“`html
JAKARTA, Nepotiz – Iwan Setiawan Lukminto, yang sebelumnya menjabat sebagai Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman TBK (Sritex) dan kini menjabat sebagai Komisaris Utama, diduga telah menyalahgunakan fasilitas kredit yang diberikan oleh bank daerah. Dana tersebut, menurut informasi yang dihimpun, dialihkan untuk pembayaran utang dan pembelian aset tanah.
“Dana (kredit) tersebut dipergunakan untuk membayar utang PT. Sritex kepada pihak ketiga. Selain itu, sebagian dana digunakan untuk membeli aset yang tidak produktif, seperti tanah,” jelas Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung, Abdul Qohar, dalam konferensi pers yang diadakan di lobi Gedung Bundar Jampidsus Kejagung, Jakarta, pada hari Rabu, 21 Mei 2025.
Qohar mengungkapkan bahwa Iwan diduga menggunakan kredit tersebut untuk membiayai pembelian lahan di beberapa lokasi, termasuk Yogyakarta dan Solo.
Hingga saat ini, pihak penyidik belum memberikan keterangan rinci mengenai total nilai kredit yang dialokasikan untuk pembayaran utang dan pembelian tanah.
Akan tetapi, dalam perkara ini, kerugian keuangan negara telah diidentifikasi mencapai angka Rp 692.980.592.188.
Jumlah kerugian tersebut berasal dari dua bank daerah, yaitu Bank Pembangunan Daerah Banten dan Jawa Barat (Bank BJB), yang telah menyalurkan kredit sebesar Rp 543.980.507.170.
Selain itu, Bank DKI Jakarta juga tercatat memberikan kredit senilai Rp 149.007.085.018,57.
Perlu dicatat bahwa Sritex memiliki total kredit macet yang jumlahnya melebihi angka kerugian keuangan negara yang telah ditetapkan, yaitu mencapai Rp 3,58 triliun.
Terdapat dua bank negara lainnya yang juga memberikan pinjaman kepada Sritex, yang saat ini mengalami kendala pembayaran atau macet.
Kedua bank tersebut adalah Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah (Bank Jateng), yang memberikan kredit sebesar Rp 395.663.215.800, dan Himpunan Bank Negara (Himbara) dengan total pinjaman mencapai Rp 2,5 triliun.
Saat ini, tim penyidik masih melakukan pendalaman terkait alasan dan proses pemberian kredit dari kedua bank tersebut.
Oleh karena itu, pemberian kredit dari kedua bank tersebut belum dikategorikan sebagai bagian dari kerugian keuangan negara.
Dalam kasus ini, pihak berwenang telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka.
Para tersangka tersebut adalah Dicky Syahbandinata (DS), yang menjabat sebagai pemimpin Divisi Korporasi dan Komersial PT Bank Pembangunan Daerah Banten dan Jawa Barat (BJB) pada tahun 2020; Zainudin Mapa (ZM), yang menjabat sebagai Direktur Utama PT Bank DKI Jakarta pada tahun 2020; serta Iwan Setiawan, yang saat ini menduduki posisi Komisaris Utama Sritex.
Atas perbuatan mereka, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
“`