Selasa, 8 Jul 2025
Nepotiz Nepotiz
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Teknologi
Breaking News :
Introducing the EsaFX Trading App, Powered by TradeSocio
7 Kriteria Tempat Les GMAT Berkualitas di Jakarta
Konflik Papua: MPR Tunggu Arahan Pemerintah Prabowo?
Pegawai Kejagung Dibacok di Depok: Motif Belum Terungkap
Job Fair Cikarang Diserbu 25 Ribu Pelamar, 3.000 Lowongan
Font ResizerAa
NepotizNepotiz
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Teknologi
Search
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Iklan dan Promosi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks Berita
Follow US
© 2024 Nepotiz – Truth Behind The Ties. All Rights Reserved.

Home – Ekonomi & Bisnis – Bos Sritex Tersangka, Kredit Macet Rp 3,5 T, Negara Rugi Rp 692 M

Ekonomi & BisnisKorupsi

Bos Sritex Tersangka, Kredit Macet Rp 3,5 T, Negara Rugi Rp 692 M

Nepotiz
Diperbarui pada: 22/05/2025 04:34
Oleh Nepotiz
Share
konferensi pers pengumuman kasus korupsi pemberian kredit ke sritex taufikdetikcom 1747840362531 169
SHARE

Konstruksi Kasus Bos Sritex: Kredit Macet Rp 3,5 T-Negara Rugi Rp 692 M

Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan Iwan Setiawan Lukminto, yang menjabat sebagai Komisaris Utama PT Sri Rezeki Isman Tbk (Sritex), sebagai tersangka dalam kasus terkait pemberian kredit oleh bank. Menurut Kejagung, terdapat indikasi prosedur yang melanggar hukum dalam proses pemberian kredit bank kepada Sritex.

Direktur Penyidikan Jampidsus, Abdul Qohar, menjelaskan bahwa kasus ini bermula ketika Sritex menerima pinjaman dana dari sejumlah lembaga perbankan. Pinjaman tersebut berasal dari konsorsium bank milik negara hingga bank pembangunan daerah. Namun, proses pelunasan kredit tersebut mengalami kendala, sehingga pada Oktober 2024, total dana yang belum dilunasi mencapai lebih dari Rp 3,5 triliun.

"Penyidik telah mengumpulkan bukti yang cukup yang menunjukkan adanya tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit dari beberapa bank pemerintah kepada PT Sritex Rezeki Isman Tbk, dengan nilai total tagihan yang belum dilunasi hingga Oktober 2024 mencapai Rp 3.588.650.808.28,57," ungkap Qohar dalam konferensi pers di Kejagung, pada hari Rabu, 21 Mei 2025.

Baca Juga :  Ciro Alves Hengkang: Persib Tak Sanggup Saingi Tawaran Klub Lain

Qohar menambahkan bahwa hasil penyidikan Kejagung menemukan adanya ketidakberesan dalam pemberian kredit bank yang diterima oleh Sritex dari Bank BJB dan Bank DKI Jakarta. Kejagung menduga bahwa terdapat prosedur yang bertentangan dengan hukum dalam pencairan kredit tersebut.

"Dalam proses pemberian kredit kepada PT Sri Rezeki Isman TBK, ZM selaku Direktur Utama Bank DKI dan DS selaku Pimpinan Divisi Korporasi dan Komisaris Komersial PT Bank Pembangunan Jawa Barat dan Banten diduga telah memberikan kredit secara melawan hukum karena tidak melakukan analisis yang memadai serta tidak mematuhi prosedur dan persyaratan yang telah ditetapkan," jelas Qohar.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa dana kredit yang diterima Sritex dari Bank BJB dan Bank DKI Jakarta kemudian digunakan oleh Iwan Setiawan, yang saat itu menjabat sebagai Direktur Utama Sritex, dengan cara yang tidak semestinya.

Baca Juga :  Kejagung Tangkap Bos Sritex, Tersangka Korupsi Kredit Macet?

"Terdapat fakta hukum yang menunjukkan bahwa dana tersebut tidak digunakan sesuai dengan tujuan pemberian kredit, yaitu sebagai modal kerja, melainkan disalahgunakan untuk membayar utang dan membeli aset non-produktif, sehingga tidak sesuai dengan peruntukan yang seharusnya," tutur Qohar.

Tindakan Iwan tersebut mengakibatkan Sritex gagal membayar kredit dengan total tagihan yang belum dibayar sebesar Rp 3.588.650.808.28,57. Pemberian kredit yang tidak sesuai prosedur dari Bank BJB dan Bank DKI Jakarta kepada Sritex menyebabkan kerugian negara hingga ratusan miliar rupiah.

"Akibat pemberian kredit secara melawan hukum yang dilakukan oleh Bank BJB dan Bank DKI kepada Sritex, negara mengalami kerugian sebesar Rp 692.980.592.188 dari total nilai outstanding atau target yang belum dilunasi sebesar Rp3.588.650.880.028,57," papar Qohar.

Secara keseluruhan, terdapat tiga orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Selain Iwan Setiawan, Kejagung juga menetapkan Zainuddin Mappa, yang menjabat sebagai Direktur Utama Bank DKI pada tahun 2020, serta Dicky Syahbandinata, yang menjabat sebagai Pimpinan Divisi Komersial dan Korporasi Bank BJB, sebagai tersangka.

Baca Juga :  Kejagung Sita Rest Area Jagorawi Km 21B di Kasus Timah
Tag:Bank BJBbos sritex ditangkapiwan setiawankejagungkejaksaan agungsritexzainuddin mappazm
Share Berita Ini
Facebook Pinterest Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Threads
Berita Sebelumnya 024284700 1747819743 image 41 Wamenaker Respons Kasus Kekerasan Seksual di UP
Berita Selanjutnya brennan johnson 1747856985664 169 Liga Europa: Tottenham Ungguli MU 1-0 di Babak Pertama!

Paling Populer

Cara Download Video di Luluvdo atau Lulustream
Teknologi

Cara Download Video di Luluvdo atau Lulustream Lewat HP dan PC!

Nepotiz
Oleh Nepotiz
7 bulan lalu

Cara Mempercepat Download Terabox di Android, iOS dan PC

Oleh Nepotiz

20 Karakter Mana yang Tidak Bisa Mengisi HP ke Teman di Mobile Legends? Ini Dia Listnya

Oleh Nepotiz

Cara Download Video PoopHD Lewat HP dan PC, Tanpa Aplikasi Tambahan!

Oleh Nepotiz

100% Work! Ini Cara Download Video Luluvdo Tanpa Aplikasi

Oleh Nepotiz

Kapan Tanggal Rilis Alita: Battle Angel 2? Ini yang Perlu Anda Ketahui

Oleh Nepotiz

Tips dan Cara Efektif Mempercepat Putaran Pulley dengan Mudah

Oleh Nepotiz

Guru SMPN 3 Depok Dilaporkan atas Dugaan Pelecehan Verbal

Oleh Nepotiz

Kapan Saya Menikah Menurut Tanggal Lahir? Pakai 2 Metode Ini Untuk Prediksi

Oleh Nepotiz

FB ‘Fantasi Sedarah’: Pembuat Video Anak Ditangkap!

Oleh Nepotiz

Berita Menarik Lainnya

prabowo subianto 1747825627636 169
Ekonomi & Bisnis

Prabowo: Daewoo Korsel Siap Investasi Migas & Konstruksi di RI

2 bulan lalu
puan maharani 1742553916382 169
Ekonomi & Bisnis

Puan: Negara Harus Hadir Atasi PHK! Krisis Ketenagakerjaan?

2 bulan lalu
682c1699cd0a2 1
Ekonomi & Bisnis

Intip Harta Bimo Wijayanto, Dirjen Pajak Baru: Properti Rp 5,8 M

2 bulan lalu
6704b3d58f3a1
Ekonomi & Bisnis

Bantuan Pangan Cair 5 Juni 2025: Intip Bocorannya!

1 bulan lalu
Nepotiz Nepotiz

Tentang Kami


Nepotiz – Truth Behind The Ties merupakan platform yang menyajikan berita terkini, liputan real-time, informasi terbaru dari seluruh penjuru dunia.
Link Navigasi
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Iklan dan Promosi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
Media Sosial
Facebook X-twitter Instagram Threads Tiktok
Seedbacklink

© 2024 Nepotiz – Truth Behind The Ties. All Rights Reserved.