JAKARTA, Nepotiz – Sebuah organisasi kemasyarakatan (ormas) bernama Trinusa diduga kuat telah melakukan pemerasan terhadap para pedagang di Pasar Sentra Grosir Cikarang (SGC), Kabupaten Bekasi, sejak tahun 2020.
Menurut Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya, dari tindakan pemerasan ini, ormas Trinusa diperkirakan telah mengumpulkan dana sebesar Rp 5,8 miliar.
“Jika dihitung dari tahun 2020 hingga 2025, khususnya di Pasar SGC, total pendapatan yang diperoleh mencapai angka Rp 5,8 miliar,” jelas Wira di Mapolda Metro Jaya, pada hari Senin (26/5/2025).
Selama periode tersebut, para pelaku yang diidentifikasi dengan inisial J, CR, MRAM, RG, dan AR, melakukan pemerasan terhadap sejumlah pedagang di SGC Bekasi sebanyak dua kali dalam sehari.
Tindakan pemerasan ini terjadi mulai pukul 23.00 WIB hingga pukul 05.00 WIB, yang dilakukan oleh tersangka J dan CR.
Dalam melancarkan aksi pemerasannya, para pelaku seringkali menggunakan atribut ormas. Selain itu, mereka juga diketahui mengonsumsi minuman beralkohol atau berada dalam kondisi mabuk.
Untuk dapat terus menjalankan usaha mereka, para pedagang terpaksa memberikan sejumlah uang kepada para pelaku. Para pedagang diancam tidak diperkenankan berjualan jika tidak memberikan setoran kepada anggota ormas.
“Dalam setiap kali melakukan pungutan, rata-rata para pelaku berhasil mengumpulkan uang antara Rp 4 juta hingga Rp 4,2 juta per hari,” ungkap Wira.
“Dari jumlah tersebut, Ketua Umum (RG) mendapatkan bagian antara Rp 1,2 juta hingga Rp 1,6 juta. Sementara itu, pengurus dan anggota lainnya menerima Rp 50.000 hingga Rp 200.000 per hari,” lanjutnya.
Seperti yang telah diberitakan sebelumnya, Subdirektorat Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah berhasil menangkap lima anggota organisasi masyarakat (ormas) di Cikarang, Kabupaten Bekasi, pada hari Jumat (23/5/2025).
Penangkapan tersebut dilakukan terkait tindakan premanisme dan pemerasan yang mereka lakukan terhadap para pedagang di Pasar Sentra Grosir Cikarang (SGC).
Dari kelima orang yang berhasil diamankan, salah satunya adalah ketua ormas dengan inisial RG alias B.
Sementara itu, empat tersangka lainnya merupakan pengurus dan anggota aktif dari ormas yang sama.
Kelima pelaku tersebut diduga terlibat dalam praktik pemerasan terhadap pedagang dengan modus meminta uang keamanan secara rutin.