Kisah pilu menimpa dua warga Jakarta Pusat. Seorang perempuan berinisial M kini mendekam di balik jeruji besi Polsek Johar Baru atas dugaan penipuan berkedok investasi bodong. Modusnya beragam, mulai dari iming-iming keuntungan emas hingga bisnis sembako yang ternyata fiktif. Akibatnya, para korban merugi puluhan juta rupiah.
AKP Mohamad Rasid, Kanit Reskrim Polsek Johar Baru, mengungkapkan pada hari Rabu (21/5/2025), “Tersangka dilaporkan oleh dua korban yang menderita kerugian dengan total mencapai Rp 110 juta. Identitas kedua korban adalah WN dan MRM.”
Petualangan penipuan ini berakhir di sebuah rumah kontrakan di Jalan Tanah Tinggi, Johar Baru, pada Jumat (9/5), tempat di mana perempuan berusia 37 tahun itu diringkus. Berdasarkan penuturan korban WN, seperti yang dijelaskan oleh Rasid, pelaku awalnya menawarkan investasi emas yang menggiurkan pada pertengahan tahun 2023.
Rasid menambahkan, sistem investasi yang ditawarkan pelaku kepada korban seolah-olah menggunakan skema *multilevel marketing* dengan modal awal Rp 10 juta. Korban dijanjikan keuntungan bulanan yang lumayan, sebesar Rp 500 ribu.
“Tersangka kemudian membujuk korban untuk terus menambah nilai investasi dengan janji keuntungan yang semakin menggiurkan. Sampai akhirnya, total dana yang disetorkan mencapai angka Rp 70 juta,” terang Rasid dengan nada prihatin.
Tak hanya WN yang menjadi korban. Rasid melanjutkan kisahnya, menuturkan bahwa korban kedua, MRM, juga tergiur dengan rayuan tersangka. Kali ini, tersangka menawarkan bisnis jual beli sembako.
Pelaku menjanjikan keuntungan dari penjualan minyak goreng dan tepung dengan sistem grosir. Namun, seperti yang diungkapkan Rasid, korban diminta menyetor modal awal sebesar Rp 40 juta.
“Tersangka menjanjikan keuntungan Rp 19 ribu per karton, tetapi meminta modal awal yang cukup besar, yaitu Rp 40 juta. Setelah delapan bulan berlalu, MRM tidak kunjung menerima hasil penjualan apapun dan akhirnya menyadari bahwa dirinya telah menjadi korban penipuan,” jelasnya dengan nada kesal.
Rasid menambahkan bahwa korban sempat berupaya menagih modal ataupun keuntungan yang dijanjikan, namun tersangka selalu berkelit dengan alasan uang tersebut sudah habis terpakai. Kini, polisi telah menahan M dan menjeratnya dengan Pasal 372 dan 378 KUHP tentang Penggelapan dan Penipuan. Kasus ini menjadi pengingat bagi kita semua untuk selalu berhati-hati dalam berinvestasi.