Kamis, 22 Mei 2025
Nepotiz Nepotiz
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Teknologi
Breaking News :
Pasar Kramat Jati Bebas Pungli Ormas Usai Penataan
Food Tray MBG Impor China Dikritik, BGN Cari Lokal?
4 Pemain Jepang Raih Gelar Juara di Inggris!
Amorim: Juara Europa Bukan Prestasi Besar Bagi MU?
Farioli ke Roma? Eks Pelatih Ajax Buka Suara Soal Masa Depan!
Font ResizerAa
NepotizNepotiz
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Teknologi
Search
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Iklan dan Promosi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks Berita
Follow US
© 2024 Nepotiz – Truth Behind The Ties. All Rights Reserved.

Home – Ekonomi & Bisnis – Eks Pejabat Antam Nangis: Pensiun Rp 3,2 Juta, Tak Hidup Mewah

Ekonomi & Bisnis

Eks Pejabat Antam Nangis: Pensiun Rp 3,2 Juta, Tak Hidup Mewah

Nepotiz
Diperbarui pada: 21/05/2025 23:36
Oleh Nepotiz
Share
6825eb62a8226
SHARE

JAKARTA, Nepotiz – Tutik Kustiningsih, yang pernah menjabat sebagai Vice President (VP) Unit Bisnis Pengolahan & Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM) PT Antam pada periode 2008 hingga 2011, tak kuasa menahan air mata saat menceritakan betapa kecilnya gaji pensiun yang ia terima.

Kisah pilu ini terungkap dalam pleidoi pribadinya. Tutik, yang kini berstatus terdakwa dalam kasus dugaan korupsi terkait kegiatan bisnis lebur cap emas, menyampaikan pembelaannya di Pengadilan Tipikor Jakarta, pada hari Rabu (21/5/2025).

Dengan suara bergetar, Tutik menegaskan, “Saya bukanlah seorang yang menikmati hidup bergelimang kemewahan,” ujarnya di hadapan majelis hakim.

Tutik mengisahkan bahwa dirinya berasal dari keluarga yang sangat sederhana.

Ayahnya adalah seorang veteran perang yang gagah berani, sementara ibunya selalu menanamkan nilai-nilai kejujuran dalam setiap aspek kehidupan.

Baca Juga :  Eks Pejabat Antam Curhat: Plafon Rumah Dimakan Rayap!

Ia bahkan mengaku tinggal di sebuah rumah yang terletak di gang buntu yang sempit di kawasan Pasar Rebo, Jakarta Timur.

“Selama 33 tahun, saya dan suami saya mengabdikan diri di PT Antam Tbk. Namun, kehidupan kami tetaplah sederhana, dengan uang pensiun yang hanya cukup untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, yaitu sekitar Rp 3,2 juta per bulan,” ungkap Tutik sambil terisak.

Menurut penuturan Tutik, tim penyidik dari Kejaksaan Agung (Kejagung) sangat memahami kondisi perekonomiannya setelah melakukan penggeledahan di rumahnya.

Tutik menambahkan, para penyidik tidak menemukan harta kekayaan tersembunyi, melainkan hanya buku tabungan dari Bank BUMN dan salinan fotokopi pencairan deposito sebesar Rp 270 juta.

Dana tersebut, lanjutnya, digunakan untuk membeli vaksin bagi putrinya, Edwinda, yang terpapar Covid-19 pada tahun 2021.

Harga vaksin saat itu mencapai Rp 4 juta per ampul.

Baca Juga :  Banten Petakan 3.000 Km Jalan Rusak: Bang Andra Bergerak!

“Kami mengeluarkan lebih dari Rp 300 juta untuk biaya pengobatan Edwinda. Namun, takdir berkata lain, dan putri kami tercinta dipanggil oleh Allah SWT,” kata Tutik dengan nada sedih.

Tutik meyakinkan bahwa dirinya bukanlah seorang yang gemar menumpuk kekayaan dan tidak memiliki niat sedikit pun untuk merugikan perusahaan melalui tindakan korupsi.

Ia sangat menyesalkan dakwaan yang diajukan oleh jaksa, yang menuduhnya telah merugikan negara sebesar Rp 167 miliar selama menjabat sebagai VP UBPP LM PT Antam.

“Dakwaan tersebut telah menghancurkan nama baik, martabat, serta kedamaian yang selama ini saya dan keluarga saya miliki,” tutur Tutik dengan nada penuh penyesalan.

Dalam kasus ini, jaksa menuntut agar Tutik dihukum penjara selama 9 tahun dan membayar denda sebesar Rp 750 juta, dengan ketentuan subsidair 6 bulan kurungan jika denda tidak dibayar.

Baca Juga :  Ini Cara Konsultan Keuangan Bisa Mendapat Pembiayaan Bisnis Bagi Pengusaha

Tindakan Tutik bersama para pejabat UBPP LM PT Antam sebelumnya dalam menyelenggarakan kegiatan lebur cap emas diduga kuat telah menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 3,3 triliun.

Kegiatan bisnis tersebut dinilai telah melanggar Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Tag:Abigaji pensiun kecilHermankorupsi cap lebur emaskorupsi PT AntamPengadilan TipikorTutik Kustiningsih
Share Berita Ini
Facebook Pinterest Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Threads
Berita Sebelumnya 682db7f2b0276 Teluk Jakarta Tercemar: Trik Licik Pabrik Buang Limbah!
Berita Selanjutnya 67f524c2d66ff Prabowo-Megawati Hampir Bertemu di MPR, Ini Penyebab Batal!

Paling Populer

Cara Download Video di Luluvdo atau Lulustream
Teknologi

Cara Download Video di Luluvdo atau Lulustream Lewat HP dan PC!

Nepotiz
Oleh Nepotiz
5 bulan lalu

Cara Mempercepat Download Terabox di Android, iOS dan PC

Oleh Nepotiz

Cara Download Video PoopHD Lewat HP dan PC, Tanpa Aplikasi Tambahan!

Oleh Nepotiz

20 Karakter Mana yang Tidak Bisa Mengisi HP ke Teman di Mobile Legends? Ini Dia Listnya

Oleh Nepotiz

100% Work! Ini Cara Download Video Luluvdo Tanpa Aplikasi

Oleh Nepotiz

Kapan Tanggal Rilis Alita: Battle Angel 2? Ini yang Perlu Anda Ketahui

Oleh Nepotiz

Tips dan Cara Efektif Mempercepat Putaran Pulley dengan Mudah

Oleh Nepotiz

Kapan Saya Menikah Menurut Tanggal Lahir? Pakai 2 Metode Ini Untuk Prediksi

Oleh Nepotiz

Cara Mengubah Kuota Belajar Menjadi Kuota Utama Axis Tanpa Ribet!

Oleh Nepotiz

Apakah Jurusan Pendidikan Biologi Itu Susah? Jangan Ciut Dulu!

Oleh Nepotiz

Berita Menarik Lainnya

682d2909aee6d
Ekonomi & Bisnis

Jakut Bantu Nelayan Cari Ikan: Pelatihan & Sarana Segar!

1 hari lalu
656d219faa369
Ekonomi & Bisnis

BTN Syariah Genjot Digitalisasi Jelang Spin Off

14 jam lalu
Spotify
Ekonomi & Bisnis

Spotify Capai Laba Tahunan untuk Pertama Kalinya Setelah 19 Tahun Berdiri

3 bulan lalu
681b8e0792cfc
Ekonomi & Bisnis

Kejagung: Sritex Rugi Rp15T di 2021, Kok Masih Dikasih Kredit?

7 jam lalu
Nepotiz Nepotiz

Tentang Kami


Nepotiz – Truth Behind The Ties merupakan platform yang menyajikan berita terkini, liputan real-time, informasi terbaru dari seluruh penjuru dunia.
Link Navigasi
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Iklan dan Promosi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
Media Sosial
Facebook X-twitter Instagram Threads Tiktok

© 2024 Nepotiz – Truth Behind The Ties. All Rights Reserved.