JAKARTA, Nepotiz – Kejaksaan Agung melalui Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) mengungkapkan fakta bahwa PT Sri Rejeki Isman Tbk, yang lebih dikenal dengan nama Sritex, memiliki tanggungan utang yang cukup signifikan. Jumlah utang yang belum berhasil dilunasi hingga Oktober 2024 mencapai angka Rp 3,58 triliun.
Abdul Qohar, Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, menjelaskan bahwa informasi ini terungkap selama proses penyidikan yang dilakukan oleh Kejagung terkait kasus dugaan korupsi dalam pemberian kredit kepada PT Sritex. Kasus ini turut menyeret nama Iwan Setiawan Lukminto, yang menjabat sebagai Komisaris Utama sekaligus mantan Direktur Utama Sritex.
Dalam konferensi pers yang diadakan pada hari Rabu (21/5/2025), Qohar menyatakan, “Penyidik telah mengumpulkan bukti yang cukup untuk menyimpulkan bahwa telah terjadi tindak pidana korupsi dalam proses pemberian kredit dari sejumlah bank pemerintah kepada PT Sritex Rejeki Isman TBK. Nilai total outstanding atau tagihan yang belum diselesaikan hingga bulan Oktober 2024 mencapai Rp 3.588.650.880.028,57.”
Qohar menambahkan, pinjaman dengan total nilai Rp 3,58 triliun ini diperoleh Sritex dari tiga bank pembangunan daerah dan satu himpunan bank pemerintah.
Dijelaskan bahwa Sritex menerima kredit dari Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah (Bank Jateng) sebesar Rp 395.663.215.800.
Selain itu, Sritex juga memperoleh pinjaman dari Bank Pembangunan Daerah Banten dan Jawa Barat (Bank BJB) dengan nilai Rp 543.980.507.170.
Bank DKI Jakarta juga tercatat memberikan kredit kepada Sritex sebesar Rp 149.007.085.018,57.
Tidak hanya itu, Sritex juga mendapatkan kucuran kredit senilai Rp 2,5 triliun dari Bank Sindikasi yang beranggotakan dua bank BUMN dan Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).
Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan Iwan sebagai tersangka. Selain Iwan, Dicky Syahbandinata yang menjabat sebagai pemimpin Divisi Korporasi dan Komersial Bank BJB tahun 2020, serta Zainuddin Mapa selaku Direktur Utama Bank DKI Jakarta tahun 2020, juga ditetapkan sebagai tersangka.
Konstruksi Perkara
Qohar menerangkan bahwa Zainuddin dan Dicky diduga kuat melakukan tindakan melawan hukum dalam pemberian kredit kepada PT Sritex. Tindakan ini dilakukan karena tidak didasari oleh analisis yang memadai dan tidak mematuhi prosedur serta persyaratan yang telah ditetapkan.
Salah satu indikasi pelanggaran adalah PT Sritex tidak memenuhi syarat untuk mendapatkan kredit modal kerja. Hasil penilaian menunjukkan bahwa Sritex mendapatkan predikat BB-, yang mengindikasikan risiko gagal bayar yang lebih tinggi.
"Seharusnya, pemberian kredit tanpa jaminan hanya dapat diberikan kepada perusahaan atau debitur yang memiliki peringkat A," tegas Qohar.
Pemberian kredit ini juga dinilai melanggar standar prosedur operasional bank, Undang-Undang Perbankan, serta prinsip kehati-hatian yang seharusnya dijunjung tinggi.
Sementara itu, Iwan sebagai Dirut Sritex diduga tidak menggunakan dana kredit dari BJB dan Bank DKI sesuai dengan tujuan awal pemberian kredit, yaitu untuk modal kerja.
"Dana tersebut justru disalahgunakan untuk membayar utang dan membeli aset nonproduktif, sehingga tidak sesuai dengan peruntukan yang sebenarnya," jelas Qohar.
Akibatnya, kredit dari BJB dan Bank DKI mengalami kemacetan. Aset Sritex pun tidak dapat dieksekusi untuk menutupi nilai kerugian negara karena nilainya lebih kecil dibandingkan dengan nilai pinjaman.
Selain itu, aset-aset milik Sritex juga tidak dijadikan jaminan dalam proses pemberian kredit tersebut.
Kredit tersebut tidak kunjung dilunasi hingga akhirnya Sritex dinyatakan pailit oleh Pengadilan Negeri Niaga Semarang. Pemberian kredit ini dinilai telah menyebabkan kerugian negara yang signifikan.
"Akibat pemberian kredit secara melawan hukum yang dilakukan oleh Bank Jabar Banten dan Bank DKI Jakarta terhadap Sritex, negara mengalami kerugian sebesar Rp 692.980.592.188," ungkap Qohar.
Atas perbuatan tersebut, Iwan, Dicky, dan Zainuddin disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, ketiganya langsung ditahan untuk 20 hari ke depan.