JAKARTA, Nepotiz — PT Shell Indonesia baru-baru ini mengumumkan sebuah langkah strategis. Shell plc, sebagai perusahaan induk, telah mencapai kesepakatan untuk mengalihkan kepemilikan seluruh jaringan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang tersebar di berbagai wilayah Indonesia. Penerima pengalihan ini adalah perusahaan patungan (joint venture) yang melibatkan Citadel Pacific Limited dan Sefas Group.
Dengan keputusan ini, kepemilikan langsung Shell terhadap jaringan SPBU di Indonesia resmi berakhir. Meski demikian, Susi Hutapea, Vice President Corporate Relations Shell Indonesia, memberikan kepastian bahwa merek Shell akan tetap dapat ditemui di Indonesia melalui mekanisme lisensi yang telah disepakati.
“Pengalihan kepemilikan ini mencakup seluruh jaringan SPBU Shell, termasuk aktivitas pasokan dan distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM) di Indonesia. Namun, perlu ditegaskan bahwa bisnis pelumas Shell tetap menjadi bagian dari operasi kami,” jelas Susi dalam keterangan tertulis yang disampaikan pada hari Jumat (23/5/2025).
Operasional Tetap Berjalan
Susi menekankan bahwa perubahan kepemilikan ini tidak akan menimbulkan dampak negatif terhadap kelancaran operasional jaringan SPBU Shell di seluruh Indonesia. Tim yang selama ini berdedikasi melayani konsumen akan terus menjalankan tugasnya seperti biasa, dan seluruh aktivitas bisnis akan berlangsung tanpa perubahan signifikan.
“Shell tetap memiliki komitmen yang kuat untuk menjalankan kegiatan operasional dengan tingkat keamanan dan keandalan yang tinggi,” tegasnya.
Shell berencana untuk mengadopsi model lisensi merek—sebuah pendekatan yang telah berhasil diterapkan di lebih dari 50 negara di seluruh dunia—guna memastikan bahwa konsumen tetap dapat menikmati akses terhadap produk bahan bakar berkualitas tinggi yang menjadi ciri khas Shell.
“Perjanjian lisensi ini memberikan wewenang kepada penerima lisensi untuk menggunakan merek Shell sesuai dengan standar global yang telah kami tetapkan. Hal ini memberikan keuntungan nilai merek yang signifikan bagi pihak penerima lisensi,” papar Susi.
Pemerintah Menghargai Keputusan Korporasi
Bahlil Lahadalia, Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), menyatakan apresiasinya terhadap keputusan yang diambil oleh Shell. Ia memandang langkah ini sebagai bagian dari aksi korporasi yang umum terjadi dalam dunia bisnis.
“Ini adalah hal yang wajar, sebuah aksi korporasi B2B (business to business). Karena Shell bukanlah BUMN, maka kita harus menghormati hak-hak perusahaan swasta,” ungkap Bahlil saat ditemui di Kementerian ESDM pada hari Jumat (23/5/2025).
Ia menambahkan bahwa keputusan ini tidak akan menimbulkan gangguan terhadap stabilitas industri hilir minyak dan gas bumi (migas) nasional. Hal ini disebabkan karena operasional SPBU akan tetap berjalan seperti biasa, meskipun terjadi perubahan kepemilikan.
“Ini hanyalah perpindahan kepemilikan. Kegiatan bisnis akan tetap berjalan normal, tidak ada SPBU yang ditutup. Oleh karena itu, keputusan ini tidak akan memberikan pengaruh yang signifikan terhadap industri hilir migas,” jelas Bahlil.
(Tim Redaksi: Yohana Artha Uly, Erlangga Djumena, Sakina Rakhma Diah Setiawan)