JAKARTA, Nepotiz – Tutik Kustiningsih, yang pernah menjabat sebagai Vice President (VP) Unit Bisnis Pengolahan & Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM) PT Antam pada periode 2008 hingga 2011, tak kuasa menahan air mata saat menceritakan betapa kecilnya gaji pensiun yang ia terima.
Kisah pilu ini terungkap dalam pleidoi pribadinya. Tutik, yang kini berstatus terdakwa dalam kasus dugaan korupsi terkait kegiatan bisnis lebur cap emas, menyampaikan pembelaannya di Pengadilan Tipikor Jakarta, pada hari Rabu (21/5/2025).
Dengan suara bergetar, Tutik menegaskan, “Saya bukanlah seorang yang menikmati hidup bergelimang kemewahan,” ujarnya di hadapan majelis hakim.
Tutik mengisahkan bahwa dirinya berasal dari keluarga yang sangat sederhana.
Ayahnya adalah seorang veteran perang yang gagah berani, sementara ibunya selalu menanamkan nilai-nilai kejujuran dalam setiap aspek kehidupan.
Ia bahkan mengaku tinggal di sebuah rumah yang terletak di gang buntu yang sempit di kawasan Pasar Rebo, Jakarta Timur.
“Selama 33 tahun, saya dan suami saya mengabdikan diri di PT Antam Tbk. Namun, kehidupan kami tetaplah sederhana, dengan uang pensiun yang hanya cukup untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, yaitu sekitar Rp 3,2 juta per bulan,” ungkap Tutik sambil terisak.
Menurut penuturan Tutik, tim penyidik dari Kejaksaan Agung (Kejagung) sangat memahami kondisi perekonomiannya setelah melakukan penggeledahan di rumahnya.
Tutik menambahkan, para penyidik tidak menemukan harta kekayaan tersembunyi, melainkan hanya buku tabungan dari Bank BUMN dan salinan fotokopi pencairan deposito sebesar Rp 270 juta.
Dana tersebut, lanjutnya, digunakan untuk membeli vaksin bagi putrinya, Edwinda, yang terpapar Covid-19 pada tahun 2021.
Harga vaksin saat itu mencapai Rp 4 juta per ampul.
“Kami mengeluarkan lebih dari Rp 300 juta untuk biaya pengobatan Edwinda. Namun, takdir berkata lain, dan putri kami tercinta dipanggil oleh Allah SWT,” kata Tutik dengan nada sedih.
Tutik meyakinkan bahwa dirinya bukanlah seorang yang gemar menumpuk kekayaan dan tidak memiliki niat sedikit pun untuk merugikan perusahaan melalui tindakan korupsi.
Ia sangat menyesalkan dakwaan yang diajukan oleh jaksa, yang menuduhnya telah merugikan negara sebesar Rp 167 miliar selama menjabat sebagai VP UBPP LM PT Antam.
“Dakwaan tersebut telah menghancurkan nama baik, martabat, serta kedamaian yang selama ini saya dan keluarga saya miliki,” tutur Tutik dengan nada penuh penyesalan.
Dalam kasus ini, jaksa menuntut agar Tutik dihukum penjara selama 9 tahun dan membayar denda sebesar Rp 750 juta, dengan ketentuan subsidair 6 bulan kurungan jika denda tidak dibayar.
Tindakan Tutik bersama para pejabat UBPP LM PT Antam sebelumnya dalam menyelenggarakan kegiatan lebur cap emas diduga kuat telah menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 3,3 triliun.
Kegiatan bisnis tersebut dinilai telah melanggar Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.