Kabar mengejutkan datang dari dunia musik dangdut. Pedangdut ternama, Lesti Kejora, harus berurusan dengan pihak berwajib. Ia dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh seorang pencipta lagu, yang identitasnya diinisialkan sebagai YD, atas dugaan pelanggaran hak cipta. Kisah ini bermula dari lagu yang di-cover oleh Lesti dan diunggah ke YouTube.
Menurut keterangan yang diberikan kepada polisi, sang pencipta lagu merasa memiliki hak atas sejumlah karya ciptaannya, yang dibuktikan dengan dokumen resmi dari penerbit. Ia menuding Lesti Kejora telah meng-cover lagu-lagu tersebut dan mempublikasikannya di platform YouTube tanpa izinnya. Hal ini tentu saja menimbulkan kekecewaan mendalam bagi YD.
"Kejadian ini bermula sejak tahun 2018 hingga saat ini. Terlapor diketahui telah meng-cover beberapa lagu milik korban dan mengunggahnya ke berbagai platform online, termasuk YouTube, tanpa sepengetahuan dan izin dari korban," jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, kepada awak media pada hari Selasa (20/5/2025). Pernyataan ini memberikan gambaran jelas tentang duduk perkara yang sebenarnya.
Sang pencipta lagu memutuskan untuk melaporkan kejadian ini ke Polda Metro Jaya pada hari Minggu (18/2). Dengan demikian, Lesti Kejora kini terjerat kasus dugaan pelanggaran Pasal 113 jo Pasal 9 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Sebuah tantangan berat bagi perjalanan karirnya.
"Kasus ini diatur dalam Pasal 113 jo Pasal 9 UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Ancaman pidananya cukup serius, yaitu hukuman penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda maksimal sebesar Rp 1 miliar," imbuhnya. Konsekuensi hukum yang mungkin dihadapi Lesti Kejora tidaklah ringan.
Saat membuat laporan ke Polda Metro Jaya, pelapor turut menyertakan sejumlah barang bukti. Saat ini, laporan tersebut tengah dalam proses pendalaman oleh pihak kepolisian. Proses hukum akan menentukan arah dari kasus ini.
"Pelapor telah menyerahkan beberapa barang bukti kepada penyelidik untuk dilakukan pendalaman lebih lanjut. Barang bukti tersebut antara lain flash disk, surat pernyataan dari penerbit, dan print out cover lagu. Kami mohon waktu karena tim masih melakukan pendalaman terhadap laporan ini," jelasnya. Semua bukti akan dianalisis secara seksama.
Redaksi detikcom telah mencoba menghubungi Lesti Kejora melalui akun Instagram pribadinya untuk meminta tanggapannya terkait masalah ini. Namun, hingga berita ini diturunkan, belum ada jawaban yang diterima.