Rabu, 9 Jul 2025
Nepotiz Nepotiz
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Teknologi
Breaking News :
Introducing the EsaFX Trading App, Powered by TradeSocio
7 Kriteria Tempat Les GMAT Berkualitas di Jakarta
Konflik Papua: MPR Tunggu Arahan Pemerintah Prabowo?
Pegawai Kejagung Dibacok di Depok: Motif Belum Terungkap
Job Fair Cikarang Diserbu 25 Ribu Pelamar, 3.000 Lowongan
Font ResizerAa
NepotizNepotiz
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Teknologi
Search
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Iklan dan Promosi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks Berita
Follow US
© 2024 Nepotiz – Truth Behind The Ties. All Rights Reserved.

Home – Ekonomi & Bisnis – Kredit Fiktif Bank Jatim: Kejati Sita Aset, 3 Tersangka!

Ekonomi & BisnisKorupsi

Kredit Fiktif Bank Jatim: Kejati Sita Aset, 3 Tersangka!

Nepotiz
Diperbarui pada: 24/05/2025 12:39
Oleh Nepotiz
Share
000409200 1624800311 WhatsApp Image 2021 06 27 at 18.00.25
SHARE

Nepotiz, Jakarta – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Daerah Khusus Jakarta telah menyita aset berupa tanah milik tersangka BS, terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit fiktif di Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur (Bank Jatim) Cabang Jakarta pada periode 2023-2024.

Syahron Hasibuan, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasie Penkum) Kejati Jakarta, menginformasikan bahwa dalam kasus ini, telah ditetapkan tiga orang sebagai tersangka.

“Penyidik telah menetapkan tiga individu sebagai tersangka dalam perkara ini,” jelas Syahron kepada awak media pada hari Sabtu, 24 Mei 2025.

Adapun para tersangka yang dimaksud adalah BN, yang menjabat sebagai Kepala Cabang Bank Jatim Jakarta; BS, selaku pemilik PT Indi Daya Group; serta ADM, yang merupakan Direktur PT Indi Daya Rekapratama dan Indi Daya Group.

Secara ringkas, posisi kasus ini adalah bahwa pada rentang waktu 2023 hingga 2024, PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Cabang Jakarta (Tbk), di bawah kepemimpinan tersangka BN sebagai Kepala Cabang, telah memberikan fasilitas kredit piutang kepada tersangka BS dan tersangka ADM.

Baca Juga :  Eks Pejabat Antam Curhat: Plafon Rumah Dimakan Rayap!

“Fasilitas yang diberikan berupa Kredit Piutang dan Kredit Kontraktor, dengan total keseluruhan mencapai 65 Kredit Piutang dan empat Kredit Kontraktor,” paparnya.

Perlu diketahui, pemberian kredit tersebut tidak memenuhi persyaratan yang tertuang dalam Keputusan Direksi Bank Jatim No: 062/03/2.J/DIR/KKS/KEP tentang Standard Operating Procedure (SOP) Kredit Piutang PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk tanggal 12 April 2023, serta Keputusan Direksi Bank Jatim No: 062/03/i/DIR/PGP/KEP tentang Perubahan Pertama Standard Operating Procedure (SOP) Kredit Kontraktor PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk, tanggal 29 September 2023.

“Pengajuan fasilitas kredit tersebut menggunakan agunan berupa Surat Perintah Kerja (SPK) dan invoice fiktif yang berasal dari perusahaan-perusahaan BUMN, serta laporan keuangan yang kebenarannya diragukan, yang berasal dari perusahaan-perusahaan nominee yang dibentuk oleh tersangka BS untuk keperluan pengajuan kredit,” ungkap Syahron.

Baca Juga :  KPK Geledah Kasus Suap TKA Kemnaker, Sita 9 Kendaraan

Syahron menambahkan bahwa aset yang disita berupa sebidang tanah seluas 31.631 meter persegi, yang terletak di Desa Bantar Panjang, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten.

“Penyitaan aset ini dilakukan dengan pendampingan dari BPN Kabupaten Tangerang. Berdasarkan data Zona Nilai Tanah (ZNT), perkiraan nilai tanah tersebut mencapai lebih dari Rp50 miliar,” jelasnya.

Menurut keterangannya, penyitaan aset tanah ini dilakukan pada hari Kamis, 22 Mei 2025. Tindakan ini merupakan bagian dari upaya penyidik dalam menelusuri dan memulihkan kerugian keuangan negara akibat kasus korupsi kredit fiktif Bank Jatim.

Berdasarkan hasil perhitungan internal Bank Jatim yang dilakukan atas permintaan penyidik, kerugian keuangan negara yang timbul dalam perkara ini mencapai angka Rp569.425.000.000.

“Penyitaan aset ini adalah wujud dari langkah tegas Kejaksaan dalam penegakan hukum dan upaya memastikan pengembalian kerugian negara,” tegas Syahron.

Baca Juga :  Komdigi Bentuk Tim Evaluasi Usut Korupsi PDNS
Tag:Bank Jatimkasus hukumKejati DKIkerugian negaraKorupsiKredit Fiktifpenyitaan asetTindak Pidana Korupsi
Share Berita Ini
Facebook Pinterest Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Threads
Berita Sebelumnya 66fe068ab3228 1 Korpri Usul ASN Pensiun 70 Tahun: Usia Pensiun Kini Berapa?
Berita Selanjutnya 67c87eb47995e Sefas Group: Pemilik Baru SPBU Shell di Indonesia?

Paling Populer

Cara Download Video di Luluvdo atau Lulustream
Teknologi

Cara Download Video di Luluvdo atau Lulustream Lewat HP dan PC!

Nepotiz
Oleh Nepotiz
7 bulan lalu

Cara Mempercepat Download Terabox di Android, iOS dan PC

Oleh Nepotiz

20 Karakter Mana yang Tidak Bisa Mengisi HP ke Teman di Mobile Legends? Ini Dia Listnya

Oleh Nepotiz

Cara Download Video PoopHD Lewat HP dan PC, Tanpa Aplikasi Tambahan!

Oleh Nepotiz

100% Work! Ini Cara Download Video Luluvdo Tanpa Aplikasi

Oleh Nepotiz

Kapan Tanggal Rilis Alita: Battle Angel 2? Ini yang Perlu Anda Ketahui

Oleh Nepotiz

Tips dan Cara Efektif Mempercepat Putaran Pulley dengan Mudah

Oleh Nepotiz

Guru SMPN 3 Depok Dilaporkan atas Dugaan Pelecehan Verbal

Oleh Nepotiz

Kapan Saya Menikah Menurut Tanggal Lahir? Pakai 2 Metode Ini Untuk Prediksi

Oleh Nepotiz

FB ‘Fantasi Sedarah’: Pembuat Video Anak Ditangkap!

Oleh Nepotiz

Berita Menarik Lainnya

68318587a285c
Ekonomi & Bisnis

LPS Pacu Digitalisasi BPR/BPRS dengan Sistem Terpadu

2 bulan lalu
682c1699cd0a2 1
Ekonomi & Bisnis

Intip Harta Bimo Wijayanto, Dirjen Pajak Baru: Properti Rp 5,8 M

2 bulan lalu
67c9542c404dc
Ekonomi & Bisnis

Kejagung Ungkap Utang Sritex Rp 3,5 Triliun, Ini Rinciannya!

2 bulan lalu
6814505703028
Ekonomi & Bisnis

Properti Dekat Stasiun: Investasi HOT di Jabodetabek 2025!

2 bulan lalu
Nepotiz Nepotiz

Tentang Kami


Nepotiz – Truth Behind The Ties merupakan platform yang menyajikan berita terkini, liputan real-time, informasi terbaru dari seluruh penjuru dunia.
Link Navigasi
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Iklan dan Promosi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
Media Sosial
Facebook X-twitter Instagram Threads Tiktok
Seedbacklink

© 2024 Nepotiz – Truth Behind The Ties. All Rights Reserved.