Nepotiz — Kinerja sejumlah komoditas utama, termasuk energi, pangan, dan logam, masih menunjukkan tekanan. Kondisi ini berlangsung meskipun ada kesepakatan antara Amerika Serikat dan China untuk mengurangi tarif impor dalam periode 90 hari.
Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, menyoroti bahwa beberapa harga komoditas justru mengalami pelemahan. Salah satunya adalah harga minyak mentah.
"Saat ini, harga beberapa komoditas cenderung melemah, seperti halnya minyak," ungkap Sri Mulyani dalam sebuah konferensi pers yang diadakan pada hari Jumat (23/5/2025).
Harga minyak global tercatat sebesar US$ 64,9 per barel pada bulan Mei 2025 (data penutupan tanggal 21 Mei). Angka ini menunjukkan penurunan sebesar 2,9 persen secara bulanan (month to month/MtM), penurunan 13 persen secara tahunan sejak awal tahun (year to date/YtD), serta penurunan 14,5 persen dibandingkan dengan bulan Mei 2024 (year on year/YoY).
Sementara itu, harga batu bara berada di angka US$ 100,4 per ton. Secara YtD, terjadi penurunan sebesar 19,8 persen, dan secara YoY, penurunan bahkan mencapai 20,1 persen. Meskipun demikian, harga batu bara mengalami kenaikan sebesar 5,7 persen secara MtM.
"Harga batu bara secara tahunan mengalami penurunan yang cukup signifikan, yakni 20,1 persen YoY. Hal ini berpotensi berdampak pada penerimaan PNBP," jelas Sri Mulyani.
Untuk komoditas pangan, harga crude palm oil (CPO) tercatat sebesar US$ 914,4 per ton. Harga ini menunjukkan penurunan sebesar 2,5 persen MtM dan 16,9 persen YtD, namun mengalami kenaikan sebesar 19,7 persen YoY.
Harga beras mencapai US$ 13,2 per cwt. Terjadi penurunan sebesar 2,8 persen MtM, 6,2 persen YtD, dan 24,5 persen YoY. Menurut penjelasan Sri Mulyani, penurunan ini dipengaruhi oleh panen dan produksi yang berjalan dengan baik.
Harga nikel, sebagai komoditas logam, mengalami penurunan sebesar 0,1 persen MtM dan 10,8 persen YoY. Meskipun demikian, masih terdapat kenaikan sebesar 1,8 persen YtD. Saat ini, harga nikel tercatat sebesar US$ 15.602 per ton.
Harga tembaga tercatat sebesar US$ 9.533,5 per ton. Angka tersebut menunjukkan kenaikan sebesar 3,8 persen MtM, 8,7 persen YtD, dan 4,1 persen YoY.
Artikel ini sebelumnya telah diterbitkan di Kontan dengan judul Harga Minyak dan Batu Bara Turun, Penerimaan Negara Bisa Terdampak.