Senin, 7 Jul 2025
Nepotiz Nepotiz
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Teknologi
Breaking News :
Introducing the EsaFX Trading App, Powered by TradeSocio
7 Kriteria Tempat Les GMAT Berkualitas di Jakarta
Konflik Papua: MPR Tunggu Arahan Pemerintah Prabowo?
Pegawai Kejagung Dibacok di Depok: Motif Belum Terungkap
Job Fair Cikarang Diserbu 25 Ribu Pelamar, 3.000 Lowongan
Font ResizerAa
NepotizNepotiz
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Teknologi
Search
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Iklan dan Promosi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks Berita
Follow US
© 2024 Nepotiz – Truth Behind The Ties. All Rights Reserved.

Home – Ekonomi & Bisnis – Kejagung Ungkap Utang Sritex Rp 3,5 Triliun, Ini Rinciannya!

Ekonomi & BisnisKorupsi

Kejagung Ungkap Utang Sritex Rp 3,5 Triliun, Ini Rinciannya!

Nepotiz
Diperbarui pada: 22/05/2025 04:25
Oleh Nepotiz
Share
67c9542c404dc
SHARE

JAKARTA, Nepotiz – Kejaksaan Agung melalui Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) mengungkapkan fakta bahwa PT Sri Rejeki Isman Tbk, yang lebih dikenal dengan nama Sritex, memiliki tanggungan utang yang cukup signifikan. Jumlah utang yang belum berhasil dilunasi hingga Oktober 2024 mencapai angka Rp 3,58 triliun.

Abdul Qohar, Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, menjelaskan bahwa informasi ini terungkap selama proses penyidikan yang dilakukan oleh Kejagung terkait kasus dugaan korupsi dalam pemberian kredit kepada PT Sritex. Kasus ini turut menyeret nama Iwan Setiawan Lukminto, yang menjabat sebagai Komisaris Utama sekaligus mantan Direktur Utama Sritex.

Dalam konferensi pers yang diadakan pada hari Rabu (21/5/2025), Qohar menyatakan, “Penyidik telah mengumpulkan bukti yang cukup untuk menyimpulkan bahwa telah terjadi tindak pidana korupsi dalam proses pemberian kredit dari sejumlah bank pemerintah kepada PT Sritex Rejeki Isman TBK. Nilai total outstanding atau tagihan yang belum diselesaikan hingga bulan Oktober 2024 mencapai Rp 3.588.650.880.028,57.”

Baca Juga :  Bos Sritex Ditangkap Kejagung: Kasus Kredit Macet Terungkap!

Qohar menambahkan, pinjaman dengan total nilai Rp 3,58 triliun ini diperoleh Sritex dari tiga bank pembangunan daerah dan satu himpunan bank pemerintah.

Dijelaskan bahwa Sritex menerima kredit dari Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah (Bank Jateng) sebesar Rp 395.663.215.800.

Selain itu, Sritex juga memperoleh pinjaman dari Bank Pembangunan Daerah Banten dan Jawa Barat (Bank BJB) dengan nilai Rp 543.980.507.170.

Bank DKI Jakarta juga tercatat memberikan kredit kepada Sritex sebesar Rp 149.007.085.018,57.

Tidak hanya itu, Sritex juga mendapatkan kucuran kredit senilai Rp 2,5 triliun dari Bank Sindikasi yang beranggotakan dua bank BUMN dan Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).

Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan Iwan sebagai tersangka. Selain Iwan, Dicky Syahbandinata yang menjabat sebagai pemimpin Divisi Korporasi dan Komersial Bank BJB tahun 2020, serta Zainuddin Mapa selaku Direktur Utama Bank DKI Jakarta tahun 2020, juga ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Juga :  Bos Sritex Tersangka, Kredit Macet Rp 3,5 T, Negara Rugi Rp 692 M

Konstruksi Perkara

Qohar menerangkan bahwa Zainuddin dan Dicky diduga kuat melakukan tindakan melawan hukum dalam pemberian kredit kepada PT Sritex. Tindakan ini dilakukan karena tidak didasari oleh analisis yang memadai dan tidak mematuhi prosedur serta persyaratan yang telah ditetapkan.

Salah satu indikasi pelanggaran adalah PT Sritex tidak memenuhi syarat untuk mendapatkan kredit modal kerja. Hasil penilaian menunjukkan bahwa Sritex mendapatkan predikat BB-, yang mengindikasikan risiko gagal bayar yang lebih tinggi.

"Seharusnya, pemberian kredit tanpa jaminan hanya dapat diberikan kepada perusahaan atau debitur yang memiliki peringkat A," tegas Qohar.

Pemberian kredit ini juga dinilai melanggar standar prosedur operasional bank, Undang-Undang Perbankan, serta prinsip kehati-hatian yang seharusnya dijunjung tinggi.

Sementara itu, Iwan sebagai Dirut Sritex diduga tidak menggunakan dana kredit dari BJB dan Bank DKI sesuai dengan tujuan awal pemberian kredit, yaitu untuk modal kerja.

"Dana tersebut justru disalahgunakan untuk membayar utang dan membeli aset nonproduktif, sehingga tidak sesuai dengan peruntukan yang sebenarnya," jelas Qohar.

Baca Juga :  Kejagung Berhak Periksa Menteri Terkait Kasus PDNS!

Akibatnya, kredit dari BJB dan Bank DKI mengalami kemacetan. Aset Sritex pun tidak dapat dieksekusi untuk menutupi nilai kerugian negara karena nilainya lebih kecil dibandingkan dengan nilai pinjaman.

Selain itu, aset-aset milik Sritex juga tidak dijadikan jaminan dalam proses pemberian kredit tersebut.

Kredit tersebut tidak kunjung dilunasi hingga akhirnya Sritex dinyatakan pailit oleh Pengadilan Negeri Niaga Semarang. Pemberian kredit ini dinilai telah menyebabkan kerugian negara yang signifikan.

"Akibat pemberian kredit secara melawan hukum yang dilakukan oleh Bank Jabar Banten dan Bank DKI Jakarta terhadap Sritex, negara mengalami kerugian sebesar Rp 692.980.592.188," ungkap Qohar.

Atas perbuatan tersebut, Iwan, Dicky, dan Zainuddin disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, ketiganya langsung ditahan untuk 20 hari ke depan.

Tag:Abdul Qohardirut sritex tersangkaiwan setiawan lukmintokasus korupsi sritexkorupsi kredit sritexsritextersangka kasus sritex
Share Berita Ini
Facebook Pinterest Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Threads
Berita Sebelumnya adian napitupulu sholihindetikcom 169 Adian Usul: Hapus Biaya Layanan Transportasi Online!
Berita Selanjutnya 024284700 1747819743 image 41 Wamenaker Respons Kasus Kekerasan Seksual di UP

Paling Populer

Cara Download Video di Luluvdo atau Lulustream
Teknologi

Cara Download Video di Luluvdo atau Lulustream Lewat HP dan PC!

Nepotiz
Oleh Nepotiz
7 bulan lalu

Cara Mempercepat Download Terabox di Android, iOS dan PC

Oleh Nepotiz

20 Karakter Mana yang Tidak Bisa Mengisi HP ke Teman di Mobile Legends? Ini Dia Listnya

Oleh Nepotiz

Cara Download Video PoopHD Lewat HP dan PC, Tanpa Aplikasi Tambahan!

Oleh Nepotiz

100% Work! Ini Cara Download Video Luluvdo Tanpa Aplikasi

Oleh Nepotiz

Kapan Tanggal Rilis Alita: Battle Angel 2? Ini yang Perlu Anda Ketahui

Oleh Nepotiz

Tips dan Cara Efektif Mempercepat Putaran Pulley dengan Mudah

Oleh Nepotiz

Guru SMPN 3 Depok Dilaporkan atas Dugaan Pelecehan Verbal

Oleh Nepotiz

Kapan Saya Menikah Menurut Tanggal Lahir? Pakai 2 Metode Ini Untuk Prediksi

Oleh Nepotiz

FB ‘Fantasi Sedarah’: Pembuat Video Anak Ditangkap!

Oleh Nepotiz

Berita Menarik Lainnya

CEO JPMorgan Chase. Jamie Dimon
Ekonomi & Bisnis

CEO JPMorgan Chase: Bitcoin Banyak Digunakan untuk Pencucian Uang

5 bulan lalu
pemkot surabaya 1747889505210 169
Ekonomi & Bisnis

Surabaya Pilot Project Integrasi Data Sosial Ekonomi Nasional

2 bulan lalu
682ff9c80c76f 1
Ekonomi & Bisnis

Prabowo Siapkan Subsidi Gaji Rp 3,5 Juta Mulai Juni 2025

1 bulan lalu
68300db53b0e7
Ekonomi & Bisnis

MRT Jakarta ke Tangsel? Ini Kata Bos Ciputra!

2 bulan lalu
Nepotiz Nepotiz

Tentang Kami


Nepotiz – Truth Behind The Ties merupakan platform yang menyajikan berita terkini, liputan real-time, informasi terbaru dari seluruh penjuru dunia.
Link Navigasi
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Iklan dan Promosi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
Media Sosial
Facebook X-twitter Instagram Threads Tiktok
Seedbacklink

© 2024 Nepotiz – Truth Behind The Ties. All Rights Reserved.