JAKARTA, Nepotiz – Terkait aduan pengguna yang sempat menjadi sorotan publik, platform *fintech* *peer-to-peer lending*, PT Kredit Utama Fintech Indonesia, yang dikenal dengan Rupiah Cepat, menyatakan telah mengambil langkah-langkah serius dan bertanggung jawab.
Sebagai wujud komitmen terhadap perlindungan konsumen serta kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku, Rupiah Cepat telah memenuhi undangan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Selain itu, Rupiah Cepat juga telah melakukan audiensi resmi bersama Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI). Tujuannya adalah untuk memastikan seluruh proses penanganan aduan dilakukan dengan mengutamakan prinsip perlindungan konsumen dan kepatuhan hukum.
Menurut Direktur Utama Rupiah Cepat, Baladina Siburian, pihaknya pun telah menjalin komunikasi secara langsung dengan pengguna yang bersangkutan.
PIXABAY/PIYAPONG SAYDAUNG Ilustrasi pinjaman online, pinjol.
Komunikasi ini bertujuan untuk menyelaraskan pemahaman mengenai kronologi kejadian. Selain itu, juga untuk menjajaki solusi penyelesaian yang mengedepankan prinsip keadilan serta itikad baik dari seluruh pihak terkait.
Baladina menekankan bahwa proses diskusi ini dilaksanakan secara tertutup, mengedepankan kerahasiaan dan kenyamanan pengguna.
“Kami sangat menghargai setiap masukan serta pengaduan dari para pengguna sebagai bagian penting dari proses perbaikan layanan yang berkelanjutan. Kami juga menyampaikan terima kasih atas atensi serta pengawasan yang diberikan oleh OJK dan AFPI dalam penanganan kasus ini,” ungkapnya dalam keterangan resmi pada Kamis (22/5/2025).
Ia menambahkan bahwa Rupiah Cepat, sebagai Penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) yang telah berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), telah melakukan investigasi serta evaluasi menyeluruh demi perbaikan di masa mendatang.
"Rupiah Cepat memiliki komitmen untuk terus memperkuat sistem keamanan data, meningkatkan keandalan proses verifikasi pengguna, serta memastikan bahwa setiap layanan yang diberikan senantiasa menjunjung tinggi prinsip perlindungan konsumen dan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku," jelasnya.
SHUTTERSTOCK/KASPARS GRINVALDS Ilustrasi *fintech peer to peer* (P2P) *lending* atau pinjaman *online* (pinjol). Pinjol berganti nama menjadi pindar. Pinjaman daring (pindar).
Lebih lanjut, Baladina menjelaskan, Rupiah Cepat mengimbau masyarakat untuk senantiasa berhati-hati dalam menjaga kerahasiaan data pribadi serta kredensial akun. Masyarakat juga diimbau agar tidak merespons pihak-pihak yang mengaku sebagai perwakilan Rupiah Cepat di luar jalur komunikasi yang resmi.
Guna memastikan keamanan serta kenyamanan pengguna, setiap pengaduan disarankan untuk disampaikan hanya melalui kanal resmi yang tersedia di situs web www.rupiahcepat.co.id dan melalui *e-mail* di [email protected].
Sebelumnya, seorang pengguna X menyampaikan keluhannya di media sosial terkait dana pinjaman yang tiba-tiba masuk ke rekeningnya dari aplikasi Rupiah Cepat. Padahal, ia tidak pernah mengajukan pinjaman melalui aplikasi tersebut.
Kejadian ini bermula ketika sebuah nomor tak dikenal menghubunginya melalui WhatsApp. Penelepon tersebut mengaku sebagai tim manajemen keuangan Rupiah Cepat dan meminta pengguna untuk memeriksa rekeningnya karena sistem sedang mengalami gangguan atau *error*.
Pengguna X tersebut memiliki niat untuk mengembalikan dana tersebut secara penuh.
Pengguna tersebut kemudian menyadari bahwa dirinya menjadi korban penipuan (*scam*) setelah mengetahui bahwa nomor rekening yang digunakan untuk transfer pengembalian dana bukanlah nomor rekening resmi Rupiah Cepat.
Kemudian, pengguna tersebut menghubungi pihak Rupiah Cepat dengan maksud untuk mengembalikan dana tersebut secara resmi.