Sabtu, 24 Mei 2025
Nepotiz Nepotiz
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Teknologi
Breaking News :
SheInspire: Harapan Baru Warga Binaan Lapas Kerobokan
Panggung Musik Meriahkan CFD Jakarta Mulai Juni 2025
Ricuh! Perayaan Juara Persib di GBLA Disesalkan Hodak
Yogya Siapkan 8 KA Tambahan Antisipasi Libur Panjang 2025
Prabowo Apresiasi China Bela Palestina: Sikap yang Membanggakan
Font ResizerAa
NepotizNepotiz
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Teknologi
Search
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Iklan dan Promosi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks Berita
Follow US
© 2024 Nepotiz – Truth Behind The Ties. All Rights Reserved.

Home – Ekonomi & Bisnis – EUDR: Risiko Standar, Indonesia Siap Hadapi Deforestasi UE?

Ekonomi & BisnisInternasional

EUDR: Risiko Standar, Indonesia Siap Hadapi Deforestasi UE?

Nepotiz
Diperbarui pada: 24/05/2025 17:24
Oleh Nepotiz
Share
6831987277b62
SHARE

Pada tanggal 22 Mei 2025, Komisi Uni Eropa (UE) secara resmi memberlakukan klasifikasi risiko deforestasi bagi sejumlah negara. Terdapat tiga tingkatan risiko yang digunakan, yaitu rendah, standar, dan tinggi.

Daftar Isi
Konsekuensi Risiko Standar Deforestasi UEModal Awal Indonesia

Indonesia, bersama dengan Brasil, Kamboja, dan Malaysia, dikategorikan dalam kelompok risiko standar. Menurut data dari Komisi UE, ada sekitar 50 negara yang termasuk dalam kategori ini.

Sementara itu, hanya empat negara yang masuk dalam kelompok risiko tinggi, yaitu Rusia, Belarus, Korea Utara, dan Myanmar. Keempat negara ini memang dikenal sebagai negara yang seringkali menghadapi sanksi ekonomi.

Seluruh negara anggota ASEAN selain Indonesia, Kamboja, Malaysia, dan Myanmar, masuk dalam kelompok risiko rendah.

Klasifikasi ini akan berdampak pada proses pemeriksaan terhadap ekspor produk yang terpengaruh oleh European Union Deforestation Regulation (EUDR) ke negara-negara anggota Uni Eropa.

Seperti yang kita ketahui, EUDR merupakan regulasi Uni Eropa yang menetapkan persyaratan bebas deforestasi bagi produk-produk tertentu agar dapat diperdagangkan di wilayah Uni Eropa.

Baca Juga :  Milan Larang Merokok di Ruang Terbuka Mulai 1 Januari 2025, Melanggar Denda Rp 4 Juta

Produk-produk tersebut meliputi kakao, karet, kayu, kelapa sawit, kedelai, kopi, serta sapi beserta seluruh produk turunannya. Saya menyebut keenam produk tersebut dengan istilah 6KS.

Untuk kasus Indonesia, yang terdampak adalah 5K, mengingat Indonesia bukanlah negara pengekspor kedelai dan sapi.

Konsekuensi Risiko Standar Deforestasi UE

Sebagai negara dengan risiko standar dalam klasifikasi deforestasi yang ditetapkan oleh UE, para eksportir Indonesia tidak memenuhi syarat untuk mendapatkan due diligence system (DDS) yang disederhanakan.

Indonesia diwajibkan untuk menerapkan DDS yang standar, yang sesuai dengan penilaian dan mitigasi risiko yang diberlakukan terhadap Indonesia.

DDS ini harus mendapatkan pengakuan dari otoritas yang berwenang di masing-masing negara UE. Sebagai contoh, Otoritas Pangan dan Keamanan Produk Konsumer (NVWA) di Belanda, serta Kementerian Pertanian, Kedaulatan Pangan, dan Kehutanan di Italia.

Tanpa adanya pengakuan tersebut, secara hukum, produk dari eksportir tidak diizinkan untuk memasuki pelabuhan di negara-negara UE.

Guna mencegah terjadinya penyimpangan, otoritas negara anggota akan melakukan pengecekan kepatuhan.

Volume produk yang wajib diperiksa untuk Indonesia dan negara-negara dengan risiko standar adalah sebesar 3 persen. Sementara itu, untuk negara dengan risiko rendah hanya 1 persen, dan untuk risiko tinggi sebesar 9 persen.

Baca Juga :  Ducati Berusaha Kembalikan Senyum Bagnaia di MotoGP 2025

Nilai ekspor 5K beserta produk turunannya dari Indonesia ke UE diperkirakan mencapai sekitar 4-4,5 miliar dollar AS atau setara dengan Rp 70 triliun per tahun. Jika Indonesia tidak memiliki DDS yang diakui, ekspor tersebut berpotensi terganggu.

Terlebih lagi, dalam menghadapi kebijakan tarif yang diterapkan oleh Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, Pemerintah Indonesia berharap Uni Eropa dapat menjadi salah satu kawasan diversifikasi ekspor. Tanpa adanya DDS yang diakui oleh negara-negara UE, harapan tersebut akan sulit untuk diwujudkan.

Modal Awal Indonesia

Indonesia tidak memulai dari titik nol dalam menghadapi EUDR.

Sejak tahun 2014, telah ada skema sertifikasi Indonesia yang diakui oleh pasar global untuk ekspor kayu, bubur kayu, kertas, dan produk turunannya, yaitu melalui the Indonesian Forestry Certification Cooperation (IFCC).

Skema ini telah diakreditasi oleh otoritas akreditasi Italia dan Indonesia, yaitu Accredia dan Komite Akreditasi Nasional (KAN). Nilai ekspor yang bersertifikat dari IFCC mencapai sekitar 7 miliar dollar AS atau setara dengan Rp 112 triliun per tahun.

Baca Juga :  Kadin Pusat Turun Tangan Kasus Cilegon, Ketua Daerah Dikumpul

Berkaitan dengan EUDR, IFCC telah mengembangkan skema DDS melalui konsultasi dengan pemerintah dan pihak swasta terkait di Italia.

Tepat satu tahun sebelum pengumuman dari Komisi UE, yaitu pada tanggal 22 Mei 2024, Dubes Italia untuk Indonesia, Benedetto Latteri, bersama saya bertemu dengan Menteri Perdagangan (Mendag) yang saat itu dijabat oleh Zulkifli Hasan.

Dubes Latteri menyatakan bahwa pemerintah dan pihak swasta Italia menawarkan solusi teknis untuk produk ekspor Indonesia yang terkena dampak EUDR. Mendag juga menyebutkan opsi ekspor melalui pelabuhan Genoa dan Trieste di Italia sebagai pintu masuk ke Uni Eropa.

Dengan modal yang telah dimiliki, Indonesia cukup siap dalam menghadapi EUDR, bahkan dapat mendiversifikasikan ekspor ke Uni Eropa. Hal tersebut saya sampaikan dalam pertemuan dengan beberapa birokrat senior Uni Eropa pada tanggal 5 Februari 2025 di kantor UE di Brussels.

Tag:deforestasiEksporEUDRIFCCItaliaUni Eropa
Share Berita Ini
Facebook Pinterest Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Threads
Berita Sebelumnya 3320683480 Utang Baru Pemerintah Capai Rp 304 Triliun di April 2025
Berita Selanjutnya 67ac3381cc18c Jusuf Kalla Kritik Tarif Trump: Emosi vs. Ilmu Ekonomi

Paling Populer

Cara Download Video di Luluvdo atau Lulustream
Teknologi

Cara Download Video di Luluvdo atau Lulustream Lewat HP dan PC!

Nepotiz
Oleh Nepotiz
5 bulan lalu

Cara Mempercepat Download Terabox di Android, iOS dan PC

Oleh Nepotiz

Cara Download Video PoopHD Lewat HP dan PC, Tanpa Aplikasi Tambahan!

Oleh Nepotiz

20 Karakter Mana yang Tidak Bisa Mengisi HP ke Teman di Mobile Legends? Ini Dia Listnya

Oleh Nepotiz

100% Work! Ini Cara Download Video Luluvdo Tanpa Aplikasi

Oleh Nepotiz

Kapan Tanggal Rilis Alita: Battle Angel 2? Ini yang Perlu Anda Ketahui

Oleh Nepotiz

Tips dan Cara Efektif Mempercepat Putaran Pulley dengan Mudah

Oleh Nepotiz

Kapan Saya Menikah Menurut Tanggal Lahir? Pakai 2 Metode Ini Untuk Prediksi

Oleh Nepotiz

Cara Mengubah Kuota Belajar Menjadi Kuota Utama Axis Tanpa Ribet!

Oleh Nepotiz

Apakah Jurusan Pendidikan Biologi Itu Susah? Jangan Ciut Dulu!

Oleh Nepotiz

Berita Menarik Lainnya

666d49f9b82e1
Ekonomi & Bisnis

Kisah Saleh: Kurir Paket Bertahan di Tengah Perubahan Status

2 hari lalu
682d270820774 1
Ekonomi & Bisnis

Gaji Dirjen Bea Cukai Djaka Budi: Gaji Pokok & Tunjangan

8 jam lalu
660188c5b64eb
Ekonomi & Bisnis

Letjen Djaka Budi: Pengganti Askolani di Bea Cukai? Siapa Dia?

4 hari lalu
6814505703028
Ekonomi & Bisnis

Properti Dekat Stasiun: Investasi HOT di Jabodetabek 2025!

1 hari lalu
Nepotiz Nepotiz

Tentang Kami


Nepotiz – Truth Behind The Ties merupakan platform yang menyajikan berita terkini, liputan real-time, informasi terbaru dari seluruh penjuru dunia.
Link Navigasi
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Iklan dan Promosi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
Media Sosial
Facebook X-twitter Instagram Threads Tiktok
Seedbacklink

© 2024 Nepotiz – Truth Behind The Ties. All Rights Reserved.