Pihak kepolisian mengungkap bahwa ormas Trinusa memperoleh pendapatan sebesar Rp 5,8 miliar dari hasil pemerasan terhadap para pedagang di Sentra Grosir Cikarang (SGC), Bekasi, selama lima tahun beroperasi. Dana tersebut kemudian didistribusikan kepada para tersangka, termasuk Ketua Umum Trinusa.
“Dalam pembagiannya, ketua umum menerima bagian antara Rp 1,2 juta hingga Rp 1,6 juta. Sementara itu, pengurus dan anggota mendapatkan bagian sebesar Rp 50 ribu hingga Rp 200 ribu per hari,” ujar Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra, kepada wartawan di kantornya, Senin (26/5/2025).
Kombes Wira menjelaskan lebih lanjut bahwa para pelaku dapat melakukan pemerasan terhadap pedagang sebanyak dua kali dalam sehari. Pasar tersebut beroperasi mulai dari malam hingga pagi hari.
“Pasar mulai beroperasi pada malam hari, dari pukul 23.00 WIB hingga pukul 05.00 WIB. Pemungutan dilakukan sebanyak dua kali dalam sehari,” jelasnya.
Kombes Wira memaparkan bahwa jumlah yang diperoleh para pelaku dalam setiap aksi pemerasan mencapai Rp 4,2 juta per hari.
“Setiap kali melakukan pemungutan, rata-rata para pelaku memperoleh uang antara Rp 4 juta hingga Rp 4,2 juta dalam sehari,” ungkapnya.
Dalam menjalankan aksinya, para pelaku melakukan pemerasan terhadap pedagang dengan cara intimidasi. Mereka juga seringkali memberikan ancaman yang membuat para pedagang merasa ketakutan.
“Akibatnya, para pedagang terpaksa memberikan uang keamanan kepada para pelaku,” tuturnya.
Dalih Uang Keamanan
Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menetapkan ketua umum ormas Trinusa beserta empat anggotanya sebagai tersangka atas dugaan pemerasan terhadap pedagang di kawasan Sentra Grosir Cikarang (SGC), Bekasi. Pemerasan yang berkedok uang keamanan ini telah berlangsung sejak tahun 2020.
“Kegiatan pemungutan ini telah dilakukan sejak tahun 2020 hingga Mei 2025 kemarin,” jelas Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra kepada awak media di kantornya.
Menurut Kombes Wira, terdapat sekitar 150 pedagang yang berjualan setiap harinya di pasar tersebut. Ormas Trinusa memeras para pedagang dengan dalih ‘uang keamanan’.
“Perlu kami sampaikan bahwa di pasar SGC terdapat sekitar 150 pedagang yang setiap hari beraktivitas jual beli di sana. Setelah melakukan pemeriksaan terhadap beberapa pedagang, terbukti bahwa para pedagang ini merasa terancam oleh keberadaan ormas tersebut,” ungkapnya.
“Ormas berinisial T yang beroperasi di Bekasi ini secara terstruktur melakukan pemerasan terhadap para pedagang,” lanjutnya.
Aksi pemerasan dilakukan secara langsung terhadap para pedagang. Para tersangka menjalankan aksinya dengan cara memaksa dan menggunakan tindakan intimidasi.
“Pengutipan ‘uang keamanan’ kepada para pedagang dilakukan dengan cara mengintimidasi secara langsung, disertai ancaman kekerasan, bahkan sesekali dilakukan dengan kekerasan fisik maupun psikis,” pungkasnya.