Nepotiz, Jakarta – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Daerah Khusus Jakarta telah menyita aset berupa tanah milik tersangka BS, terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit fiktif di Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur (Bank Jatim) Cabang Jakarta pada periode 2023-2024.
Syahron Hasibuan, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasie Penkum) Kejati Jakarta, menginformasikan bahwa dalam kasus ini, telah ditetapkan tiga orang sebagai tersangka.
“Penyidik telah menetapkan tiga individu sebagai tersangka dalam perkara ini,” jelas Syahron kepada awak media pada hari Sabtu, 24 Mei 2025.
Adapun para tersangka yang dimaksud adalah BN, yang menjabat sebagai Kepala Cabang Bank Jatim Jakarta; BS, selaku pemilik PT Indi Daya Group; serta ADM, yang merupakan Direktur PT Indi Daya Rekapratama dan Indi Daya Group.
Secara ringkas, posisi kasus ini adalah bahwa pada rentang waktu 2023 hingga 2024, PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Cabang Jakarta (Tbk), di bawah kepemimpinan tersangka BN sebagai Kepala Cabang, telah memberikan fasilitas kredit piutang kepada tersangka BS dan tersangka ADM.
“Fasilitas yang diberikan berupa Kredit Piutang dan Kredit Kontraktor, dengan total keseluruhan mencapai 65 Kredit Piutang dan empat Kredit Kontraktor,” paparnya.
Perlu diketahui, pemberian kredit tersebut tidak memenuhi persyaratan yang tertuang dalam Keputusan Direksi Bank Jatim No: 062/03/2.J/DIR/KKS/KEP tentang Standard Operating Procedure (SOP) Kredit Piutang PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk tanggal 12 April 2023, serta Keputusan Direksi Bank Jatim No: 062/03/i/DIR/PGP/KEP tentang Perubahan Pertama Standard Operating Procedure (SOP) Kredit Kontraktor PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk, tanggal 29 September 2023.
“Pengajuan fasilitas kredit tersebut menggunakan agunan berupa Surat Perintah Kerja (SPK) dan invoice fiktif yang berasal dari perusahaan-perusahaan BUMN, serta laporan keuangan yang kebenarannya diragukan, yang berasal dari perusahaan-perusahaan nominee yang dibentuk oleh tersangka BS untuk keperluan pengajuan kredit,” ungkap Syahron.
Syahron menambahkan bahwa aset yang disita berupa sebidang tanah seluas 31.631 meter persegi, yang terletak di Desa Bantar Panjang, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten.
“Penyitaan aset ini dilakukan dengan pendampingan dari BPN Kabupaten Tangerang. Berdasarkan data Zona Nilai Tanah (ZNT), perkiraan nilai tanah tersebut mencapai lebih dari Rp50 miliar,” jelasnya.
Menurut keterangannya, penyitaan aset tanah ini dilakukan pada hari Kamis, 22 Mei 2025. Tindakan ini merupakan bagian dari upaya penyidik dalam menelusuri dan memulihkan kerugian keuangan negara akibat kasus korupsi kredit fiktif Bank Jatim.
Berdasarkan hasil perhitungan internal Bank Jatim yang dilakukan atas permintaan penyidik, kerugian keuangan negara yang timbul dalam perkara ini mencapai angka Rp569.425.000.000.
“Penyitaan aset ini adalah wujud dari langkah tegas Kejaksaan dalam penegakan hukum dan upaya memastikan pengembalian kerugian negara,” tegas Syahron.