Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap Iwan Setiawan Lukminto, seorang tokoh penting yang menjabat sebagai Komisaris Utama sekaligus mantan Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman (Sritex). Penangkapan ini diduga kuat berkaitan dengan fasilitas kredit yang diterima dari sejumlah bank.
"Tim penyidik dari Jampidsus, pada hari Selasa malam, sekitar pukul 24.00 WIB, telah berhasil mengamankan seorang individu berinisial IS," ungkap Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, di gedung Kejagung pada hari Rabu (21/5/2025).
Menurut informasi yang saya dapat, Iwan diamankan di kediamannya yang terletak di Solo, Jawa Tengah. Saat ini, yang bersangkutan telah berada di gedung Kejagung untuk menjalani serangkaian pemeriksaan intensif terkait kasus ini.
"Beliau sudah tiba di Kejaksaan Agung pagi ini, setelah diterbangkan dari Solo, tempat di mana beliau diamankan. Saat ini, penyidik sedang melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap yang bersangkutan dalam status sebagai saksi," jelas Harli lebih lanjut.
Harli menjelaskan bahwa kasus ini berakar dari pemberian fasilitas kredit kepada Sritex dari sejumlah bank. Nilai total kredit yang diberikan, menurut Harli, mencapai angka yang fantastis, yaitu sekitar Rp 3,6 triliun.
"Seperti yang sudah rekan-rekan media ketahui, kasus ini terkait dengan pemberian kredit dari beberapa bank. Jika kita perhatikan, nilainya mencapai hampir Rp 3,6 triliun, yang tersebar di beberapa bank," tutur Harli.
Dia menambahkan bahwa Iwan Setiawan diduga menerima pencairan kredit dari berbagai lembaga perbankan. Saat ini, ada empat bank yang menjadi fokus penelitian penyidik karena keterkaitannya dengan kasus ini. Bank-bank tersebut meliputi bank daerah, bank pemerintah, dan bank swasta.
"Informasinya, yang bersangkutan ini menerima pencairan kredit dari berbagai bank, termasuk bank swasta. Namun, yang sedang kita tangani saat ini, kalau tidak salah, ada empat bank yang memberikan pinjaman kredit kepada perusahaan ini. Hal ini sedang diteliti oleh penyidik, dan kita akan lihat bagaimana sikap penyidik ke depannya," imbuh Harli.
Selanjutnya
Kejagung Mendalami Dugaan Korupsi Sritex
Sebagai informasi tambahan, Kejagung saat ini tengah melakukan penyidikan mendalam terkait dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di perusahaan tekstil Sritex. Fokus utama penyidikan adalah terkait dengan pemberian kredit dari berbagai bank kepada Sritex.
"Penyidikan masih bersifat umum, terkait dengan pemberian kredit bank," ujar Harli saat dikonfirmasi pada hari Kamis (1/5).
Pada kesempatan itu, Harli menjelaskan bahwa perkara dugaan korupsi ini masih dalam tahap umum. Dengan kata lain, belum ada penetapan tersangka dalam kasus ini.
Tentang PT Sritex
PT Sritex, seperti yang kita ketahui, secara resmi menghentikan operasionalnya sejak tanggal 1 Maret 2025. Sritex telah beroperasi sejak tahun 1966.
PT Sritex dinyatakan insolvensi, atau dalam kondisi tidak mampu untuk membayar hutang-hutangnya. Akibatnya, Pengadilan Negeri (PN) Semarang memutuskan bahwa tidak ada lagi kelangsungan usaha (going concern) bagi perusahaan ini.
Keputusan ini diambil karena beban biaya operasional perusahaan jauh lebih tinggi dibandingkan dengan pendapatan yang diperoleh. Selain itu, masih terdapat tunggakan tagihan listrik di lima pabrik milik Sritex.
Dampak dari penutupan ini adalah lebih dari 10 ribu pekerja harus mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Pada momen yang penuh haru tersebut, bos Sritex, Iwan Setiawan Lukminto dan Iwan Kurniawan Lukminto atau Wawan, sempat memberikan salam perpisahan kepada jajaran direksi dan seluruh karyawan.