi

Oleh Nepotiz

Cara Mengubah Kuota Belajar Menjadi Kuota Utama Axis Tanpa Ribet!

Oleh Nepotiz

Apakah Jurusan Pendidikan Biologi Itu Susah? Jangan Ciut Dulu!

Oleh Nepotiz

Berita Menarik Lainnya

67ac3381cc18c
Ekonomi & Bisnis

Jusuf Kalla Kritik Tarif Trump: Emosi vs. Ilmu Ekonomi

1 minggu lalu
68343b6a00dca
Ekonomi & Bisnis

Ormas Trinusa Peras Pedagang Bekasi 5 Tahun, Raup Rp 5,8 M

6 hari lalu
066314000 1747959717 Screenshot 20250522 190408 WhatsApp
Kriminal

Guru SMPN 3 Depok Dilaporkan atas Dugaan Pelecehan Verbal

1 minggu lalu
before after posko grib jaya di lahan bmkg di tangsel dok detikcom 1748140169220 169
Hukum

Ketua GRIB Tangsel, Tersangka Lahan BMKG, Residivis Narkoba

6 hari lalu
Nepotiz Nepotiz

Tentang Kami


Nepotiz – Truth Behind The Ties merupakan platform yang menyajikan berita terkini, liputan real-time, informasi terbaru dari seluruh penjuru dunia.
Link Navigasi
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Iklan dan Promosi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
Media Sosial
Facebook X-twitter Instagram Threads Tiktok
Seedbacklink

© 2024 Nepotiz – Truth Behind The Ties. All Rights Reserved.