Sabtu, 24 Mei 2025
Nepotiz Nepotiz
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Teknologi
Breaking News :
Dewan Pers Respons Pencabutan Opini di Detik.com
Libur Sekolah: Pemerintah Kucur 6 Stimulus Ekonomi!
Berkendara Motor? Ini Kebiasaan Bikin Oleng & Bahaya!
Jusuf Kalla Kritik Tarif Trump: Emosi vs. Ilmu Ekonomi
EUDR: Risiko Standar, Indonesia Siap Hadapi Deforestasi UE?
Font ResizerAa
NepotizNepotiz
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Teknologi
Search
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Iklan dan Promosi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks Berita
Follow US
© 2024 Nepotiz – Truth Behind The Ties. All Rights Reserved.

Home – Ekonomi & Bisnis – Kredit Fiktif Bank Jatim: Kejati Sita Aset, 3 Tersangka!

Ekonomi & BisnisKorupsi

Kredit Fiktif Bank Jatim: Kejati Sita Aset, 3 Tersangka!

Nepotiz
Diperbarui pada: 24/05/2025 12:39
Oleh Nepotiz
Share
000409200 1624800311 WhatsApp Image 2021 06 27 at 18.00.25
SHARE

Nepotiz, Jakarta – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Daerah Khusus Jakarta telah menyita aset berupa tanah milik tersangka BS, terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit fiktif di Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur (Bank Jatim) Cabang Jakarta pada periode 2023-2024.

Syahron Hasibuan, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasie Penkum) Kejati Jakarta, menginformasikan bahwa dalam kasus ini, telah ditetapkan tiga orang sebagai tersangka.

“Penyidik telah menetapkan tiga individu sebagai tersangka dalam perkara ini,” jelas Syahron kepada awak media pada hari Sabtu, 24 Mei 2025.

Adapun para tersangka yang dimaksud adalah BN, yang menjabat sebagai Kepala Cabang Bank Jatim Jakarta; BS, selaku pemilik PT Indi Daya Group; serta ADM, yang merupakan Direktur PT Indi Daya Rekapratama dan Indi Daya Group.

Secara ringkas, posisi kasus ini adalah bahwa pada rentang waktu 2023 hingga 2024, PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Cabang Jakarta (Tbk), di bawah kepemimpinan tersangka BN sebagai Kepala Cabang, telah memberikan fasilitas kredit piutang kepada tersangka BS dan tersangka ADM.

Baca Juga :  Krisis Politik di Jerman dan Prancis: Dampaknya pada Ekonomi Eropa dan Dunia

“Fasilitas yang diberikan berupa Kredit Piutang dan Kredit Kontraktor, dengan total keseluruhan mencapai 65 Kredit Piutang dan empat Kredit Kontraktor,” paparnya.

Perlu diketahui, pemberian kredit tersebut tidak memenuhi persyaratan yang tertuang dalam Keputusan Direksi Bank Jatim No: 062/03/2.J/DIR/KKS/KEP tentang Standard Operating Procedure (SOP) Kredit Piutang PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk tanggal 12 April 2023, serta Keputusan Direksi Bank Jatim No: 062/03/i/DIR/PGP/KEP tentang Perubahan Pertama Standard Operating Procedure (SOP) Kredit Kontraktor PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk, tanggal 29 September 2023.

“Pengajuan fasilitas kredit tersebut menggunakan agunan berupa Surat Perintah Kerja (SPK) dan invoice fiktif yang berasal dari perusahaan-perusahaan BUMN, serta laporan keuangan yang kebenarannya diragukan, yang berasal dari perusahaan-perusahaan nominee yang dibentuk oleh tersangka BS untuk keperluan pengajuan kredit,” ungkap Syahron.

Baca Juga :  Pegang Dokumen Rahasia Hasto, Connie: Ibu Iriana, jangan tenang-tenang buk

Syahron menambahkan bahwa aset yang disita berupa sebidang tanah seluas 31.631 meter persegi, yang terletak di Desa Bantar Panjang, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten.

“Penyitaan aset ini dilakukan dengan pendampingan dari BPN Kabupaten Tangerang. Berdasarkan data Zona Nilai Tanah (ZNT), perkiraan nilai tanah tersebut mencapai lebih dari Rp50 miliar,” jelasnya.

Menurut keterangannya, penyitaan aset tanah ini dilakukan pada hari Kamis, 22 Mei 2025. Tindakan ini merupakan bagian dari upaya penyidik dalam menelusuri dan memulihkan kerugian keuangan negara akibat kasus korupsi kredit fiktif Bank Jatim.

Berdasarkan hasil perhitungan internal Bank Jatim yang dilakukan atas permintaan penyidik, kerugian keuangan negara yang timbul dalam perkara ini mencapai angka Rp569.425.000.000.

“Penyitaan aset ini adalah wujud dari langkah tegas Kejaksaan dalam penegakan hukum dan upaya memastikan pengembalian kerugian negara,” tegas Syahron.

Baca Juga :  Job Fair Kemnaker 2025: 52 Ribu Loker Menanti!
Tag:Bank Jatimkasus hukumKejati DKIkerugian negaraKorupsiKredit Fiktifpenyitaan asetTindak Pidana Korupsi
Share Berita Ini
Facebook Pinterest Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Threads
Berita Sebelumnya 66fe068ab3228 1 Korpri Usul ASN Pensiun 70 Tahun: Usia Pensiun Kini Berapa?
Berita Selanjutnya 67c87eb47995e Sefas Group: Pemilik Baru SPBU Shell di Indonesia?

Paling Populer

Cara Download Video di Luluvdo atau Lulustream
Teknologi

Cara Download Video di Luluvdo atau Lulustream Lewat HP dan PC!

Nepotiz
Oleh Nepotiz
5 bulan lalu

Cara Mempercepat Download Terabox di Android, iOS dan PC

Oleh Nepotiz

Cara Download Video PoopHD Lewat HP dan PC, Tanpa Aplikasi Tambahan!

Oleh Nepotiz

20 Karakter Mana yang Tidak Bisa Mengisi HP ke Teman di Mobile Legends? Ini Dia Listnya

Oleh Nepotiz

100% Work! Ini Cara Download Video Luluvdo Tanpa Aplikasi

Oleh Nepotiz

Kapan Tanggal Rilis Alita: Battle Angel 2? Ini yang Perlu Anda Ketahui

Oleh Nepotiz

Tips dan Cara Efektif Mempercepat Putaran Pulley dengan Mudah

Oleh Nepotiz

Kapan Saya Menikah Menurut Tanggal Lahir? Pakai 2 Metode Ini Untuk Prediksi

Oleh Nepotiz

Cara Mengubah Kuota Belajar Menjadi Kuota Utama Axis Tanpa Ribet!

Oleh Nepotiz

Apakah Jurusan Pendidikan Biologi Itu Susah? Jangan Ciut Dulu!

Oleh Nepotiz

Berita Menarik Lainnya

680f32106349f
Ekonomi & Bisnis

Libur Sekolah: 6 Paket Stimulus Ekonomi dari Pemerintah

2 jam lalu
682da04c6e2e9
Ekonomi & Bisnis

Prabowo Bertemu Pengusaha Korsel: Peluang Investasi Migas?

3 hari lalu
66bf7e4ec85a4
Ekonomi & Bisnis

Bank Raya Buyback Saham Rp 20 Miliar Demi Pekerja & Investor!

3 hari lalu
65a2352311383
Ekonomi & Bisnis

RI Impor Minyak Rusia: Aman dari Sanksi AS?

3 hari lalu
Nepotiz Nepotiz

Tentang Kami


Nepotiz – Truth Behind The Ties merupakan platform yang menyajikan berita terkini, liputan real-time, informasi terbaru dari seluruh penjuru dunia.
Link Navigasi
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Iklan dan Promosi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
Media Sosial
Facebook X-twitter Instagram Threads Tiktok
Seedbacklink

© 2024 Nepotiz – Truth Behind The Ties. All Rights Reserved.