JAKARTA, Nepotiz – Dalam pengumuman terkait penetapan mantan Direktur Utama Sritex, Iwan Setiawan Lukminto, sebagai tersangka, Kejaksaan Agung (Kejagung) menyampaikan bahwa perusahaan tekstil tersebut memiliki total utang mencapai Rp 3,5 triliun.
“Penyidik telah mengumpulkan bukti yang memadai, yang menunjukkan adanya tindak pidana korupsi dalam proses pemberian kredit dari sejumlah bank pemerintah kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk. Nilai total outstanding atau tagihan yang belum dilunasi hingga Oktober 2024 mencapai Rp 3.588.650.880.028,57,” jelas Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Abdul Qohar, saat konferensi pers di Kejagung, Jakarta Selatan, pada Rabu (21/5/2025) malam.
Total tagihan utang sebesar Rp 3,5 triliun tersebut merupakan akumulasi dari lebih dari 20 lembaga perbankan. Abdul Qohar memberikan rincian sebagian dari tagihan tersebut:
– Bank Jateng: Rp 395.663.215.800,00. – Bank BJB: Rp 543.980.507.170,00. – Bank DKI: Rp 149.785.0018,57. – Bank sindikasi (kombinasi beberapa bank): Rp 2.500.000.000.000,00.
Selain bank-bank yang disebutkan di atas, terdapat juga sekitar 20 bank swasta yang turut memberikan fasilitas kredit kepada Sritex.
“Nama-nama bank ini tidak saya sebutkan satu per satu karena jumlahnya cukup banyak,” ungkap Abdul Qohar.
Kasus ini terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit dari Bank BPD Jawa Barat dan Banten (BJB) serta Bank DKI kepada PT Sritex.
Iwan Setiawan Lukminto, mantan Dirut Sritex, kini berstatus tersangka dalam kasus ini. Bersama dengan dirinya, dua orang lainnya juga ditetapkan sebagai tersangka, yaitu Dirut Bank DKI dengan inisial ZM dan pimpinan Divisi Korporasi dan Komersial BJB dengan inisial DS.
Akibat perbuatan para tersangka, Kejagung memperkirakan kerugian dalam kasus ini mencapai angka Rp 692.980.592.188.