Bagus Sulistijono, Kepala Kantor Bea Cukai Probolinggo, menyatakan bahwa tindakan penegakan hukum ini adalah manifestasi nyata dari dedikasi Bea Cukai Probolinggo dalam memerangi peredaran barang kena cukai ilegal di wilayah operasinya.
“Saat ini, barang bukti hasil penindakan telah diamankan. Investigasi terhadap pelaku dan modus operandi masih terus berlangsung,” ungkapnya dalam keterangan pers yang disampaikan pada hari Senin (26/5/2025).
Dijelaskan oleh Bagus bahwa penindakan ini menyasar sebuah bus penumpang dengan rute Bali–Jawa, yang melintasi Jalan Lumajang, tepatnya di Kelurahan Kebonsari Wetan, Kecamatan Kanigaran, Kota Probolinggo, Jawa Timur, pada hari Kamis (15/5/2025).
“Selama proses pemeriksaan, tim kami menemukan barang bukti berupa 1.348 botol Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) lokal yang tidak dilengkapi dengan pita cukai resmi. Nilai barang ilegal tersebut ditaksir mencapai sekitar Rp 33.700.000, dengan potensi kerugian negara yang mencapai Rp 76.447.200,” terangnya.
Lebih lanjut, Bagus menyampaikan bahwa Bea Cukai Probolinggo akan terus meningkatkan kerja sama dengan aparat penegak hukum di daerah, seperti Satpol PP, dengan tujuan untuk melindungi masyarakat serta menjaga pendapatan negara.
“Kami juga mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak terlibat dalam peredaran atau pembelian barang ilegal, karena tindakan tersebut melanggar hukum dan berpotensi merugikan negara,” pungkasnya.