Hal ini sejalan dengan sistem pengawasan merger di Indonesia yang mengharuskan adanya pemberitahuan wajib pasca-transaksi, sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 1999 mengenai Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (UU Nomor 5/1999).
Kendati demikian, Ketua KPPU, M Fanshurullah Asa, mengharapkan agar merger antara Grab dan GoTo tidak melanggar UU Persaingan Usaha yang berlaku.
Pernyataan tersebut disampaikan oleh Ketua KPPU, M Fanshurullah Asa, sebagai respons terhadap spekulasi mengenai potensi merger antara Grab dan GoTo yang beredar di berbagai Liputanku, baik di dalam maupun luar negeri.
Seandainya merger antara Grab dan GoTo benar terjadi, KPPU baru dapat melakukan penilaian setelah kedua belah pihak memberikan pemberitahuan resmi kepada KPPU.
Fanshurullah Asa menjelaskan bahwa KPPU akan mengevaluasi dampak persaingan yang mungkin timbul akibat merger dan akuisisi, setelah transaksi tersebut secara resmi diberitahukan oleh pihak-pihak terkait, dengan batas waktu maksimal 30 hari sejak tanggal transaksi dinyatakan efektif.
“Selama transaksi merger antara Grab dan GoTo masih sebatas spekulasi, KPPU belum dapat memberikan penilaian terhadap merger yang diperkirakan memiliki nilai sebesar Rp 114,8 triliun tersebut,” ungkapnya dalam siaran pers yang dirilis pada hari Kamis (22/5/2025).
Namun demikian, Fanshurullah menambahkan, konsultasi sukarela tetap terbuka bagi para pihak yang berkepentingan.
Sebagai langkah antisipatif, KPPU telah memulai penelitian independen untuk mengidentifikasi potensi dampak serta merumuskan berbagai opsi penyesuaian kebijakan yang dapat diambil apabila merger tersebut benar-benar terwujud.
Nantinya, apabila transaksi tersebut dinotifikasikan, KPPU, sesuai dengan Peraturan KPPU Nomor 3 Tahun 2023, berwenang untuk melakukan penilaian yang komprehensif, mencakup berbagai analisis mendalam.
Berbagai analisis tersebut meliputi, antara lain, hambatan masuk pasar, potensi perilaku anti persaingan, efisiensi, kebijakan peningkatan daya saing dan penguatan industri nasional, pengembangan teknologi dan inovasi, serta perlindungan usaha mikro kecil menengah (UMKM).
KPPU juga mengimbau para pihak untuk melakukan self-assessment atau penilaian mandiri secara proaktif.
Fanshurullah menyampaikan bahwa pelaku usaha diharapkan untuk melakukan self-assessment guna memastikan bahwa transaksi yang mereka lakukan tidak berpotensi menciptakan praktik monopoli dan persaingan usaha yang tidak sehat.
“Apabila terbukti adanya pelanggaran, KPPU berhak menjatuhkan tindakan administratif, termasuk penetapan pembatalan transaksi merger tersebut,” tegasnya.