JAKARTA, Nepotiz – Asosiasi Perusahaan Jasa Pengiriman Ekspres Pos dan Logistik Indonesia (Asperindo) menyatakan dukungannya terhadap penerbitan Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital (Permen Komdigi) Nomor 8 Tahun 2025 mengenai Layanan Pos Komersial.
Budiyanto Darmastono, selaku Ketua Umum DPP Asperindo, berpendapat bahwa regulasi ini akan menata ulang industri kurir dan logistik agar menjadi lebih sehat dan kompetitif.
"Dengan adanya penataan yang lebih baik, masyarakat luas akan merasakan manfaatnya melalui peningkatan kualitas layanan, mulai dari kemudahan pelacakan, kecepatan dalam pengiriman, perluasan jangkauan jaringan, hingga sistem layanan komplain yang lebih terintegrasi," ungkap Budiyanto dalam keterangan tertulis yang disampaikan pada hari Minggu (25/5/2025).
Beliau menegaskan bahwa aturan ini tidak serta merta menghilangkan fitur bebas ongkos kirim, melainkan memberikan batasan yang lebih jelas dan sehat bagi marketplace serta perusahaan penyedia jasa kurir.
"Saya, atas nama seluruh anggota Asperindo, menyampaikan apresiasi dan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Komdigi atas penerbitan Permen ini," tuturnya.
Budiyanto juga memberikan jaminan bahwa seluruh pelaku usaha siap untuk menjalankan aturan tersebut dengan sebaik-baiknya.
"Saat ini, kami memiliki panduan yang jelas untuk memberikan layanan yang adil dan berkualitas kepada seluruh lapisan masyarakat," pungkasnya.
Lima Poin Utama dalam Permen 8/2025
Sebelumnya, Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, telah memaparkan lima poin utama yang terkandung dalam Permen Nomor 8 Tahun 2025. Diharapkan, aturan ini dapat memperkuat ekosistem logistik secara komprehensif.
Pertama, aturan ini mendorong terjalinnya kolaborasi antar pelaku industri guna memperluas jangkauan layanan hingga mencakup 50 persen dari seluruh provinsi dalam kurun waktu 1,5 tahun.
Kedua, regulasi ini menekankan pentingnya peningkatan mutu layanan serta perlindungan konsumen. Meutya menjelaskan bahwa regulasi ini berorientasi pada kepentingan konsumen, dan sekaligus memberikan dampak positif bagi perkembangan industri.
Ketiga, Permen ini dirancang sedemikian rupa untuk memperkuat ekosistem industri logistik agar menjadi lebih efisien dan berdaya saing.
Keempat, pemerintah memberikan penekanan pada pentingnya menjaga iklim usaha yang sehat melalui kerangka pengawasan yang transparan dan akuntabel. Diharapkan, setiap pelaku usaha, baik yang berskala besar maupun kecil, mendapatkan kesempatan yang setara.
Kelima, Permen ini mendorong adopsi teknologi yang ramah lingkungan dalam rangka mewujudkan transformasi menuju green logistics.
"Ini merupakan bagian dari tanggung jawab kita bersama. Dengan adanya aturan ini, diharapkan industri logistik dapat tumbuh lebih sehat dan seimbang," kata Meutya saat memberikan keterangan di Kemenkomdigi pada hari Jumat (16/5/2025).