Kantor Imigrasi Jakarta Barat (Jakbar) baru-baru ini berhasil mengamankan lima warga negara (WN) China. Penangkapan ini terkait dengan kasus penipuan yang menggunakan modus pengantin pesanan. Kelima WN China tersebut diketahui memiliki inisial ZL, WW, LF, LW, dan SH.
"Kami telah berhasil mengamankan lima warga negara Tiongkok yang diduga kuat terlibat dalam praktik penipuan dengan modus yang dikenal sebagai pengantin pesanan," ungkap Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Barat (Jakbar), Nur Raisha Pujiastuti, saat memberikan keterangan pers di kantornya pada hari Senin, 26 Mei 2025.
Modusnya adalah pria-pria di China yang tertarik dengan layanan pengantin pesanan kemudian memberikan sejumlah dana kepada sindikat ini. Selanjutnya, anggota sindikat ini melakukan perjalanan ke Indonesia dengan tujuan berpura-pura mencari calon mempelai perempuan sesuai dengan kriteria yang diinginkan oleh klien mereka.
"Mereka mengaku sebagai bagian dari agen biro jodoh di Tiongkok dan datang ke Indonesia seolah-olah sedang mencari pasangan perempuan WNI, dengan tujuan meyakinkan para calon pelanggan di China. Setiap pelanggan diwajibkan untuk membayar sejumlah biaya tertentu," jelas Nur Raisha lebih lanjut.
Menurut penjelasannya, kasus ini terungkap berkat kegiatan patroli rutin yang dilakukan oleh tim dari Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Imigrasi Jakbar di wilayah Taman Sari, Jakarta Barat. Pada saat itu, tepatnya pada Selasa malam, 6 Mei, tim patroli merasa curiga dengan gerak-gerik dua pria asal China yang berada di sebuah hotel.
"Ketika diminta untuk menunjukkan paspor mereka, salah seorang dari mereka tidak dapat memenuhi permintaan tersebut. Petugas kemudian mendampingi yang bersangkutan ke tempat tinggalnya dan di sana ditemukan satu WNA lainnya," terang Nur Raisha.
Pada akhirnya, tim patroli Imigrasi Jakbar berhasil mengamankan tiga pelaku yang diketahui bernama ZL, WW, dan LF. Setelah dilakukan pemeriksaan mendalam, ketiganya mengakui perbuatan mereka.
Dari hasil pengembangan kasus terhadap ketiga tersangka, diketahui bahwa terdapat dua pelaku lain yang berperan sebagai koordinator sindikat. Tim Imigrasi kemudian bergerak cepat untuk mengamankan LW dan SH pada Kamis malam, 8 Mei.
"Petugas kembali melakukan pemantauan di sebuah apartemen yang berlokasi di Taman Sari dan berhasil mengamankan LW dan SH," tambah Nur Raisha.
Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap sindikat ini, Nur Raisha menjelaskan bahwa layanan pengantin pesanan diminati oleh pria-pria di China karena biaya pernikahan dengan sesama warga negara mereka dianggap cukup tinggi. "Karena biaya pernikahan di sana tergolong besar, banyak laki-laki di China yang akhirnya tergiur oleh rayuan dari pelaku agen biro jodoh ini," ungkap Nur Raisha.
Kelima pelaku dijerat dengan Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Mereka akan segera dideportasi sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 75 ayat (1) UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Patroli rutin yang membuahkan hasil dengan terungkapnya kasus kejahatan ini sejalan dengan semangat poin kedelapan dari 13 Program Akselerasi yang dicanangkan oleh Menteri Imipas Agus Andrianto. Dalam poin tersebut dijelaskan mengenai upaya pencegahan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan penyelundupan manusia (TPPM) dengan memperketat langkah-langkah pengawasan serta memperkuat kolaborasi dengan Kementerian/Lembaga (K/L) dan seluruh elemen masyarakat.