Kamis, 22 Mei 2025
Nepotiz Nepotiz
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Teknologi
Breaking News :
Sri Mulyani Rombak Total Jajaran Dirjen Kemenkeu!
Panduan Pakaian Haji 2025: Info Penting dari Tanah Suci!
SPMB Depok 2025: Jadwal Lengkap TK-SLB & Link Pendaftaran
Rupiah Cepat Tanggapi Dana Pinjol Misterius ke Pengguna
Ijazah Jokowi: Bareskrim Koordinasi dengan Polda Metro Jaya
Font ResizerAa
NepotizNepotiz
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Teknologi
Search
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Iklan dan Promosi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks Berita
Follow US
© 2024 Nepotiz – Truth Behind The Ties. All Rights Reserved.

Home – Ekonomi & Bisnis – Bos Sritex Iwan Lukminto Ditahan Kejagung, Tersangka Korupsi

Ekonomi & BisnisKorupsi

Bos Sritex Iwan Lukminto Ditahan Kejagung, Tersangka Korupsi

Nepotiz
Diperbarui pada: 22/05/2025 13:04
Oleh Nepotiz
Share
682dfa9b3a339 2
SHARE

JAKARTA, Nepotiz – Kejaksaan Agung melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) langsung mengambil tindakan tegas dengan menahan tiga tersangka terkait kasus dugaan korupsi dalam pemberian fasilitas kredit kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex). Penahanan ini dilakukan pada Rabu (21/5/2025) malam.

Adapun ketiga individu yang ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan adalah Iwan Setiawan Lukminto, yang menjabat sebagai Komisaris Utama PT Sritex, Zainuddin Mapa, mantan Direktur Utama Bank PT DKI Jakarta, serta Dicky Syahbandinata, yang sebelumnya menjabat sebagai pimpinan Divisi Korporasi dan Komersial PT Bank Pembangunan Daerah Bantan dan Jawa Barat (BJB).

“Para tersangka akan menjalani masa penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Kejaksaan Agung,” ungkap Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, dalam konferensi pers yang diadakan di kantor Jampidsus Kejagung, Jakarta, pada Rabu (21/5/2025).

Baca Juga :  Prabowo: Daewoo Korsel Siap Investasi Migas & Konstruksi di RI

Dalam kasus ini, Kejagung memiliki dugaan kuat bahwa negara mengalami kerugian finansial sebesar Rp 692 miliar. Hal ini disebabkan oleh ketidakmampuan Sritex dalam melunasi kredit yang diberikan oleh Bank DKI dan Bank BJB.

Lebih lanjut, proses pemberian kredit tersebut juga menimbulkan pertanyaan karena indikasi kuat bahwa prosedur yang seharusnya diikuti tidak dipatuhi, sehingga melanggar ketentuan hukum yang berlaku.

“(Dicky dan Zainudin) diduga telah menyetujui pemberian kredit secara melawan hukum, tanpa melakukan analisis mendalam yang memadai serta mengabaikan prosedur dan persyaratan yang telah ditetapkan,” jelas Qohar.

Salah satu indikasi yang ditemukan adalah PT Sritex tidak memenuhi persyaratan yang ditetapkan untuk mendapatkan fasilitas kredit modal kerja. Hasil penilaian menunjukkan bahwa Sritex mendapatkan predikat BB-, yang mengindikasikan risiko gagal bayar yang lebih tinggi.

Baca Juga :  Marsinah Pahlawan? Prabowo Setuju, Mensos: Belum Tahun Ini

"Padahal, seharusnya pemberian kredit tanpa jaminan hanya diperbolehkan kepada perusahaan atau debitur dengan peringkat A," imbuh Qohar.

Sementara itu, Iwan selaku Dirut Sritex diduga tidak menggunakan dana kredit dari BJB dan Bank DKI sesuai dengan tujuan awal pemberian kredit, yaitu sebagai modal kerja.

"Dana tersebut diduga disalahgunakan untuk membayar utang dan membeli aset nonproduktif, sehingga tidak sesuai dengan peruntukan yang sebenarnya," terang Qohar.

Meskipun demikian, total nilai kredit macet yang tercatat dimiliki oleh Sritex mencapai angka Rp 3,58 triliun, yang jauh lebih besar dibandingkan dengan jumlah kerugian keuangan negara yang telah diidentifikasi oleh Kejagung.

Qohar menambahkan bahwa Sritex juga menerima pinjaman dari Bank Jateng sebesar Rp 395 miliar serta dari Himpunan Bank Negara (Himbara) dengan total nilai mencapai Rp 2,5 triliun.

Baca Juga :  Kasus Suap TKA 2019: KPK Usut, Pejabat Kemnaker Dicopot

Saat ini, tim penyidik masih terus melakukan pendalaman terkait alasan pemberian kredit dari kedua bank tersebut, sehingga belum dapat dimasukkan ke dalam perhitungan kerugian keuangan negara.

Tag:Abdul QoharDicky Syahbandinataiwan setiawan lukmintokejaksaan agungkorupsi kredit sritextersangka kasus sritexZainudin Mapa
Share Berita Ini
Facebook Pinterest Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Threads
Berita Sebelumnya tottenham hotspur vs manchester united 169 1 Spurs Waspadai MU di Final Liga Europa, Rekor Tak Berarti!
Berita Selanjutnya 2213444285 1746766166511 169 Neville: MU Tak Perlu Pawai Jika Juara Liga Europa!

Paling Populer

Cara Download Video di Luluvdo atau Lulustream
Teknologi

Cara Download Video di Luluvdo atau Lulustream Lewat HP dan PC!

Nepotiz
Oleh Nepotiz
5 bulan lalu

Cara Mempercepat Download Terabox di Android, iOS dan PC

Oleh Nepotiz

Cara Download Video PoopHD Lewat HP dan PC, Tanpa Aplikasi Tambahan!

Oleh Nepotiz

20 Karakter Mana yang Tidak Bisa Mengisi HP ke Teman di Mobile Legends? Ini Dia Listnya

Oleh Nepotiz

100% Work! Ini Cara Download Video Luluvdo Tanpa Aplikasi

Oleh Nepotiz

Kapan Tanggal Rilis Alita: Battle Angel 2? Ini yang Perlu Anda Ketahui

Oleh Nepotiz

Tips dan Cara Efektif Mempercepat Putaran Pulley dengan Mudah

Oleh Nepotiz

Kapan Saya Menikah Menurut Tanggal Lahir? Pakai 2 Metode Ini Untuk Prediksi

Oleh Nepotiz

Cara Mengubah Kuota Belajar Menjadi Kuota Utama Axis Tanpa Ribet!

Oleh Nepotiz

Apakah Jurusan Pendidikan Biologi Itu Susah? Jangan Ciut Dulu!

Oleh Nepotiz

Berita Menarik Lainnya

682daed420efc 2
Hukum

Zulkarnaen Akui Terima ‘Uang Judol’: Salah dan Menyesal

20 jam lalu
Toko IKEA di Korea Utara
Ekonomi & Bisnis

Toko IKEA di Korea Utara: Fakta Menarik di Balik Toko Furnitur Misterius Ini

3 bulan lalu
Microsoft Data Center
Ekonomi & Bisnis

Microsoft Invest $80 Miliar untuk Ekspansi Data Center

4 bulan lalu
6800736a66914
Ekonomi & Bisnis

OpenAI Akuisisi Io, Startup AI Garapan Perancang iPhone!

4 jam lalu
Nepotiz Nepotiz

Tentang Kami


Nepotiz – Truth Behind The Ties merupakan platform yang menyajikan berita terkini, liputan real-time, informasi terbaru dari seluruh penjuru dunia.
Link Navigasi
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Iklan dan Promosi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
Media Sosial
Facebook X-twitter Instagram Threads Tiktok

© 2024 Nepotiz – Truth Behind The Ties. All Rights Reserved.