BEKASI, Nepotiz – Polres Metro Bekasi berhasil mengungkap praktik curang pemalsuan air mineral galon dari merek ternama di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
SST, pelaku yang nekad melakukan aksi ini, mengisi galon-galon kosong dengan air tanah. Kemudian, ia menutup dan menyegel galon palsu tersebut dengan tutup merek yang asli, sehingga dengan lihai menipu para konsumen.
“Dari hasil investigasi yang kami lakukan, terungkaplah bahwa pelaku memalsukan isi galon merek Le Minerale dengan menggunakan air tanah. Kami pun berhasil mengamankan seorang tersangka dengan inisial SST (40),” jelas Kapolres Metro Bekasi, Kombes Mustofa, dalam konferensi pers yang diadakan di Gedung Promoter Polres Karawang pada hari Jumat (23/5/2025), seperti yang dilansir dari Warta Kota.
Aksi keji ini dilakukan pelaku di sebuah depot air isi ulang yang terletak di Kampung Burangkeng, Desa Burangkeng, Kecamatan Setu, Bekasi.
Informasi awal mengenai kegiatan ilegal ini diperoleh dari laporan masyarakat yang merasa curiga dengan kualitas air yang dijual di tempat tersebut.
“Pelaku dengan sengaja mengisi galon-galon kosong dengan air tanah yang diambil langsung dari sumur tanpa memiliki izin yang sah,” imbuh Mustofa.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa pelaku berupaya mengelabui konsumen dengan membuat produk palsu tersebut tampak seperti asli, yaitu dengan menyegel galon menggunakan tutup dan label merek yang ia beli secara daring (online).
“Tutup dan label merek tersebut dibeli pelaku secara online. Itu adalah rongsokan bekas yang ia solder ulang sedemikian rupa agar terlihat seperti barang baru,” ungkapnya.
Galon-galon palsu tersebut dijual dengan harga Rp 15.000, yang mana jauh lebih murah jika dibandingkan dengan harga resmi yang berkisar Rp 20.000.
Dalam satu hari, pelaku mampu memproduksi hingga 50 galon air palsu yang kemudian diedarkan ke sejumlah warung yang berada di wilayah Bekasi.
Mustofa juga menyampaikan bahwa tersangka SST telah menjalankan praktik pemalsuan ini selama kurang lebih dua tahun dan mempekerjakan dua orang karyawan untuk membantu proses produksi.
“Selama kurun waktu dua tahun tersebut, tersangka berhasil meraup omzet sekitar Rp 70 juta,” tuturnya.
Atas tindakan yang telah dilakukannya, SST akan dijerat dengan Pasal 62 ayat 1 junto Pasal 8 ayat 1 Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan Pasal 140 jo Pasal 86 ayat 2 Undang-Undang Pangan.
“Ancaman hukuman yang menanti pelaku adalah pidana penjara selama lima tahun dan denda maksimal sebesar Rp 4 miliar,” pungkas Mustofa.