BEKASI, Nepotiz – Pihak kepolisian mengungkapkan bahwa komplotan pembuat skincare palsu yang berhasil diamankan di Perumahan Pondok Ungu Permai, Babelan, Kabupaten Bekasi, ternyata menggunakan tepung tapioka sebagai bahan baku utama dalam produksinya.
"Benar, para pelaku menggunakan tepung tapioka sebagai salah satu komponen utama dalam pembuatan skincare palsu tersebut," jelas Kapolres Metro Bekasi, Kombes Mustofa, pada hari Senin (26/5/2025).
Selain tepung tapioka, para pelaku juga memanfaatkan bahan-bahan lain seperti sabun, base cream berwarna putih, jeli, serta air mineral. Diketahui bahwa seluruh bahan baku tersebut diperoleh oleh para pelaku melalui pembelian di toko-toko online.
Selain mengamankan berbagai bahan baku, petugas juga berhasil menyita sejumlah produk jadi, meliputi 1.020 buah facial wash, 1.022 buah toner, 1.015 buah serum, 1.035 buah cream siang, 1.035 buah cream malam, dan 1.030 buah gel whitening.
Tidak hanya itu, petugas juga menemukan botol kosong dalam jumlah besar, yaitu 700 buah botol kosong facial wash, 715 buah botol kosong toner, 720 buah botol kosong serum, dan 720 buah botol kosong cream siang.
"Selain itu, kami juga menyita 720 buah botol kosong cream malam, 710 buah botol kosong gel whitening, satu dus beserta stiker merek palsu, dua buah alat vakum, 23 paket kosmetik retur, serta enam unit ponsel dari berbagai merek," tambahnya.
Menurut penuturan Mustofa, selama dua tahun menjalankan bisnis ilegal ini, para pelaku mampu menjual lebih dari 100 paket produk setiap harinya, dengan harga jual berkisar antara Rp 50.000 hingga Rp 100.000 per paket.
"Harga tersebut adalah sekitar setengah dari harga produk aslinya, dengan omzet yang berhasil mereka peroleh mencapai angka fantastis, yaitu Rp 1,2 miliar atau setara dengan Rp 50 juta per bulan," jelasnya lebih lanjut.
Seperti yang telah diberitakan sebelumnya, Polres Metro Bekasi berhasil membongkar dan menangkap komplotan produsen skincare palsu dengan merek Glowglowing di sebuah rumah yang terletak di Perumahan Pondok Ungu Permai, Babelan, Kabupaten Bekasi.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan yang diajukan oleh pemilik merek asli Glow Glowing, yaitu Poppy Karisma Lestya Rahayu, pada tanggal 21 Mei 2025.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Unit Kriminal Khusus Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Bekasi segera melakukan serangkaian penyelidikan intensif hingga akhirnya menggerebek sebuah rumah yang dijadikan tempat produksi di Perumahan Pondok Ungu.
Saat penggerebekan, polisi berhasil mengamankan delapan orang pelaku, yang terdiri dari SP selaku pemilik usaha ilegal tersebut, serta tujuh orang karyawan yang masing-masing bernama ES, DI, IG, S, AS, UH, dan RP.
Pada saat penangkapan, petugas mendapati kedelapan orang tersebut sedang aktif memproduksi skincare palsu. Di lokasi juga ditemukan ratusan paket produk yang sudah siap untuk dikirimkan kepada para konsumen.
Selanjutnya, kedelapan pelaku beserta seluruh barang bukti yang ditemukan diamankan ke Mako Polres Metro Bekasi untuk menjalani proses penyelidikan lebih lanjut.
Atas tindakan ilegal yang mereka lakukan, para pelaku dijerat dengan Pasal 435 UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang ancaman hukumannya berupa pidana penjara paling lama 12 tahun atau pidana denda paling banyak sebesar Rp 5 miliar.
Selain itu, mereka juga dijerat dengan Pasal 100 Ayat (2) UU Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun dan denda paling banyak sebesar Rp 2 miliar.