Senin, 7 Jul 2025
Nepotiz Nepotiz
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Teknologi
Breaking News :
Introducing the EsaFX Trading App, Powered by TradeSocio
7 Kriteria Tempat Les GMAT Berkualitas di Jakarta
Konflik Papua: MPR Tunggu Arahan Pemerintah Prabowo?
Pegawai Kejagung Dibacok di Depok: Motif Belum Terungkap
Job Fair Cikarang Diserbu 25 Ribu Pelamar, 3.000 Lowongan
Font ResizerAa
NepotizNepotiz
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Teknologi
Search
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Iklan dan Promosi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks Berita
Follow US
© 2024 Nepotiz – Truth Behind The Ties. All Rights Reserved.

Home – Ekonomi & Bisnis – Korupsi Timah: Hendry Lie Dituntut 18 Tahun Penjara!

Ekonomi & BisnisKorupsi

Korupsi Timah: Hendry Lie Dituntut 18 Tahun Penjara!

Nepotiz
Diperbarui pada: 23/05/2025 02:49
Oleh Nepotiz
Share
pengusaha hendry lie kemeja putih muliadetikcom 169
SHARE

Hendry Lie, seorang pengusaha, menghadapi tuntutan 18 tahun kurungan penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar, dengan ketentuan pengganti kurungan selama satu tahun jika denda tidak dibayarkan. Jaksa penuntut umum berkeyakinan bahwa Hendry Lie terbukti bersalah dalam perkara dugaan korupsi terkait pengelolaan komoditas timah.

"Menjatuhkan vonis kepada terdakwa berupa pidana penjara selama 18 tahun, dikurangi masa tahanan yang telah dijalani, dengan perintah agar terdakwa tetap berada dalam penahanan," ujar jaksa Feraldy Abraham Harahap di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, pada hari Kamis (22/5).

"Menghukum Terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp 1 miliar. Apabila denda tersebut tidak dapat dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 1 tahun," lanjutnya.

Selain itu, Hendry Lie juga dituntut untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp 1,6 triliun. Apabila dalam waktu 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap uang tersebut belum dibayarkan, maka jaksa akan melakukan penyitaan dan pelelangan terhadap asetnya guna menutupi uang pengganti tersebut.

Baca Juga :  Puan: Negara Harus Hadir Atasi PHK! Krisis Ketenagakerjaan?

"Apabila terdakwa tidak memiliki aset yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka pidana penjara selama 10 tahun akan menggantikan kewajiban tersebut," tegas jaksa.

"Atau, jika terpidana membayar uang pengganti dengan jumlah yang kurang dari total kewajiban, maka jumlah yang telah dibayarkan akan diperhitungkan sebagai pengurangan terhadap lama pidana tambahan berupa pidana penjara sebagai pengganti kewajiban uang pengganti," imbuhnya.

Dalam menyampaikan pertimbangannya, jaksa menyatakan bahwa Hendry Lie dianggap tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan penyelenggaraan negara yang bersih dan terbebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN). Jaksa menilai bahwa tindakan Hendry Lie telah mengakibatkan kerugian bagi negara.

Perbuatan yang dilakukan Hendry Lie telah mengakibatkan kerugian negara dalam jumlah yang sangat besar, termasuk kerugian akibat kerusakan lingkungan yang masif. Selain itu, dia juga telah menikmati hasil dari tindak pidana tersebut.

Baca Juga :  Kasus Suap TKA 2019: KPK Usut, Pejabat Kemnaker Dicopot

"Perbuatan terdakwa mengakibatkan kerugian negara yang signifikan, termasuk kerusakan lingkungan yang parah. Terdakwa juga telah menikmati keuntungan dari tindak pidana yang dilakukannya," terang jaksa.

Di sisi lain, jaksa juga menyampaikan faktor yang meringankan tuntutan. Jaksa menyebutkan bahwa Hendry Lie belum pernah memiliki catatan hukum sebelumnya.

"Hal yang meringankan adalah terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya," kata jaksa.

Jaksa meyakini bahwa Hendry Lie telah melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dakwaan primer.

Sebelumnya, Hendry Lie didakwa terlibat dalam kasus korupsi terkait pengelolaan komoditas timah. Jaksa menuduh Hendry Lie mendapatkan keuntungan sebesar Rp 1 triliun dari kasus ini.

Sidang dakwaan terhadap Hendry Lie dilaksanakan di Pengadilan Tipikor Jakarta, pada hari Kamis (30/1). Jaksa menjelaskan bahwa Hendry Lie merupakan pemegang saham mayoritas di PT Tinindo Internusa, sebuah smelter swasta yang menjalin kerja sama dengan PT Timah.

Baca Juga :  Gerindra Dorong Digitalisasi Pariwisata Malang!

"Terdakwa Hendry Lie memperkaya diri melalui PT Tinindo Internusa setidaknya sebesar Rp 1.059.577.589.599,19 (Rp 1 triliun)," ucap jaksa saat membacakan surat dakwaan.

Tag:hendry lieKorupsikorupsi timahPemerintahpengadilan tipikor jakarta pusattimahtinindo internusauu tipikor
Share Berita Ini
Facebook Pinterest Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Threads
Berita Sebelumnya grup reog ponorogo singo budoyo mudho 1747939470434 169 Polres Priok Bina Reog Ponorogo, Cegah Tawuran Remaja
Berita Selanjutnya 072950400 1747924198 IMG 20250522 WA0058 Prabowo Panggil Kepala BP Batam, Bahas Investasi

Paling Populer

Cara Download Video di Luluvdo atau Lulustream
Teknologi

Cara Download Video di Luluvdo atau Lulustream Lewat HP dan PC!

Nepotiz
Oleh Nepotiz
7 bulan lalu

Cara Mempercepat Download Terabox di Android, iOS dan PC

Oleh Nepotiz

20 Karakter Mana yang Tidak Bisa Mengisi HP ke Teman di Mobile Legends? Ini Dia Listnya

Oleh Nepotiz

Cara Download Video PoopHD Lewat HP dan PC, Tanpa Aplikasi Tambahan!

Oleh Nepotiz

100% Work! Ini Cara Download Video Luluvdo Tanpa Aplikasi

Oleh Nepotiz

Kapan Tanggal Rilis Alita: Battle Angel 2? Ini yang Perlu Anda Ketahui

Oleh Nepotiz

Tips dan Cara Efektif Mempercepat Putaran Pulley dengan Mudah

Oleh Nepotiz

Guru SMPN 3 Depok Dilaporkan atas Dugaan Pelecehan Verbal

Oleh Nepotiz

Kapan Saya Menikah Menurut Tanggal Lahir? Pakai 2 Metode Ini Untuk Prediksi

Oleh Nepotiz

FB ‘Fantasi Sedarah’: Pembuat Video Anak Ditangkap!

Oleh Nepotiz

Berita Menarik Lainnya

63721e9985501
Ekonomi & Bisnis

ICP April Anjlok! Perang Dagang AS-China Jadi Biang Kerok?

1 bulan lalu
6833dff32ae08
Ekonomi & Bisnis

Ojol Curhat: Kerja Keras, Upah Pas-pasan di Jakarta

1 bulan lalu
6825eb62a8226
Ekonomi & Bisnis

Eks Pejabat Antam Nangis: Pensiun Rp 3,2 Juta, Tak Hidup Mewah

2 bulan lalu
pemkot surabaya 1747889505210 169
Ekonomi & Bisnis

Surabaya Pilot Project Integrasi Data Sosial Ekonomi Nasional

2 bulan lalu
Nepotiz Nepotiz

Tentang Kami


Nepotiz – Truth Behind The Ties merupakan platform yang menyajikan berita terkini, liputan real-time, informasi terbaru dari seluruh penjuru dunia.
Link Navigasi
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Iklan dan Promosi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
Media Sosial
Facebook X-twitter Instagram Threads Tiktok
Seedbacklink

© 2024 Nepotiz – Truth Behind The Ties. All Rights Reserved.