Kamis, 22 Mei 2025
Nepotiz Nepotiz
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Teknologi
Breaking News :
Eks Dirut Sritex Diduga Selewengkan Kredit Bank untuk Bayar Utang
Ducati Berusaha Kembalikan Senyum Bagnaia di MotoGP 2025
Anjing Shelter Bogor Mati Diracun? Polisi Turun Tangan!
Agus Prayogo Mundur dari SEA Games 2025, Estafet ke Generasi Muda
Remaja Karawang Lahir Perempuan, Berubah Jadi Laki-Laki?
Font ResizerAa
NepotizNepotiz
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Teknologi
Search
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Iklan dan Promosi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks Berita
Follow US
© 2024 Nepotiz – Truth Behind The Ties. All Rights Reserved.

Home – Ekonomi & Bisnis – Eks Dirut Sritex Diduga Selewengkan Kredit Bank untuk Bayar Utang

Ekonomi & BisnisKorupsi

Eks Dirut Sritex Diduga Selewengkan Kredit Bank untuk Bayar Utang

Nepotiz
Diperbarui pada: 22/05/2025 08:41
Oleh Nepotiz
Share
682dfa9b3a339 1
SHARE

“`html

JAKARTA, Nepotiz – Iwan Setiawan Lukminto, yang sebelumnya menjabat sebagai Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman TBK (Sritex) dan kini menjabat sebagai Komisaris Utama, diduga telah menyalahgunakan fasilitas kredit yang diberikan oleh bank daerah. Dana tersebut, menurut informasi yang dihimpun, dialihkan untuk pembayaran utang dan pembelian aset tanah.

“Dana (kredit) tersebut dipergunakan untuk membayar utang PT. Sritex kepada pihak ketiga. Selain itu, sebagian dana digunakan untuk membeli aset yang tidak produktif, seperti tanah,” jelas Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung, Abdul Qohar, dalam konferensi pers yang diadakan di lobi Gedung Bundar Jampidsus Kejagung, Jakarta, pada hari Rabu, 21 Mei 2025.

Qohar mengungkapkan bahwa Iwan diduga menggunakan kredit tersebut untuk membiayai pembelian lahan di beberapa lokasi, termasuk Yogyakarta dan Solo.

Baca Juga :  Gappri: Tantangan Industri Rokok untuk Dirjen Bea Cukai Baru

Hingga saat ini, pihak penyidik belum memberikan keterangan rinci mengenai total nilai kredit yang dialokasikan untuk pembayaran utang dan pembelian tanah.

Akan tetapi, dalam perkara ini, kerugian keuangan negara telah diidentifikasi mencapai angka Rp 692.980.592.188.

Jumlah kerugian tersebut berasal dari dua bank daerah, yaitu Bank Pembangunan Daerah Banten dan Jawa Barat (Bank BJB), yang telah menyalurkan kredit sebesar Rp 543.980.507.170.

Selain itu, Bank DKI Jakarta juga tercatat memberikan kredit senilai Rp 149.007.085.018,57.

Perlu dicatat bahwa Sritex memiliki total kredit macet yang jumlahnya melebihi angka kerugian keuangan negara yang telah ditetapkan, yaitu mencapai Rp 3,58 triliun.

Terdapat dua bank negara lainnya yang juga memberikan pinjaman kepada Sritex, yang saat ini mengalami kendala pembayaran atau macet.

Kedua bank tersebut adalah Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah (Bank Jateng), yang memberikan kredit sebesar Rp 395.663.215.800, dan Himpunan Bank Negara (Himbara) dengan total pinjaman mencapai Rp 2,5 triliun.

Baca Juga :  Bos Sritex Ditangkap Kejagung: Kasus Kredit Macet Terungkap!

Saat ini, tim penyidik masih melakukan pendalaman terkait alasan dan proses pemberian kredit dari kedua bank tersebut.

Oleh karena itu, pemberian kredit dari kedua bank tersebut belum dikategorikan sebagai bagian dari kerugian keuangan negara.

Dalam kasus ini, pihak berwenang telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka.

Para tersangka tersebut adalah Dicky Syahbandinata (DS), yang menjabat sebagai pemimpin Divisi Korporasi dan Komersial PT Bank Pembangunan Daerah Banten dan Jawa Barat (BJB) pada tahun 2020; Zainudin Mapa (ZM), yang menjabat sebagai Direktur Utama PT Bank DKI Jakarta pada tahun 2020; serta Iwan Setiawan, yang saat ini menduduki posisi Komisaris Utama Sritex.

Atas perbuatan mereka, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Baca Juga :  KY Koordinasi Kejagung Usut Etik Hakim Kasus Suap CPO

“`

Tag:Bank DKIBJBeks dirut sritex tersangkaiwan setiawan lukmintokorupsi sritexkredit banksritex
Share Berita Ini
Facebook Pinterest Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Threads
Berita Sebelumnya 2211278557 1746168341135 169 Ducati Berusaha Kembalikan Senyum Bagnaia di MotoGP 2025

Paling Populer

Cara Download Video di Luluvdo atau Lulustream
Teknologi

Cara Download Video di Luluvdo atau Lulustream Lewat HP dan PC!

Nepotiz
Oleh Nepotiz
5 bulan lalu

Cara Mempercepat Download Terabox di Android, iOS dan PC

Oleh Nepotiz

Cara Download Video PoopHD Lewat HP dan PC, Tanpa Aplikasi Tambahan!

Oleh Nepotiz

20 Karakter Mana yang Tidak Bisa Mengisi HP ke Teman di Mobile Legends? Ini Dia Listnya

Oleh Nepotiz

100% Work! Ini Cara Download Video Luluvdo Tanpa Aplikasi

Oleh Nepotiz

Kapan Tanggal Rilis Alita: Battle Angel 2? Ini yang Perlu Anda Ketahui

Oleh Nepotiz

Tips dan Cara Efektif Mempercepat Putaran Pulley dengan Mudah

Oleh Nepotiz

Kapan Saya Menikah Menurut Tanggal Lahir? Pakai 2 Metode Ini Untuk Prediksi

Oleh Nepotiz

Cara Mengubah Kuota Belajar Menjadi Kuota Utama Axis Tanpa Ribet!

Oleh Nepotiz

Apakah Jurusan Pendidikan Biologi Itu Susah? Jangan Ciut Dulu!

Oleh Nepotiz

Berita Menarik Lainnya

682d8fd884d05 1
Ekonomi & Bisnis

Prabowo: Stok Pangan Melimpah, Gudang Hampir Tak Muat!

12 jam lalu
66aaf2b94ef16
Ekonomi & Bisnis

Roadmap 3 Juta Rumah Dikritik DPR: “Enggak Nyambung!”

16 jam lalu
Katlin Smith
Ekonomi & Bisnis

Perjalanan Katlin Smith, Dari Gadai Mobil hingga Menjadi CEO Perusahaan Bernilai $795 Juta

4 bulan lalu
kapolres metro bekasi kombes mustofa dalam kegiatan ngopi kamtibmas dok ist 1747752455136 169
Ekonomi & Bisnis

Polisi ‘Gebuk’ Preman Cikarang: Perusahaan Diminta Aktif Melapor

20 jam lalu
Nepotiz Nepotiz

Tentang Kami


Nepotiz – Truth Behind The Ties merupakan platform yang menyajikan berita terkini, liputan real-time, informasi terbaru dari seluruh penjuru dunia.
Link Navigasi
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Iklan dan Promosi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
Media Sosial
Facebook X-twitter Instagram Threads Tiktok

© 2024 Nepotiz – Truth Behind The Ties. All Rights Reserved.