Jumat, 18 Jul 2025
Nepotiz Nepotiz
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Teknologi
Breaking News :
Introducing the EsaFX Trading App, Powered by TradeSocio
7 Kriteria Tempat Les GMAT Berkualitas di Jakarta
Konflik Papua: MPR Tunggu Arahan Pemerintah Prabowo?
Pegawai Kejagung Dibacok di Depok: Motif Belum Terungkap
Job Fair Cikarang Diserbu 25 Ribu Pelamar, 3.000 Lowongan
Font ResizerAa
NepotizNepotiz
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Teknologi
Search
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Iklan dan Promosi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks Berita
Follow US
© 2024 Nepotiz – Truth Behind The Ties. All Rights Reserved.

Home – Kesehatan – Skincare Palsu Bekasi: Tepung Tapioka Jadi Bahan Utama!

KesehatanKriminal

Skincare Palsu Bekasi: Tepung Tapioka Jadi Bahan Utama!

Nepotiz
Diperbarui pada: 26/05/2025 19:43
Oleh Nepotiz
Share
68345cbed7bc5
SHARE

BEKASI, Nepotiz – Pihak kepolisian mengungkapkan bahwa komplotan pembuat skincare palsu yang berhasil diamankan di Perumahan Pondok Ungu Permai, Babelan, Kabupaten Bekasi, ternyata menggunakan tepung tapioka sebagai bahan baku utama dalam produksinya.

"Benar, para pelaku menggunakan tepung tapioka sebagai salah satu komponen utama dalam pembuatan skincare palsu tersebut," jelas Kapolres Metro Bekasi, Kombes Mustofa, pada hari Senin (26/5/2025).

Selain tepung tapioka, para pelaku juga memanfaatkan bahan-bahan lain seperti sabun, base cream berwarna putih, jeli, serta air mineral. Diketahui bahwa seluruh bahan baku tersebut diperoleh oleh para pelaku melalui pembelian di toko-toko online.

Selain mengamankan berbagai bahan baku, petugas juga berhasil menyita sejumlah produk jadi, meliputi 1.020 buah facial wash, 1.022 buah toner, 1.015 buah serum, 1.035 buah cream siang, 1.035 buah cream malam, dan 1.030 buah gel whitening.

Baca Juga :  Jakarta Berantas Preman: Ribuan Debt Collector & Ormas Diciduk!

Tidak hanya itu, petugas juga menemukan botol kosong dalam jumlah besar, yaitu 700 buah botol kosong facial wash, 715 buah botol kosong toner, 720 buah botol kosong serum, dan 720 buah botol kosong cream siang.

"Selain itu, kami juga menyita 720 buah botol kosong cream malam, 710 buah botol kosong gel whitening, satu dus beserta stiker merek palsu, dua buah alat vakum, 23 paket kosmetik retur, serta enam unit ponsel dari berbagai merek," tambahnya.

Menurut penuturan Mustofa, selama dua tahun menjalankan bisnis ilegal ini, para pelaku mampu menjual lebih dari 100 paket produk setiap harinya, dengan harga jual berkisar antara Rp 50.000 hingga Rp 100.000 per paket.

"Harga tersebut adalah sekitar setengah dari harga produk aslinya, dengan omzet yang berhasil mereka peroleh mencapai angka fantastis, yaitu Rp 1,2 miliar atau setara dengan Rp 50 juta per bulan," jelasnya lebih lanjut.

Baca Juga :  Kasus Judol Komdigi: Zulkarnaen Serahkan Diri ke Polisi!

Seperti yang telah diberitakan sebelumnya, Polres Metro Bekasi berhasil membongkar dan menangkap komplotan produsen skincare palsu dengan merek Glowglowing di sebuah rumah yang terletak di Perumahan Pondok Ungu Permai, Babelan, Kabupaten Bekasi.

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan yang diajukan oleh pemilik merek asli Glow Glowing, yaitu Poppy Karisma Lestya Rahayu, pada tanggal 21 Mei 2025.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Unit Kriminal Khusus Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Bekasi segera melakukan serangkaian penyelidikan intensif hingga akhirnya menggerebek sebuah rumah yang dijadikan tempat produksi di Perumahan Pondok Ungu.

Saat penggerebekan, polisi berhasil mengamankan delapan orang pelaku, yang terdiri dari SP selaku pemilik usaha ilegal tersebut, serta tujuh orang karyawan yang masing-masing bernama ES, DI, IG, S, AS, UH, dan RP.

Baca Juga :  FB Suka Duka: Tersangka Anak Dibebaskan, Proses Hukum Lanjut!

Pada saat penangkapan, petugas mendapati kedelapan orang tersebut sedang aktif memproduksi skincare palsu. Di lokasi juga ditemukan ratusan paket produk yang sudah siap untuk dikirimkan kepada para konsumen.

Selanjutnya, kedelapan pelaku beserta seluruh barang bukti yang ditemukan diamankan ke Mako Polres Metro Bekasi untuk menjalani proses penyelidikan lebih lanjut.

Atas tindakan ilegal yang mereka lakukan, para pelaku dijerat dengan Pasal 435 UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang ancaman hukumannya berupa pidana penjara paling lama 12 tahun atau pidana denda paling banyak sebesar Rp 5 miliar.

Selain itu, mereka juga dijerat dengan Pasal 100 Ayat (2) UU Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun dan denda paling banyak sebesar Rp 2 miliar.

Tag:skincare palsuskincare palsu bekasiskincare palsu di bekasi
Share Berita Ini
Facebook Pinterest Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Threads
Berita Sebelumnya 683436b4b16fe TNI Jaga Kejaksaan Sesuai UU, Ini Kata Panglima TNI
Berita Selanjutnya 656d219faa369 1 BTN Syariah Jajaki Kemitraan Pembiayaan dengan IsDB

Paling Populer

Cara Download Video di Luluvdo atau Lulustream
Teknologi

Cara Download Video di Luluvdo atau Lulustream Lewat HP dan PC!

Nepotiz
Oleh Nepotiz
7 bulan lalu

Cara Mempercepat Download Terabox di Android, iOS dan PC

Oleh Nepotiz

20 Karakter Mana yang Tidak Bisa Mengisi HP ke Teman di Mobile Legends? Ini Dia Listnya

Oleh Nepotiz

Cara Download Video PoopHD Lewat HP dan PC, Tanpa Aplikasi Tambahan!

Oleh Nepotiz

100% Work! Ini Cara Download Video Luluvdo Tanpa Aplikasi

Oleh Nepotiz

Kapan Tanggal Rilis Alita: Battle Angel 2? Ini yang Perlu Anda Ketahui

Oleh Nepotiz

Tips dan Cara Efektif Mempercepat Putaran Pulley dengan Mudah

Oleh Nepotiz

Guru SMPN 3 Depok Dilaporkan atas Dugaan Pelecehan Verbal

Oleh Nepotiz

Kapan Saya Menikah Menurut Tanggal Lahir? Pakai 2 Metode Ini Untuk Prediksi

Oleh Nepotiz

FB ‘Fantasi Sedarah’: Pembuat Video Anak Ditangkap!

Oleh Nepotiz

Berita Menarik Lainnya

polda metro jaya menggelar konferensi pers operasi berantas jaya 2025 1748246862009 169
Ekonomi & Bisnis

Pungli SGC Bekasi: Ormas Trinusa Raup Rp 5,8 Miliar!

2 bulan lalu
before after posko grib jaya di lahan bmkg di tangsel dok detikcom 1748140169220 169
Hukum

Ketua GRIB Tangsel, Tersangka Lahan BMKG, Residivis Narkoba

2 bulan lalu
64f6d509f41e3
Hukum

Komdigi Dalam Lindungi Judol? Modus Pegawai Terungkap!

2 bulan lalu
084032500 1748251477 6e7a46d2 e028 43fa 9ce6 00b38dd3f019
Kriminal

Jual Gading Ilegal Rp2,3 M: Pipa Rokok hingga Patung Disita!

2 bulan lalu
Nepotiz Nepotiz

Tentang Kami


Nepotiz – Truth Behind The Ties merupakan platform yang menyajikan berita terkini, liputan real-time, informasi terbaru dari seluruh penjuru dunia.
Link Navigasi
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Iklan dan Promosi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
Media Sosial
Facebook X-twitter Instagram Threads Tiktok
Seedbacklink

© 2024 Nepotiz – Truth Behind The Ties. All Rights Reserved.