BEKASI, Nepotiz – Sebuah penggerebekan di sebuah rumah yang terletak di kawasan Perumahan Pondok Ungu Permai, Babelan, Kabupaten Bekasi, telah mengungkap fakta yang mencengangkan.
Sebanyak delapan orang, yaitu SP, ES, DI, IG, S, AS, UH, dan RP, kedapatan memproduksi skincare palsu dengan merek Glow Glowing, yang menghasilkan omzet hingga miliaran rupiah dalam kurun waktu dua tahun.
Kelompok ini mencampurkan berbagai bahan seadanya tanpa memiliki pengetahuan kimia yang memadai, bahkan menggunakan tepung tapioka sebagai salah satu bahan utama produk tersebut.
“Mereka hanya mengarang-ngarang sendiri, tanpa dasar ilmu yang jelas,“ kata Kapolres Metro Bekasi Kombes Mustofa, dalam konferensi pers yang diadakan pada hari Senin (26/5/2025).
Skincare Abal-abal dengan Omzet Rp 1,2 Miliar
Terungkapnya produksi skincare palsu ini bermula ketika pemilik merek Glow Glowing yang asli, Poppy Karisma Lestya Rahayu, melaporkan kasus ini kepada pihak kepolisian pada tanggal 21 Mei 2025.
Tim dari Unit Kriminal Khusus Satreskrim Polres Metro Bekasi dengan sigap menggerebek lokasi tersebut dan menemukan delapan pelaku sedang sibuk memproduksi ratusan paket skincare yang siap untuk dikirim.
“Jika ditaksir, keuntungan yang mereka peroleh mencapai sekitar Rp 1,2 miliar,” ungkap Mustofa.
Paket skincare palsu tersebut diperjualbelikan secara daring melalui dua toko online, yaitu “Pusat Glowing Store” di Shopee dan “Glow Solution” di Lazada.
Harga yang ditawarkan berkisar antara Rp 50.000 hingga Rp 100.000, yang mana sekitar separuh dari harga produk aslinya.
“Penjualan mereka bisa mencapai lebih dari 100 paket setiap harinya,” jelas Mustofa.
Dari hasil penjualan tersebut, para pelaku berhasil meraup omzet rata-rata sebesar Rp 50 juta setiap bulannya.
Kandungannya Termasuk Tepung Tapioka
Hal yang sangat memprihatinkan adalah bahan-bahan yang digunakan sangat tidak layak dan berpotensi membahayakan.
Selain tepung tapioka, para pelaku juga mencampurkan bahan-bahan lain seperti base cream putih, sabun, jeli, dan air mineral.
Semua bahan tersebut dibeli secara daring dari toko online tanpa melalui standar pengujian yang memadai.
“Jadi, para pelaku menggunakan tepung tapioka sebagai salah satu bahan baku utama,” tegas Mustofa.
Terinspirasi dari Marketplace
Pelaku utama yang berinisial SP mengaku mendapatkan ide untuk memalsukan merek Glow Glowing setelah melihat produk tersebut ditawarkan di marketplace.
Kemudian, ia mengajak tujuh orang lainnya, yaitu ES, DI, IG, S, AS, UH, dan RP, untuk bergabung sebagai karyawan produksi.
“Mereka memproduksi sendiri, dengan bahan-bahan yang mereka dapatkan sendiri, kemasannya juga dari online, dan dijual juga melalui online,” jelas Mustofa.
Sementara itu, Poppy Karisma, pemilik merek Glow Glowing yang asli, menegaskan bahwa produk tiruan ini sangat mudah dibedakan dari versi aslinya.
“Dari segi warna, kemasan, packaging, tekstur, dan juga aroma. Saya ingatkan sekali lagi, jangan mudah tergiur dengan harga murah di marketplace,” pesan Poppy.
Kini, kedelapan pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dijerat dengan Pasal 435 UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang ancaman hukumannya berupa pidana penjara hingga 12 tahun atau denda maksimal sebesar Rp 5 miliar.
Selain itu, mereka juga dipersangkakan melanggar Pasal 100 ayat (2) UU No. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, dengan ancaman pidana penjara maksimal 4 tahun dan denda hingga Rp 2 miliar.
(Reporter: Achmad Nasrudin Yahya | Editor: Akhdi Martin Pratama)