Kamis, 22 Mei 2025
Nepotiz Nepotiz
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Teknologi
Breaking News :
Embung Pasar Minggu Dikeruk Usai Tembok Jebol Akibat Hujan
Suap Harun Masiku: Saeful Akui Skenario Dibikin Bareng Donny
Rekening Diblokir PPATK? Begini Cara Mudah Reaktivasi!
Sri Mulyani Rombak Total Jajaran Dirjen Kemenkeu!
Panduan Pakaian Haji 2025: Info Penting dari Tanah Suci!
Font ResizerAa
NepotizNepotiz
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Teknologi
Search
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Iklan dan Promosi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks Berita
Follow US
© 2024 Nepotiz – Truth Behind The Ties. All Rights Reserved.

Home – Ekonomi & Bisnis – KPPU Awasi Merger Grab-GoTo: Jangan Langgar UU!

Ekonomi & BisnisHukum

KPPU Awasi Merger Grab-GoTo: Jangan Langgar UU!

Nepotiz
Diperbarui pada: 22/05/2025 15:39
Oleh Nepotiz
Share
682e97f87b887
SHARE

Hal ini sejalan dengan sistem pengawasan merger di Indonesia yang mengharuskan adanya pemberitahuan wajib pasca-transaksi, sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 1999 mengenai Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (UU Nomor 5/1999).

Kendati demikian, Ketua KPPU, M Fanshurullah Asa, mengharapkan agar merger antara Grab dan GoTo tidak melanggar UU Persaingan Usaha yang berlaku.

Pernyataan tersebut disampaikan oleh Ketua KPPU, M Fanshurullah Asa, sebagai respons terhadap spekulasi mengenai potensi merger antara Grab dan GoTo yang beredar di berbagai Liputanku, baik di dalam maupun luar negeri.

Seandainya merger antara Grab dan GoTo benar terjadi, KPPU baru dapat melakukan penilaian setelah kedua belah pihak memberikan pemberitahuan resmi kepada KPPU.

Fanshurullah Asa menjelaskan bahwa KPPU akan mengevaluasi dampak persaingan yang mungkin timbul akibat merger dan akuisisi, setelah transaksi tersebut secara resmi diberitahukan oleh pihak-pihak terkait, dengan batas waktu maksimal 30 hari sejak tanggal transaksi dinyatakan efektif.

Baca Juga :  Bank Raya Buyback Saham Rp 20 Miliar Demi Pekerja & Investor!

“Selama transaksi merger antara Grab dan GoTo masih sebatas spekulasi, KPPU belum dapat memberikan penilaian terhadap merger yang diperkirakan memiliki nilai sebesar Rp 114,8 triliun tersebut,” ungkapnya dalam siaran pers yang dirilis pada hari Kamis (22/5/2025).

Namun demikian, Fanshurullah menambahkan, konsultasi sukarela tetap terbuka bagi para pihak yang berkepentingan.

Sebagai langkah antisipatif, KPPU telah memulai penelitian independen untuk mengidentifikasi potensi dampak serta merumuskan berbagai opsi penyesuaian kebijakan yang dapat diambil apabila merger tersebut benar-benar terwujud.

Nantinya, apabila transaksi tersebut dinotifikasikan, KPPU, sesuai dengan Peraturan KPPU Nomor 3 Tahun 2023, berwenang untuk melakukan penilaian yang komprehensif, mencakup berbagai analisis mendalam.

Berbagai analisis tersebut meliputi, antara lain, hambatan masuk pasar, potensi perilaku anti persaingan, efisiensi, kebijakan peningkatan daya saing dan penguatan industri nasional, pengembangan teknologi dan inovasi, serta perlindungan usaha mikro kecil menengah (UMKM).

Baca Juga :  Demo Ricuh Balai Kota: 43 Kendaraan & 93 Mahasiswa Diamankan

KPPU juga mengimbau para pihak untuk melakukan self-assessment atau penilaian mandiri secara proaktif.

Fanshurullah menyampaikan bahwa pelaku usaha diharapkan untuk melakukan self-assessment guna memastikan bahwa transaksi yang mereka lakukan tidak berpotensi menciptakan praktik monopoli dan persaingan usaha yang tidak sehat.

“Apabila terbukti adanya pelanggaran, KPPU berhak menjatuhkan tindakan administratif, termasuk penetapan pembatalan transaksi merger tersebut,” tegasnya.

Tag:GoToGrabJakartaKPPUM Fanshurullah Asamergermerger grab dan gotopersaingan usaha
Share Berita Ini
Facebook Pinterest Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Threads
Berita Sebelumnya 15 kandidat hoegeng awards 2025 1747653749731 169 Kisah Dewan Pakar Pilih Kandidat Hoegeng Awards 2025
Berita Selanjutnya 682becc68a4a1 Infinix GT 30 Pro Rilis di Indonesia: Spesifikasi Terungkap!

Paling Populer

Cara Download Video di Luluvdo atau Lulustream
Teknologi

Cara Download Video di Luluvdo atau Lulustream Lewat HP dan PC!

Nepotiz
Oleh Nepotiz
5 bulan lalu

Cara Mempercepat Download Terabox di Android, iOS dan PC

Oleh Nepotiz

Cara Download Video PoopHD Lewat HP dan PC, Tanpa Aplikasi Tambahan!

Oleh Nepotiz

20 Karakter Mana yang Tidak Bisa Mengisi HP ke Teman di Mobile Legends? Ini Dia Listnya

Oleh Nepotiz

100% Work! Ini Cara Download Video Luluvdo Tanpa Aplikasi

Oleh Nepotiz

Kapan Tanggal Rilis Alita: Battle Angel 2? Ini yang Perlu Anda Ketahui

Oleh Nepotiz

Tips dan Cara Efektif Mempercepat Putaran Pulley dengan Mudah

Oleh Nepotiz

Kapan Saya Menikah Menurut Tanggal Lahir? Pakai 2 Metode Ini Untuk Prediksi

Oleh Nepotiz

Cara Mengubah Kuota Belajar Menjadi Kuota Utama Axis Tanpa Ribet!

Oleh Nepotiz

Apakah Jurusan Pendidikan Biologi Itu Susah? Jangan Ciut Dulu!

Oleh Nepotiz

Berita Menarik Lainnya

682db1663e83f
Ekonomi & Bisnis

Depok Happy: Tukar Jelantah 21 Liter, Dapat 7 Liter Minyak Baru!

23 jam lalu
682d8fd884d05 1
Ekonomi & Bisnis

Prabowo: Stok Pangan Melimpah, Gudang Hampir Tak Muat!

1 hari lalu
604f12ee77bd0
Ekonomi & Bisnis

Rahasia Miliarder: Bill Gates, Warren Buffett, & Fokus

2 hari lalu
682dfa9b3a339 2
Ekonomi & Bisnis

Bos Sritex Iwan Lukminto Ditahan Kejagung, Tersangka Korupsi

8 jam lalu
Nepotiz Nepotiz

Tentang Kami


Nepotiz – Truth Behind The Ties merupakan platform yang menyajikan berita terkini, liputan real-time, informasi terbaru dari seluruh penjuru dunia.
Link Navigasi
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Iklan dan Promosi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
Media Sosial
Facebook X-twitter Instagram Threads Tiktok

© 2024 Nepotiz – Truth Behind The Ties. All Rights Reserved.