JAKARTA, Nepotiz – Dalam perkembangan terkini, mantan Direktur Utama Bank DKI dan seorang petinggi divisi korporasi serta komersial Bank BJB ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi terkait pemberian kredit kepada Sritex. Dugaan kuat, pemberian kredit ini dilakukan tanpa analisis yang memadai.
ZM, mantan Dirut Bank DKI, dan DS, pimpinan divisi korporasi-komersial PT BJB, menjadi fokus penyelidikan. Kejaksaan Agung telah menguraikan peran kunci yang dimainkan oleh ZM dan DS dalam kasus ini.
“Keduanya diduga telah memberikan kredit secara melawan hukum. Tindakan ini dilakukan karena tidak adanya analisis yang memadai dan pengabaian terhadap prosedur serta persyaratan yang telah ditetapkan,” jelas Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Abdul Qohar, saat konferensi pers di Kejagung, Jakarta Selatan, pada Rabu (21/5/2025) malam.
Selain ZM dan DS, mantan Direktur Utama Sritex, Iwan Setiawan Lukminto, juga turut ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung dalam kasus yang sama.
Terungkap bahwa Bank DKI dan Bank BJB memberikan kredit kepada Sritex tanpa memenuhi persyaratan yang seharusnya dipenuhi untuk kredit modal kerja. Lembaga pemeringkat seperti Fitch Ratings dan Moody’s bahkan menunjukkan bahwa PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) hanya memiliki peringkat BB-.
“Peringkat ini mengindikasikan risiko gagal bayar yang lebih tinggi. Seharusnya, pemberian kredit tanpa jaminan hanya diperbolehkan kepada perusahaan atau debitur dengan peringkat A,” tegas Abdul Qohar.
Kejaksaan Agung menilai bahwa pemberian kredit yang dilakukan dengan cara seperti ini bertentangan dengan ketentuan Standar Operasional Prosedur (SOP) bank, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, serta melanggar prinsip kehati-hatian.
Hingga Oktober 2024, Sritex tercatat memiliki utang sebesar Rp 3,5 triliun yang berasal dari lebih dari 20 bank, termasuk Bank DKI dan BJB. Abdul Qohar memberikan rincian sebagian dari utang tersebut:
– Bank Jateng: Rp 395.663.215.800,00. – Bank BJB: Rp 543.980.507.170,00. – Bank DKI: Rp 149.785.0018,57. – Bank sindikasi (gabungan beberapa bank): Rp 2.500.000.000.000,00.
Selain bank-bank yang telah disebutkan, terdapat juga sekitar 20 bank swasta lainnya yang turut memberikan kredit kepada Sritex.
“Jumlahnya sangat banyak, jadi tidak saya sebutkan satu per satu,” pungkas Abdul Qohar.